Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
VIRUS korona menyerang siapa saja tanpa memandang status sosial. Entah ulama, tokoh masyarakat, selebritas, politikus, dan pejabat negara. Hanya satu kunci memutus mata rantai penyebaran covid-19, yaitu disiplin dan kepatuhan.
Disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan, sedangkan kepatuhan berkaitan dengan ketaatan semua warga negara untuk mengikuti kebijakan dan imbauan pemerintah.
Pemerintah telah mengimbau warganya untuk tidak bepergian ke luar negeri. Akan tetapi, masih ada saja warga yang mengabaikan imbauan tersebut. Akibatnya, sepulang dari luar negeri malah terpapar virus korona varian baru omikron.
Lebih memprihatinkan lagi setelah terpapar omikron sama sekali tidak merasa bersalah dengan alasan tidak membebani negara karena melakukan isolasi mandiri dengan biaya sendiri. Jawaban konyol seperti itu tidak memperlihatkan solidaritas sosial. Bukankah setiap orang yang terpapar omikron berpotensi menularkan yang menyebabkan orang lain diliputi kecemasan?
Pandemi yang melanda dunia dalam dua tahun terakhir telah mengajarkan pentingnya kedisplinan dan kepatuhan. Sejumlah negara yang kini kembali diamuk varian baru omikron umumnya lengah.
Prancis, misalnya, kini kembali mewajibkan warganya yang berusia 11 tahun ke atas untuk memakai masker di ruang publik, setelah dibiarkan bebas berkeliaran tanpa penutup hidung dan mulut. Kebijakan itu ditempuh setelah kasus harian di negara itu melonjak pada penghujung Desember lalu.
Dalam mengatasi pandemi, setiap negara memang menerapkan kebijakan berbeda, tergantung situasi dan kondisi di wilayah masing-masing. Ketika wabah ini pertama kali merebak ada yang menerapkan lockdown penuh, ada pula yang hanya dengan membatasi kegiatan sosial dengan tingkatan tertentu seperti Indonesia. Namun, intinya, semuanya sama bertujuan menjaga dan melindungi warga. Kebijakan itu pun diambil dengan melibatkan para pakar, termasuk ahli kesehatan, bukan asal-asalan.
Kini, di tengah merebaknya varian omikron, sudah semestinya masyarakat kembali mengencangkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Begitu pun mereka yang baru bepergian dari luar negeri, wajib menjalani karantina dan dimonitor.
Apalagi, varian yang kini telah menjadi perhatian (varian of concern) WHO itu, umumnya ditularkan oleh mereka yang pulang bepergian dari luar negeri. Berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pada Kamis (6/1) Dari 251 orang yang terinfeksi, 95% atau sebanyak 239 orang adalah pelaku perjalanan luar negeri, sedangkan 12 lainnya ialah transmisi lokal.
Tepat kiranya apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo tentang perlunya mematuhi kewajiban karantina bagi siapa pun yang habis bepergian dari luar negeri, tanpa kecuali. Karantina tanpa dispensasi apalagi berbayar untuk menyiasati karantina.
Menindaklanjuti arahan Presiden, Polri pun meluncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi bagi pelaku perjalanan luar negeri. Hadirnya aplikasi ini membantu proses pengawasan karantina oleh petugas kepada pelaku perjalanan luar negeri.
Ancaman covid-19 sangat serius, masyarakat mesti waspada. Menurut data Satgas Covid-19, dalam dua pekan terakhir, terdapat kenaikan kasus covid-19 di Indonesia. Pada 5 Januari 2022, misalnya, ada penambahan 404 kasus dalam sehari.
Penambahan kasus itu diikuti dengan peningkatan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan pasien covid-19. Di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, misalnya, hingga kemarin sebanyak 1.422 orang dirawat. Sebanyak 149 pasien baru masuk hanya dalam satu hari.
Hanya disiplin dan kepatuhan seluruh warga yang mampu menyelamatkan bangsa ini dari paparan omikron. Mereka yang menjalani karantina wajib dimonitor setiap saat.
Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.
NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.
BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.
PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved