Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Mengonkretkan Perjanjian Ekstradisi

26/1/2022 05:00
Mengonkretkan Perjanjian Ekstradisi
Ilustrasi MI(MI/Seno)

 

 

MESKI tampak seperti angin segar, perjanjian ekstradisi buronan (extradition treaty) Indonesia–Singapura yang disaksikan kedua kepala negara di Bintan, kemarin, bukan baru. Empat belas tahun lalu PM Singapura Lee Hsien Loong telah menyaksikannya penandatanganan serupa bersama Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, perjanjian yang dibuat 2007 itu tidak pernah berjalan karena tidak diratifikasi DPR.

Maka perjanjian yang dilakukan kini ialah percobaan kedua untuk mengonkretkan perjanjian ekstradisi yang langkah awalnya sudah dirintis sejak 1972. Mengapa perjanjian ini demikian alot diwujudkan tidak lain karena pakta lain yang ikut diminta Singapura, yakni perjanjian kerja sama pertahanan (DCA).

Negara tetangga itu meminta penggunaan sebagian wilayah perairan dan udara di sekitar Sumatra dan Kepulauan Riau untuk latihan militernya. Sebelumnya Indonesia dan Singapura telah memiliki perjanjian ini, tetapi berakhir pada 2003 dan ikut diperbaharui pada 2007. Namun, DPR menolak meratifikasinya hingga berimbas pula pada perjanjian ekstradisi.

Tarik-ulur dalam perjanjian antarnegara memang bukan aneh. Seperti ungkapan lama ‘tidak ada makan siang gratis’, maka jelas tidak ada negara yang memberikan sesuatu cuma-cuma kepada negara lain. Kepentingan nasional masing-masing, bagaimanapun pasti jadi yang utama.

Kini, nasib perjanjian ekstradisi kembali di tangan DPR. Imbal yang diminta Singapura pun tetap sama, yakni diikutkannya perjanjian DCA.

Beberapa pihak menilai jika nasib kedua perjanjian itu akan berbeda sekarang karena Koalisi Presiden Jokowi mendominasi parlemen. Meski begitu, kepentingan nasional tidak boleh tercederai.

Jikalaupun ada versi baru perjanjian DCA, tidak boleh ada poin mengancam segala kepentingan nasional, baik keselamatan rakyat, ekonomi, apalagi soal kedaulatan negara. Segala hal yang bersifat abu-abu dan mengundang tafsir berbeda ialah haram.

Hingga saat ini Indonesia telah berhasil membuat perjanjian ekstradisi dengan Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR. Belum adanya perjanjian ekstradisi dengan Singapura memang menjadi celah yang amat mengganggu.

Kedekatan lokasi dengan Indonesia membuat Singapura benar-benar surga bagi koruptor Tanah Air. Sejumlah maling kakap negara ini pun memilih kabur ke sana, sebut saja Djoko Tjandra, Nunun Nurbaeti, pasangan Sjamsul dan Itjih Nursalim, M Nazaruddin, sampai Gayus Tambunan.

Perjanjian ekstradisi memang merupakan penuntas rasa keadilan. Dengan perjanjian ekstradisi, kita dapat membawa pulang para buron dan memastikan mereka menjalankan masa tahanan.

Di sisi lain, yang tidak kalah penting dalam kasus korupsi adalah menyelamatkan negara. Hal inilah yang menjadi pekerjaan rumah besar saat ini.

Urgensi penyelamatan uang negara inilah yang diwujudkan peradilan in absentia lewat Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lalu dicabut sebagian dengan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Bunyi Pasal 38 ayat (1) UU 31/1999 adalah Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.

Selanjutnya, pada Penjelasan Pasal 38 (1) UU 31/1999 disebutkan: Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menyelamatkan kekayaan negara sehingga tanpa kehadiran terdakwa pun, perkara dapat diperiksa dan diputus oleh hakim.

Dengan begitu, babak krusial pemberantasan korupsi sesungguhnya sudah dibuka lama, bahkan tanpa perjanjian ekstradisi. Seluruh jajaran penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memaksimalkan penyelamatan uang negara karena pemiskinan ialah hukuman paling nyata bagi koruptor.



Berita Lainnya
  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.