Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
HARAPAN pasien ataupun keluarga penderita lumpuh otak untuk segera mendapatkan legalisasi minyak ganja sebagai bahan terapi pengobatan pupus. Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak uji materi ketentuan larangan penggunaan narkotika golongan 1, termasuk ganja, yang termuat dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Melalui keputusan MK, penggunaan ganja ataupun minyak ganja yang merupakan produk turunannya tetap ilegal. Putusan itu bukan karena pertimbangan legalisasi ganja bertentangan dengan konstitusi. MK memutuskan menolak karena substansi yang dimohonkan merupakan ranah pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.
Ini artinya, legalisasi penggunaan ganja untuk medis masih sangat terbuka. MK bahkan mengamanatkan agar pemerintah secepatnya menggelar penelitian yang nantinya dipakai sebagai dasar mencabut atau mempertahankan kebijakan pelarangan ganja, khususnya untuk kebutuhan medis.
Gaung bersambut. Pemerintah komit segera menindaklanjuti dengan penelitian yang tentunya melibatkan pasien lumpuh otak. Izin penggunaan ganja bakal dikeluarkan terbatas untuk penelitian yang dikomandoi Kementerian Kesehatan.
Legalisasi ganja untuk kebutuhan terapi pengobatan di dunia saat ini bukan hal yang langka. Tidak kurang dari 30 negara sudah memberlakukannya.
Di sisi lain, di tingkat global, riset tentang efektivitas ganja untuk terapi pengobatan bisa dibilang masih sangat minim menunjukkan hasil positif. Hal yang bisa dipastikan, ganja mengandung dua komponen utama, yakni cannabidiol (cbd) dan tetrahydrocannabinol (thc). Thc merupakan unsur yang membuat mabuk.
Komponen cbd yang kerap dipakai dalam bentuk minyak diyakini sebagai yang memiliki efek mengobati tanpa membuat mabuk yang kemudian memicu kecanduan. Akan tetapi, hasil riset belum ada yang betul-betul konkret membuktikan hal itu.
Pun hasil yang terbatas itu sudah cukup memberikan secercah harapan bagi pasien penyakit-penyakit kronis tertentu sehingga sejumlah negara memutuskan untuk memberi lampu hijau.
Sebagian besar negara yang melegalkan penggunaan ganja menerapkan pembatasan-pembatasan yang sangat ketat. Mulai budi daya, komposisi produksi, penjualan, hingga pemberian kepada pasien yang harus dengan resep dokter.
Selain meneliti efektivitas ganja untuk pengobatan, kita dapat mempelajari pola pengaturan penggunaan di negara-negara lain yang telah melegalisasi ganja. Manfaatkan kecanggihan teknologi informasi yang memungkinkan pejabat pemerintah dan legislator memetik pelajaran tanpa harus menyambangi negara yang bersangkutan.
Momentum pengkajian penggunaan ganja untuk terapi pengobatan kebetulan bertepatan dengan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Narkotika yang sedang berlangsung di DPR. Meski begitu, kajian tidak boleh dilakukan tergesa-gesa.
Pemerintah dan DPR tetap harus berhati-hati untuk sampai pada keputusan melegalkan penggunaan ganja untuk medis. Jika pada akhirnya lampu hijau dinyalakan, pemerintah harus memperkuat pengawasan pemakaian.
Kita tahu pengawasan peredaran obat-obatan di negeri ini begitu lemah. Terbukti, obat-obat yang semestinya hanya bisa didapatkan dengan resep dokter, bisa dengan mudah dibeli dengan bebas di apotek dan toko obat.
Kita tidak ingin kebijakan yang semestinya memberikan solusi pengobatan bagi pasien-pasien tertentu berbalik menjadi malapetaka bagi masyarakat.
DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.
AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.
BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.
DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.
PERSAINGAN di antara para kepala daerah sebenarnya positif bagi Indonesia. Asal, persaingan itu berupa perlombaan menjadi yang terbaik bagi rakyat di daerah masing-masing.
DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.
JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.
Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.
PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.
LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.
MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved