Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Mengonkretkan Perjanjian Ekstradisi

26/1/2022 05:00
Mengonkretkan Perjanjian Ekstradisi
Ilustrasi MI(MI/Seno)

 

 

MESKI tampak seperti angin segar, perjanjian ekstradisi buronan (extradition treaty) Indonesia–Singapura yang disaksikan kedua kepala negara di Bintan, kemarin, bukan baru. Empat belas tahun lalu PM Singapura Lee Hsien Loong telah menyaksikannya penandatanganan serupa bersama Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, perjanjian yang dibuat 2007 itu tidak pernah berjalan karena tidak diratifikasi DPR.

Maka perjanjian yang dilakukan kini ialah percobaan kedua untuk mengonkretkan perjanjian ekstradisi yang langkah awalnya sudah dirintis sejak 1972. Mengapa perjanjian ini demikian alot diwujudkan tidak lain karena pakta lain yang ikut diminta Singapura, yakni perjanjian kerja sama pertahanan (DCA).

Negara tetangga itu meminta penggunaan sebagian wilayah perairan dan udara di sekitar Sumatra dan Kepulauan Riau untuk latihan militernya. Sebelumnya Indonesia dan Singapura telah memiliki perjanjian ini, tetapi berakhir pada 2003 dan ikut diperbaharui pada 2007. Namun, DPR menolak meratifikasinya hingga berimbas pula pada perjanjian ekstradisi.

Tarik-ulur dalam perjanjian antarnegara memang bukan aneh. Seperti ungkapan lama ‘tidak ada makan siang gratis’, maka jelas tidak ada negara yang memberikan sesuatu cuma-cuma kepada negara lain. Kepentingan nasional masing-masing, bagaimanapun pasti jadi yang utama.

Kini, nasib perjanjian ekstradisi kembali di tangan DPR. Imbal yang diminta Singapura pun tetap sama, yakni diikutkannya perjanjian DCA.

Beberapa pihak menilai jika nasib kedua perjanjian itu akan berbeda sekarang karena Koalisi Presiden Jokowi mendominasi parlemen. Meski begitu, kepentingan nasional tidak boleh tercederai.

Jikalaupun ada versi baru perjanjian DCA, tidak boleh ada poin mengancam segala kepentingan nasional, baik keselamatan rakyat, ekonomi, apalagi soal kedaulatan negara. Segala hal yang bersifat abu-abu dan mengundang tafsir berbeda ialah haram.

Hingga saat ini Indonesia telah berhasil membuat perjanjian ekstradisi dengan Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR. Belum adanya perjanjian ekstradisi dengan Singapura memang menjadi celah yang amat mengganggu.

Kedekatan lokasi dengan Indonesia membuat Singapura benar-benar surga bagi koruptor Tanah Air. Sejumlah maling kakap negara ini pun memilih kabur ke sana, sebut saja Djoko Tjandra, Nunun Nurbaeti, pasangan Sjamsul dan Itjih Nursalim, M Nazaruddin, sampai Gayus Tambunan.

Perjanjian ekstradisi memang merupakan penuntas rasa keadilan. Dengan perjanjian ekstradisi, kita dapat membawa pulang para buron dan memastikan mereka menjalankan masa tahanan.

Di sisi lain, yang tidak kalah penting dalam kasus korupsi adalah menyelamatkan negara. Hal inilah yang menjadi pekerjaan rumah besar saat ini.

Urgensi penyelamatan uang negara inilah yang diwujudkan peradilan in absentia lewat Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lalu dicabut sebagian dengan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Bunyi Pasal 38 ayat (1) UU 31/1999 adalah Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.

Selanjutnya, pada Penjelasan Pasal 38 (1) UU 31/1999 disebutkan: Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menyelamatkan kekayaan negara sehingga tanpa kehadiran terdakwa pun, perkara dapat diperiksa dan diputus oleh hakim.

Dengan begitu, babak krusial pemberantasan korupsi sesungguhnya sudah dibuka lama, bahkan tanpa perjanjian ekstradisi. Seluruh jajaran penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memaksimalkan penyelamatan uang negara karena pemiskinan ialah hukuman paling nyata bagi koruptor.



Berita Lainnya
  • Mewujudkan Kedaulatan Emas

    11/2/2026 05:00

    LONJAKAN harga emas dunia seharusnya menjadi kabar baik bagi Indonesia.

  • Kembalikan Hak Sehat Rakyat

    10/2/2026 05:00

    SEBELAS juta jiwa tentu bukan angka yang kecil.

  • Gaji Naik, Moral Menukik

    09/2/2026 05:00

    WAJAH peradilan negeri ini sungguh menyedihkan. Kasus rasuah lagi-lagi memberikan tamparan keras.

  • Timnas Futsal di Titik Awal Menuju Puncak

    07/2/2026 05:00

    KEBERHASILAN tim nasional futsal Indonesia menembus final Piala Asia Futsal 2026 menandai sebuah babak penting dalam sejarah olahraga nasional.

  • Ekonomi Mulai di Zona Terang

    06/2/2026 05:00

    KABAR cerah datang dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemarin.

  • Alarm Pengelolaan Sampah

    05/2/2026 05:00

    BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.

  • Jaga Regenerasi Bulu Tangkis Kita

    04/2/2026 05:00

    SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.

  • Meneruskan Ambang Batas Parlemen

    03/2/2026 05:00

    KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.

  • Tindak Aksi Kemplang Pajak

    02/2/2026 05:00

    DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.

  • Benahi Bursa Efek Indonesia

    31/1/2026 05:00

    KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.

  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.