Headline

SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

Seperdelapan Hati Melawan Korupsi

24/5/2022 05:00
Seperdelapan Hati Melawan Korupsi
Ilustrasi MI(MI/Seno)

 

ALIH-ALIH tereduksi, korupsi dan dampaknya justru kian menjadi. Celakanya lagi, belum ada kesungguhan dari negara dalam perang besar melawan kejahatan luar biasa itu.

Bahwa korupsi kian menjadi bisa dilihat dari laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) baru-baru ini. Tidak cuma dari banyaknya kasus, jumlah kerugian negara akibat korupsi justru semakin meninggi.

Menurut ICW, selama 2021, total kerugian rakyat akibat perilaku laknat itu mencapai Rp62,9 triliun dengan melibatkan 1.404 terdakwa. Jumlah itu naik ketimbang 2020 sebesar Rp56,7 triliun. Jumlah itu baru yang ketahuan dari kasus korupsi yang sudah masuk ke proses persidangan.

Dipastikan masih banyak kerugian negara akibat korupsi yang belum dibawa ke meja hijau. Dipastikan pula masih banyak kerugian negara lantaran korupsi yang belum terungkap.

Teramat banyak para pejabat yang lantang bersuara untuk memberangus korupsi. Teramat banyak pengelola negara yang tak jemu berseru bahwa korupsi harus segera dibasmi. Namun, semangat dan komitmen tinggi hanya seolah-olah. Mereka seakan sepenuh hati, tetapi kenyataannya seperdelapan hati dalam menghadapi korupsi.

Banyak indikasi yang menunjukkan negara loyo dalam memerangi korupsi. Sudah menjadi pengetahuan umum, tuntutan dan vonis bagi korupsi masih cenderung ringan. Bukan rahasia lagi, MA masih gemar obral potongan hukuman buat koruptor. Semua juga tahu, perlakuan istimewa di sel hingga remisi bagi pelaku korupsi masih kerap terjadi.

Satu lagi, negara tidak mampu atau tidak mau mengoptimalkan upaya mengembalikan kerugian negara. Data ICW bahwa hanya 2,2% kerugian negara akibat korupsi selama 2021 mengonfirmasi hal itu. Artinya, hanya Rp1,4 triliun bisa diselamatkan kembali dari Rp62,9 triliun uang rakyat yang dimangsa koruptor.

Pada konteks itulah, regulasi perihal perampasan aset tak bisa lagi cuma menjadi silang pendapat. Aturan itu perlu, sangat perlu, untuk segera dibuat.

Harus kita katakan, negara terlalu lamban dalam membuat Undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana. Padahal, jika disahkan, UU itu dapat menjadi payung hukum bagi upaya pemiskinan koruptor sebagai terapi yang diyakini bisa menghadirkan efek jera.

Dengan UU itu, tak hanya dapat merampas harta koruptor yang berasal dari korupsi, penegak hukum semestinya juga bisa menyita aset mereka yang tak bisa dibuktikan didapat dari sumber yang sah. Ini senapas dengan desakan banyak pihak agar ada jaminan pengembalian kerugian negara dalam perkara rasuah.

Penyitaan pun tak perlu menunggu ketuk palu hakim. Ia bisa dilakukan meski kasus korupsi masih dalam tahap penyidikan. Dengan begitu, ada garansi terdakwa mampu melunasi pembayaran uang pengganti dalam vonis nanti.

Namun, sekali lagi, pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana berproses bak kura-kura sakit asam urat. Teramat lambat, bahkan nyaris tak bergerak. RUU itu sudah disiapkan sejak 2012. Sudah satu dekade. Drafnya telah diajukan pemerintah ke DPR pada 2 Februari 2015.

Akan tetapi, RUU itu selalu mental untuk masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Tahun ini pun ia tidak masuk. Ia kiranya dianggap tidak penting oleh anggota dewan yang terhormat. UU yang sangat mendesak, ia bisa menjadi senjata mematikan bagi korupsi, tetapi hati DPR tak kunjung tergerak untuk membahas dan mengesahkan.

Pejabat semestinya satu kata dan perbuatan. Katanya mereka siap tempur melawan korupsi, tetapi perbuatannya tak menunjukkan kesiapan itu. Bisa juga mereka sengaja tak kunjung menyelesaikan UU Perampasan Aset Tindak Pidana karena takut akan menjadi bumerang? Menjadi senjata makan tuan?



Berita Lainnya
  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.

  • Percepat Rekonstruksi, Pulihkan Harapan

    14/2/2026 05:00

    DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

  • Swasembada Energi semata demi Rakyat

    13/2/2026 05:00

    SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.

  • Makin Puas, makin Tancap Gas

    12/2/2026 05:00

    INGGINYA tingkat kepuasan masyarakat merupakan hal yang diidam-idamkan pemimpin.

  • Mewujudkan Kedaulatan Emas

    11/2/2026 05:00

    LONJAKAN harga emas dunia seharusnya menjadi kabar baik bagi Indonesia.