Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Menyegerakan RUU TPKS

06/1/2022 05:00
Menyegerakan RUU TPKS
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

 

PERJALANAN panjang dan berliku bagi bangsa ini untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Butuh energi baru. Energi itu datang dari Presiden Jokowi Widodo yang turun gunung agar RUU TPKS segera dibahas dan disahkan.

Bagi Presiden, tidak ada alasan lagi untuk terus menunda proses pembahasan RUU TPKS. Dia menekankan harus ada percepatan mengingat semakin banyak kasus kekerasan seksual kepada perempuan, lebih khusus lagi terhadap anak-anak.

Bagi Presiden, RUU TPKS mutlak dipercepat sehingga ada payung hukum perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual. Dia pun menginstruksikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga berkoordinasi dengan DPR untuk mengakselerasi pembahasan RUU TPKS.

Sikap Presiden itu patut diapresiasi. Dia tak sabar karena RUU TPKS lebih banyak menjadi ajang silang argumen di jajaran pembuat undang-undang. Embrio RUU itu sudah ada sejak 2016, tetapi sampai saat ini masih pada tahapan menunggu untuk disahkan sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna pembukaan masa Sidang III, pertengahan bulan ini.

Sikap Presiden perihal RUU TPKS ialah sikap rakyat juga. Rakyat juga tak sabar lagi untuk segera merasakan perlindungan dari negara lewat UU TPKS di tengah kasus kekerasan seksual yang semakin marak.

Kekerasan seksual bahkan sudah dalam kondisi darurat. Kasus demi kasus terjadi silih berganti. Pelakunya pun tak lagi kenal status, bahkan kerap terungkap pendidik di sekolah keagamaan secara biadab memerkosa santri-santrinya.

Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 2021 menyebutkan sebanyak 26% atau 1 dari 4 perempuan usia 15 hingga 64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan atau selain pasangan. Data lainnya, Kementerian PPPA mencatat terjadi 8.800 kasus kekerasan seksual dari Januari sampai November 2021. Adapun Komnas Perempuan menerima 4.500 aduan terkait kekerasan seksual pada Januari-Oktober 2021.

Data-data tersebut menjadi penegas bahwa kekerasan seksual tak main-main. Karena itu, upaya pencegahan, penindakan terhadap pelaku, dan perlindungan kepada korban juga tak boleh main-main.

Saatnya kita, seluruh elemen bangsa, tidak lagi meletakkan kekerasan seksual sekadar kejahatan kesusilaan yang ujungnya hanya memosisikan kejahatan seksual sebagai kejahatan moralitas. Kekerasan seksual sudah semestinya dipandang sebagai kejahatan berat sehingga semangat penanganan dan penindakannya mesti berlipat-lipat.

Pada konteks itu pula, RUU TPKS menjadi keharusan yang mesti disegerakan. Betul bahwa saat ini ada beberapa UU yang mengatur kejahatan seksual seperti KUHP dan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah UU No 35/2014. Ada pula UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun, semuanya belum secara optimal menyentuh perlindungan terhadap korban dan saksi.

RUU TPKS ialah jawaban dari semua kelemahan yang masih ada, kelemahan yang membuat kekerasan seksual kian menggila. Ia merupakan upaya hukum progresif dalam rangka menjawab problem darurat kekerasan seksual.

Karena itu, tiada secuil pun alasan untuk terus memperlambat proses pembuatan UU TPKS. Kepada pemerintah dan DPR, dua lembaga yang oleh negara diberi kewenangan membuat undang-undang, kubur dalam-dalam ego sektoral, ego institusi. Kepada partai yang belum sepakat dengan RUU itu, buang jauh-jauh ego politik.

Presiden sudah geregetan melihat gerak RUU TPKS yang seperti siput. Rakyat pun demikian. Jadi, segerakan ia menjadi undang-undang.



Berita Lainnya
  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik