Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
ALIH-ALIH tereduksi, korupsi dan dampaknya justru kian menjadi. Celakanya lagi, belum ada kesungguhan dari negara dalam perang besar melawan kejahatan luar biasa itu.
Bahwa korupsi kian menjadi bisa dilihat dari laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) baru-baru ini. Tidak cuma dari banyaknya kasus, jumlah kerugian negara akibat korupsi justru semakin meninggi.
Menurut ICW, selama 2021, total kerugian rakyat akibat perilaku laknat itu mencapai Rp62,9 triliun dengan melibatkan 1.404 terdakwa. Jumlah itu naik ketimbang 2020 sebesar Rp56,7 triliun. Jumlah itu baru yang ketahuan dari kasus korupsi yang sudah masuk ke proses persidangan.
Dipastikan masih banyak kerugian negara akibat korupsi yang belum dibawa ke meja hijau. Dipastikan pula masih banyak kerugian negara lantaran korupsi yang belum terungkap.
Teramat banyak para pejabat yang lantang bersuara untuk memberangus korupsi. Teramat banyak pengelola negara yang tak jemu berseru bahwa korupsi harus segera dibasmi. Namun, semangat dan komitmen tinggi hanya seolah-olah. Mereka seakan sepenuh hati, tetapi kenyataannya seperdelapan hati dalam menghadapi korupsi.
Banyak indikasi yang menunjukkan negara loyo dalam memerangi korupsi. Sudah menjadi pengetahuan umum, tuntutan dan vonis bagi korupsi masih cenderung ringan. Bukan rahasia lagi, MA masih gemar obral potongan hukuman buat koruptor. Semua juga tahu, perlakuan istimewa di sel hingga remisi bagi pelaku korupsi masih kerap terjadi.
Satu lagi, negara tidak mampu atau tidak mau mengoptimalkan upaya mengembalikan kerugian negara. Data ICW bahwa hanya 2,2% kerugian negara akibat korupsi selama 2021 mengonfirmasi hal itu. Artinya, hanya Rp1,4 triliun bisa diselamatkan kembali dari Rp62,9 triliun uang rakyat yang dimangsa koruptor.
Pada konteks itulah, regulasi perihal perampasan aset tak bisa lagi cuma menjadi silang pendapat. Aturan itu perlu, sangat perlu, untuk segera dibuat.
Harus kita katakan, negara terlalu lamban dalam membuat Undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana. Padahal, jika disahkan, UU itu dapat menjadi payung hukum bagi upaya pemiskinan koruptor sebagai terapi yang diyakini bisa menghadirkan efek jera.
Dengan UU itu, tak hanya dapat merampas harta koruptor yang berasal dari korupsi, penegak hukum semestinya juga bisa menyita aset mereka yang tak bisa dibuktikan didapat dari sumber yang sah. Ini senapas dengan desakan banyak pihak agar ada jaminan pengembalian kerugian negara dalam perkara rasuah.
Penyitaan pun tak perlu menunggu ketuk palu hakim. Ia bisa dilakukan meski kasus korupsi masih dalam tahap penyidikan. Dengan begitu, ada garansi terdakwa mampu melunasi pembayaran uang pengganti dalam vonis nanti.
Namun, sekali lagi, pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana berproses bak kura-kura sakit asam urat. Teramat lambat, bahkan nyaris tak bergerak. RUU itu sudah disiapkan sejak 2012. Sudah satu dekade. Drafnya telah diajukan pemerintah ke DPR pada 2 Februari 2015.
Akan tetapi, RUU itu selalu mental untuk masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Tahun ini pun ia tidak masuk. Ia kiranya dianggap tidak penting oleh anggota dewan yang terhormat. UU yang sangat mendesak, ia bisa menjadi senjata mematikan bagi korupsi, tetapi hati DPR tak kunjung tergerak untuk membahas dan mengesahkan.
Pejabat semestinya satu kata dan perbuatan. Katanya mereka siap tempur melawan korupsi, tetapi perbuatannya tak menunjukkan kesiapan itu. Bisa juga mereka sengaja tak kunjung menyelesaikan UU Perampasan Aset Tindak Pidana karena takut akan menjadi bumerang? Menjadi senjata makan tuan?
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved