Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Mengejar Buron Kasus Korupsi

28/7/2022 05:00
Mengejar Buron Kasus Korupsi
Ilustrasi MI(MI/Seno)

 

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan, kemarin, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mardani Maming. Praperadilan ditolak karena hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo menilai penetapan tersangka Maming oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai dengan prosedur hukum.

Maming, bekas Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp104,3 miliar dalam pemberian izin usaha pertambangan. Dugaan suap itu mengonfirmasi fakta bahwa izin pertambangan masih menjadi ladang empuk terjadinya korupsi.

Meski menang praperadilan, KPK tidak otomatis menepuk dada. Pada satu sisi kemenangan praperadilan memperlihatkan bahwa KPK sudah bekerja dalam koridor hukum menetapkan seseorang tersangka. Pada sisi lain, KPK mesti bekerja maksimal untuk menemukan Maming.

Tudingan kriminalisasi atas penetapan status hukum Maming pun gugur. Tidak benar anggapan bahwa KPK menersangkakan Maming karena ia berstatus kader partai politik besar dan bendahara sebuah organisasi keagamaan. Tidak benar pula anggapan bahwa ada mafia di balik penetapan tersangka tersebut.

Elok nian bila merasa tidak melakukan tindak pidana korupsi, Maming melawan KPK di pengadilan, bukan melarikan diri. Apalagi ia dibela mantan pemimpin KPK Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana yang pernah menjadi Direktur Pusat Kajian Antikorupsi.

Bukannya melawan KPK di pengadilan, Maming malah memilih melarikan diri. Ia sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK sehingga Maming dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 26 Juli 2022.

Penetapan Maming masuk DPO itu menjadi salah satu pertimbangan hakim menolak permohonan praperadilannya. Menurut aturan yang berlaku, seorang buron tidak dapat mengajukan praperadilan atas kasusnya. Patut diapresiasi hakim yang objektif dan independen dalam memutus praperadilan tersebut.

Setelah gugatan praperadilan Maming ditolak, proses hukum terhadap dia harus dilanjutkan. Persoalan baru pun muncul karena yang bersangkutan sudah hilang bak ditelan bumi. KPK sudah menggeledah apartemen yang diduga menjadi kediaman Maming, tapi tidak menemukan yang bersangkutan.

Tugas berat KPK selanjutnya ialah mencari buron tersangka korupsi untuk diseret ke meja hijau. Bukan cuma Maming, KPK juga mesti mencari lima buron lainnya, yaitu Ricky Ham Pagawak, Harun Masiku, Surya Darmadi, Izil Azhar, dan Kirana Kotama.

Kiranya Polri turut membantu KPK dengan sungguh-sungguh untuk mengejar para buron. Mengejar buron dengan setengah hati akan memunculkan penilaian masyarakat bahwa negara kalah melawan koruptor. Meski demikian, masyarakat juga berkewajiban untuk memberitahukan KPK jika mengetahui keberadaan para buron.

Kewajiban yang sama mestinya dimintakan juga kepada pengacara. Pada hakikatnya pengacara ialah aparat penegak hukum. Karena itu, jika mereka mengetahui keberadaan klien yang berstatus buron, sebaiknya memberitahukan kepada pihak berwajib. Tentu tidak salah juga apabila pihak berwajib proaktif meminta keterangan pengacara.

Tegas dikatakan bahwa korupsi masih menjadi musuh besar bangsa ini. Ironisnya, perkembangan korupsi justru terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis.

Meski korupsi selalu dijuluki sebagai kejahatan luar biasa, harus jujur diakui bahwa penanganannya masih biasa-biasa saja. Penanganan yang biasa-biasa itulah salah satu sumber masalah yang menyebabkan tersangka berhasil melarikan diri atau menyembunyikan diri dari kejaran KPK.

Sejak seseorang ditetapkan sebagai tersangka, patut dipertimbangkan agar tidak berlama-lama untuk ditahan. Jangan sampai ada kesan para tersangka diberi kesempatan untuk menyembunyikan diri setelah itu pura-pura sibuk mencarinya. Kesan itu tentu saja harus ditampik dengan kerja yang apik.



Berita Lainnya
  • Mewujudkan Kedaulatan Emas

    11/2/2026 05:00

    LONJAKAN harga emas dunia seharusnya menjadi kabar baik bagi Indonesia.

  • Kembalikan Hak Sehat Rakyat

    10/2/2026 05:00

    SEBELAS juta jiwa tentu bukan angka yang kecil.

  • Gaji Naik, Moral Menukik

    09/2/2026 05:00

    WAJAH peradilan negeri ini sungguh menyedihkan. Kasus rasuah lagi-lagi memberikan tamparan keras.

  • Timnas Futsal di Titik Awal Menuju Puncak

    07/2/2026 05:00

    KEBERHASILAN tim nasional futsal Indonesia menembus final Piala Asia Futsal 2026 menandai sebuah babak penting dalam sejarah olahraga nasional.

  • Ekonomi Mulai di Zona Terang

    06/2/2026 05:00

    KABAR cerah datang dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemarin.

  • Alarm Pengelolaan Sampah

    05/2/2026 05:00

    BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.

  • Jaga Regenerasi Bulu Tangkis Kita

    04/2/2026 05:00

    SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.

  • Meneruskan Ambang Batas Parlemen

    03/2/2026 05:00

    KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.

  • Tindak Aksi Kemplang Pajak

    02/2/2026 05:00

    DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.

  • Benahi Bursa Efek Indonesia

    31/1/2026 05:00

    KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.

  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.