Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Kerja Sama Global Mengatasi Omikron

15/1/2022 05:00
Kerja Sama Global Mengatasi Omikron
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

 

KEBIJAKAN pemerintah terkait kasus covid-19 berubah begitu cepat seiring dengan peningkatan varian omikron. Sejak pemerintah mengumumkan kasus pertama omikron pada 16 Desember 2021, hingga kemarin terdapat 850 kasus baru.

Salah satu kebijakan yang berubah begitu cepat ialah terkait perjalanan warga negara asing. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kemarin menerbitkan aturan baru untuk menghapus daftar 14 negara yang dilarang masuk Indonesia. Dengan demikian, larangan itu hanya berumur satu minggu sejak 7 Januari 2022.

Apa pun kebijakan yang diambil pemerintah patut didukung. Kebijakan yang diambil itu pasti melalui pertimbangan yang matang untuk menyelamatkan rakyat.

Pelarangan masuk WNA dari negara tertentu tidak relevan lagi ketika omikron menyebar secara luas di atas muka bumi ini. Hingga 10 Januari, varian omikron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76%).

Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara, termasuk pemulihan ekonomi nasional.

Selain mencabut larangan itu, pemerintah juga menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan menjadi 7 x 24 jam dari yang sebelumnya 14 hari. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 2/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 10 Januari 2022.

Mengenai lama masa karantina itu, Wiku mengatakan telah sesuai dengan rekomendasi dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC) di Amerika Serikat (AS). CDC menyebutkan bahwa masa inkubasi omikron di tubuh manusia bisa muncul gejala pada hari ketiga sampai keenam.

Apa yang direkomendasikan CDC itu merupakan salah satu bagian bentuk kerja sama informasi dalam hal penanganan covid-19, seperti halnya penelitian-penelitian mengenai mutasi virus dan sebagainya. Setiap negara harus terbuka membagikan informasinya jika ingin pandemi ini segera berakhir.

Begitu pun dengan kesedian untuk berbagi vaksin. Bagaimana distribusi vaksin bisa tercapai dan merata jika tiap-tiap negara menutup pintunya satu sama lain. Kerja sama juga dapat berupa kesediaan untuk berbagi saran mengenai kebijakan yang telah dilakukan setiap negara.

Selain di bidang kesehatan, kerja sama lainnya juga diperlukan di bidang ekonomi yang kini kian terhubung. Apabila suatu negara bertindak semaunya tanpa memedulikan imbasnya terhadap yang lain, tentu akan semakin menimbulkan kekacauan dan krisis yang semakin parah.

Hal krusial lainnya ialah perlunya kesepakatan global mengenai lalu lintas perjalanan. Menunda atau menutup perjalanan internasional untuk jangka waktu yang lama tentunya akan berdampak pada sektor lain, termasuk juga kesehatan.

Oleh karena itu, negara perlu memperbolehkan beberapa perjalanan penting lintas batas untuk ilmuwan, dokter, jurnalis, pebisnis, dan orang-orang penting lainnya. Langkah itu diperlukan jika ingin krisis ini cepat teratasi.

Kendati demikian, pemerintah tetap perlu waspada mengingat mobilitas manusia merupakan medium penularan virus. Oleh karena itu, protokol kesehatan dan berbagai kebijakan yang telah dibuat harus dilaksanakan dan dipatuhi sungguh-sungguh. Jangan ada diskriminasi dalam hal kewajiban untuk melakukan karantina, baik bagi WNA maupun WNI yang datang dari luar negeri. Begitu pun dengan prosedur pengecekan dan pemeriksaannya. Jangan ada petugas atau aparat di lapangan yang main-main memalsukan surat atau dokumen kesehatan, misalnya.

Adapun di tingkat akar rumput, warga harus tetap disiplin mengenakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan. Jika ini diterapkan dengan sungguh-sungguh, mudah-mudahan kita dapat segera keluar dari krisis ini.



Berita Lainnya
  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.