Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Bantalan untuk Spekulan

02/4/2022 05:00
Bantalan untuk Spekulan
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

KENAIKAN harga bahan-bahan kebutuhan pokok belakangan semakin mengimpit kehidupan ekonomi masyarakat. Tekanan masih akan bertambah.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM) pertalite dan elpiji 3 kilogram bakal ikut naik.

Khusus untuk minyak goreng, harga terus bertahan tinggi hingga lagi-lagi menjadi penyumbang inflasi terbesar. Badan Pusat Statistik melaporkan laju inflasi nasional sepanjang Maret 2022 tercatat 0,66%. Angka inflasi itu tercatat yang tertinggi sejak Mei 2019 yang sempat mencapai 0,68%.

Ketika melepas harga minyak goreng kemasan ke harga keekonomian pertengahan Maret lalu, sejumlah petinggi pemerintahan dan aparat penegak hukum sangat yakin harga minyak goreng akan berangsur turun. Nyatanya, tidak demikian.

Minyak goreng kemasan memang dengan ajaibnya membanjiri rak-rak toko-toko ritel setelah sempat sulit ditemukan. Akan tetapi, harganya lebih mahal ketimbang ketika para pedagang 'sembunyi-sembunyi' menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi Rp14.000 per liter yang berlaku pada Februari lalu.

Giliran minyak goreng curah bersubsidi yang dipatok di Rp14.000 per liter dan Rp15.500 per kilogram yang hingga kini bak kisah fiktif di banyak daerah. Kelangkaan minyak goreng curah bertolak belakang dengan data pantauan Kementerian Perindustrian. Volume produksi minyak goreng curah tercatat sudah dua kali lipat dari kebutuhan harian minyak goreng curah nasional.

Jurus lain pun dikeluarkan. Demi meringankan beban sebagian masyarakat, kemarin, Presiden Joko Widodo mengumumkan pemberian bantuan langsung tunai (BLT) 'minyak goreng'. Besarannya total Rp300 ribu untuk periode Maret, April, dan Mei.

BLT itu menyasar 20,5 juta keluarga yang masuk kelompok penerima BLT dan Program Keluarga Harapan. Sebagai sasaran ekstra, sebanyak 2,5 juta pedagang kali lima penjual gorengan juga akan diberikan bantalan perekonomian tersebut.

Kebijakan BLT 'minyak goreng' tentu saja akan bermanfaat sebagai bantalan bagi masyarakat kelompok berpendapatan rendah. Namun, kebijakan itu sekaligus menyiratkan pemerintah menyerah dalam mengatasi tingginya harga minyak goreng.

BLT 'minyak goreng' menandai kemenangan para spekulan. Betapa tidak? Masyarakat umum harus terus menanggung beban demi keuntungan besar yang sudah berbulan-bulan diperoleh para spekulan. Sekarang, keuntungan spekulan itu secara tidak langsung turut disokong program BLT pemerintah.

Kasus minyak goreng menunjukkan harga tinggi yang diterima masyarakat bukan karena minimnya produksi, melainkan dampak dari kerakusan. Ketidakberdayaan pemerintah dalam membendung praktik culas spekulan sangat mungkin menjalar ke komoditas-komoditas lain.

Lihat saja, BBM jenis solar pun mulai langka di sejumlah tempat. Aparat penegak hukum menemukan penimbunan solar di Banten dan Jakarta Barat. Entah berapa banyak lagi spekulan yang masih leluasa mengeruk keuntungan besar dari penimbunan solar seperti itu.

Ini baru memasuki awal Ramadan. Sesuai tradisi yang sebetulnya sempat terputus pada 2017-2018, harga bahan-bahan pokok akan terus naik dan semakin tinggi menjelang Lebaran. Rakyat hanya bisa pasrah dipaksa memberikan bantalan bagi para spekulan.



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.