Selasa 24 Mei 2022, 05:00 WIB

Seperdelapan Hati Melawan Korupsi

Administrator | Editorial
Seperdelapan Hati Melawan Korupsi

MI/Seno
Ilustrasi MI.

 

ALIH-ALIH tereduksi, korupsi dan dampaknya justru kian menjadi. Celakanya lagi, belum ada kesungguhan dari negara dalam perang besar melawan kejahatan luar biasa itu.

Bahwa korupsi kian menjadi bisa dilihat dari laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) baru-baru ini. Tidak cuma dari banyaknya kasus, jumlah kerugian negara akibat korupsi justru semakin meninggi.

Menurut ICW, selama 2021, total kerugian rakyat akibat perilaku laknat itu mencapai Rp62,9 triliun dengan melibatkan 1.404 terdakwa. Jumlah itu naik ketimbang 2020 sebesar Rp56,7 triliun. Jumlah itu baru yang ketahuan dari kasus korupsi yang sudah masuk ke proses persidangan.

Dipastikan masih banyak kerugian negara akibat korupsi yang belum dibawa ke meja hijau. Dipastikan pula masih banyak kerugian negara lantaran korupsi yang belum terungkap.

Teramat banyak para pejabat yang lantang bersuara untuk memberangus korupsi. Teramat banyak pengelola negara yang tak jemu berseru bahwa korupsi harus segera dibasmi. Namun, semangat dan komitmen tinggi hanya seolah-olah. Mereka seakan sepenuh hati, tetapi kenyataannya seperdelapan hati dalam menghadapi korupsi.

Banyak indikasi yang menunjukkan negara loyo dalam memerangi korupsi. Sudah menjadi pengetahuan umum, tuntutan dan vonis bagi korupsi masih cenderung ringan. Bukan rahasia lagi, MA masih gemar obral potongan hukuman buat koruptor. Semua juga tahu, perlakuan istimewa di sel hingga remisi bagi pelaku korupsi masih kerap terjadi.

Satu lagi, negara tidak mampu atau tidak mau mengoptimalkan upaya mengembalikan kerugian negara. Data ICW bahwa hanya 2,2% kerugian negara akibat korupsi selama 2021 mengonfirmasi hal itu. Artinya, hanya Rp1,4 triliun bisa diselamatkan kembali dari Rp62,9 triliun uang rakyat yang dimangsa koruptor.

Pada konteks itulah, regulasi perihal perampasan aset tak bisa lagi cuma menjadi silang pendapat. Aturan itu perlu, sangat perlu, untuk segera dibuat.

Harus kita katakan, negara terlalu lamban dalam membuat Undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana. Padahal, jika disahkan, UU itu dapat menjadi payung hukum bagi upaya pemiskinan koruptor sebagai terapi yang diyakini bisa menghadirkan efek jera.

Dengan UU itu, tak hanya dapat merampas harta koruptor yang berasal dari korupsi, penegak hukum semestinya juga bisa menyita aset mereka yang tak bisa dibuktikan didapat dari sumber yang sah. Ini senapas dengan desakan banyak pihak agar ada jaminan pengembalian kerugian negara dalam perkara rasuah.

Penyitaan pun tak perlu menunggu ketuk palu hakim. Ia bisa dilakukan meski kasus korupsi masih dalam tahap penyidikan. Dengan begitu, ada garansi terdakwa mampu melunasi pembayaran uang pengganti dalam vonis nanti.

Namun, sekali lagi, pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana berproses bak kura-kura sakit asam urat. Teramat lambat, bahkan nyaris tak bergerak. RUU itu sudah disiapkan sejak 2012. Sudah satu dekade. Drafnya telah diajukan pemerintah ke DPR pada 2 Februari 2015.

Akan tetapi, RUU itu selalu mental untuk masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Tahun ini pun ia tidak masuk. Ia kiranya dianggap tidak penting oleh anggota dewan yang terhormat. UU yang sangat mendesak, ia bisa menjadi senjata mematikan bagi korupsi, tetapi hati DPR tak kunjung tergerak untuk membahas dan mengesahkan.

Pejabat semestinya satu kata dan perbuatan. Katanya mereka siap tempur melawan korupsi, tetapi perbuatannya tak menunjukkan kesiapan itu. Bisa juga mereka sengaja tak kunjung menyelesaikan UU Perampasan Aset Tindak Pidana karena takut akan menjadi bumerang? Menjadi senjata makan tuan?

Baca Juga

MI/Seno

Jangan Drama di Senayan

👤Administrator 🕔Kamis 30 Maret 2023, 05:00 WIB
RAPAT dengar pendapat umum Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin,...
MI/Seno

Solusi Terbaik Piala Dunia U-20

👤Administrator 🕔Rabu 29 Maret 2023, 05:00 WIB
SOLUSI terbaik. Itulah yang dikatakan Presiden Jokowi tengah diupayakan pemerintah Indonesia terkait dengan polemik keikutsertaan tim...
MI/Duta

Bobrok Bea Cukai

👤Administrator 🕔Selasa 28 Maret 2023, 05:00 WIB
KEBOBROKAN di lingkup kerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terungkap secuil demi...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya