Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
MESKI tampak seperti angin segar, perjanjian ekstradisi buronan (extradition treaty) Indonesia–Singapura yang disaksikan kedua kepala negara di Bintan, kemarin, bukan baru. Empat belas tahun lalu PM Singapura Lee Hsien Loong telah menyaksikannya penandatanganan serupa bersama Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, perjanjian yang dibuat 2007 itu tidak pernah berjalan karena tidak diratifikasi DPR.
Maka perjanjian yang dilakukan kini ialah percobaan kedua untuk mengonkretkan perjanjian ekstradisi yang langkah awalnya sudah dirintis sejak 1972. Mengapa perjanjian ini demikian alot diwujudkan tidak lain karena pakta lain yang ikut diminta Singapura, yakni perjanjian kerja sama pertahanan (DCA).
Negara tetangga itu meminta penggunaan sebagian wilayah perairan dan udara di sekitar Sumatra dan Kepulauan Riau untuk latihan militernya. Sebelumnya Indonesia dan Singapura telah memiliki perjanjian ini, tetapi berakhir pada 2003 dan ikut diperbaharui pada 2007. Namun, DPR menolak meratifikasinya hingga berimbas pula pada perjanjian ekstradisi.
Tarik-ulur dalam perjanjian antarnegara memang bukan aneh. Seperti ungkapan lama ‘tidak ada makan siang gratis’, maka jelas tidak ada negara yang memberikan sesuatu cuma-cuma kepada negara lain. Kepentingan nasional masing-masing, bagaimanapun pasti jadi yang utama.
Kini, nasib perjanjian ekstradisi kembali di tangan DPR. Imbal yang diminta Singapura pun tetap sama, yakni diikutkannya perjanjian DCA.
Beberapa pihak menilai jika nasib kedua perjanjian itu akan berbeda sekarang karena Koalisi Presiden Jokowi mendominasi parlemen. Meski begitu, kepentingan nasional tidak boleh tercederai.
Jikalaupun ada versi baru perjanjian DCA, tidak boleh ada poin mengancam segala kepentingan nasional, baik keselamatan rakyat, ekonomi, apalagi soal kedaulatan negara. Segala hal yang bersifat abu-abu dan mengundang tafsir berbeda ialah haram.
Hingga saat ini Indonesia telah berhasil membuat perjanjian ekstradisi dengan Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR. Belum adanya perjanjian ekstradisi dengan Singapura memang menjadi celah yang amat mengganggu.
Kedekatan lokasi dengan Indonesia membuat Singapura benar-benar surga bagi koruptor Tanah Air. Sejumlah maling kakap negara ini pun memilih kabur ke sana, sebut saja Djoko Tjandra, Nunun Nurbaeti, pasangan Sjamsul dan Itjih Nursalim, M Nazaruddin, sampai Gayus Tambunan.
Perjanjian ekstradisi memang merupakan penuntas rasa keadilan. Dengan perjanjian ekstradisi, kita dapat membawa pulang para buron dan memastikan mereka menjalankan masa tahanan.
Di sisi lain, yang tidak kalah penting dalam kasus korupsi adalah menyelamatkan negara. Hal inilah yang menjadi pekerjaan rumah besar saat ini.
Urgensi penyelamatan uang negara inilah yang diwujudkan peradilan in absentia lewat Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lalu dicabut sebagian dengan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Bunyi Pasal 38 ayat (1) UU 31/1999 adalah Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.
Selanjutnya, pada Penjelasan Pasal 38 (1) UU 31/1999 disebutkan: Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menyelamatkan kekayaan negara sehingga tanpa kehadiran terdakwa pun, perkara dapat diperiksa dan diputus oleh hakim.
Dengan begitu, babak krusial pemberantasan korupsi sesungguhnya sudah dibuka lama, bahkan tanpa perjanjian ekstradisi. Seluruh jajaran penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memaksimalkan penyelamatan uang negara karena pemiskinan ialah hukuman paling nyata bagi koruptor.
SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai
DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.
BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.
PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved