Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Menyelamatkan Kehormatan DPR

15/4/2022 05:00
Menyelamatkan Kehormatan DPR
Ilustrasi(Dok. dpr.go.id)

 

MURUAH Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali dipertaruhkan. Wibawa parlemen yang sebetulnya juga tidak tinggi-tinggi amat itu kini sedang diuji. Lagi-lagi oleh ulah anggotanya sendiri. Kali ini oleh Harvey Malaiholo, anggota DPR Komisi IX dari Fraksi PDI-P yang tertangkap kamera sedang menonton video porno di tengah rapat.

Runtuh atau tegaknya wibawa DPR akan sangat bergantung pada bagaimana mereka merespons kejadian yang sejatinya mempertunjukkan salah satu fragmen dari kemunduran moral para wakil rakyat tersebut. Disebut salah satu karena pada kenyataannya selama ini memang banyak tindak tanduk anggota dewan yang membuat rusak citra lembaganya sendiri.

Bukankah tidak sedikit anggota DPR yang terjerat kasus korupsi? Bukankah banyak wakil rakyat yang gemar tidur, bahkan mangkir waktu sidang soal rakyat? Lantas kini terulang lagi kejadian memalukan pada 2011 silam, ada legislator yang kedapatan menonton video porno. Bukankah itu menambah daftar panjang kebangkrutan moral yang menebalkan citra buruk parlemen kita?

Bagaimanapun ini persoalan amat serius. Bukan cuma tentang konten video yang ditonton, melainkan fakta bahwa 'kegiatan' menonton itu dilakukan di tengah-tengah rapat penting, yakni terkait program vaksinasi covid-19. Jelas, ini sebuah tindak pengabaian tanggung jawab kepada rakyat yang tak semestinya dilakukan oleh mereka yang menduduki kursi Senayan di atas tumpukan suara konstituen.

Karena itu tentu saja publik berharap respons yang akan diberikan DPR secara lembaga bukanlah respons yang biasa-biasa saja. Bukan pula respons yang terkesan menganggap enteng dan malah melindungi anggotanya dengan dalih rupa-rupa. PDI-P, fraksi dan partai tempat Harvey bernaung sudah memilih jalan yang kedua. Mereka tidak ingin memperpanjang masalah tersebut, tidak memberikan sanksi, malah mengasihani dan cepat memaafkan.

Kini publik berharap pada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Maaf memaafkan itu persoalan lain. Pada akhirnya pasti akan dimaafkan karena konon bangsa kita adalah bangsa pemaaf. Namun bukan itu sejatinya yang diinginkan publik.

Semestinya yang dilakukan MKD saat ini ialah segera mengusut tuntas kejadian itu hingga terang benderang. Dengan begitu akan ditemukan sejelas-jelasnya, apakah yang bersangkutan melakukan kesalahan itu dengan kesadaran penuh atau memang dijebak seperti klaim yang dilontarkan PDI-P?

Kalau tidak terbukti bersalah atau melanggar, MKD patut untuk memulihkan nama baik yang bersangkutan. Akan tetapi jika terbukti melanggar, jangan segan-segan pula MKD memberikan sanksi tegas. Merujuk pada aturan yang ada, sanksi terberat yang bisa dijatuhkan MKD ialah pemberhentian dari anggota DPR.

Seperti disebutkan di awal tadi, ini pertaruhan wibawa dan muruah DPR.
Jangan sampai, karena gegabah merespons, kasus ini pada ujungnya malah makin mengikis kepercayaan rakyat sekaligus memicu keruntuhan legitimasi terhadap DPR yang semakin parah. 

Kehormatan DPR bisa saja sedang menuju kehancuran bila tak diselamatkan dari kasus-kasus semacam ini. Bukan siapa-siapa, hanya mereka sendiri yang bisa menyelamatkan sekaligus menjaga kehormatan itu tetap di tempat tertinggi. Ketegasan dalam kasus ini setidaknya diharapkan mampu sedikit mengembalikan muruah parlemen yang tengah goyah.



Berita Lainnya
  • Main Hajar Rekening ala PPATK

    01/8/2025 05:00

    ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.

  • Masih Berburu Harun Masiku

    31/7/2025 05:00

    KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.

  • Indonesia Rumah Bersama

    30/7/2025 05:00

    Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.

  • Jangan Biarkan Rasuah Rambah Desa

    29/7/2025 05:00

    KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.

  • Ujian Kekuatan ASEAN

    28/7/2025 05:00

    KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.

  • Atasi Karhutla Butuh Ketegasan

    26/7/2025 05:00

    NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.

  • Jaga Kedaulatan Digital Nasional

    25/7/2025 05:00

    Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.

  • Ini Soal Kesetiaan, Bung

    24/7/2025 05:00

    EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.

  • Koperasi Desa versus Serakahnomics

    23/7/2025 05:00

    SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia. 

  • Laut bukan untuk Menjemput Maut

    22/7/2025 05:00

    MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.

  • Mengkaji Ulang IKN

    21/7/2025 05:00

    MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.

  • Suporter Koruptor

    19/7/2025 05:00

    PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.

  • Rumah Sakit Asing bukan Ancaman

    18/7/2025 05:00

    DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.

  • Kerja Negosiasi belum Selesai

    17/7/2025 05:00

    AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.

  • Setop Penyakit Laten Aksi Oplosan

    16/7/2025 05:00

    BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.

  • Revisi KUHAP tanpa Cacat

    15/7/2025 05:00

    DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.