Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Menyegerakan RUU TPKS

06/1/2022 05:00
Menyegerakan RUU TPKS
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

 

PERJALANAN panjang dan berliku bagi bangsa ini untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Butuh energi baru. Energi itu datang dari Presiden Jokowi Widodo yang turun gunung agar RUU TPKS segera dibahas dan disahkan.

Bagi Presiden, tidak ada alasan lagi untuk terus menunda proses pembahasan RUU TPKS. Dia menekankan harus ada percepatan mengingat semakin banyak kasus kekerasan seksual kepada perempuan, lebih khusus lagi terhadap anak-anak.

Bagi Presiden, RUU TPKS mutlak dipercepat sehingga ada payung hukum perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual. Dia pun menginstruksikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga berkoordinasi dengan DPR untuk mengakselerasi pembahasan RUU TPKS.

Sikap Presiden itu patut diapresiasi. Dia tak sabar karena RUU TPKS lebih banyak menjadi ajang silang argumen di jajaran pembuat undang-undang. Embrio RUU itu sudah ada sejak 2016, tetapi sampai saat ini masih pada tahapan menunggu untuk disahkan sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna pembukaan masa Sidang III, pertengahan bulan ini.

Sikap Presiden perihal RUU TPKS ialah sikap rakyat juga. Rakyat juga tak sabar lagi untuk segera merasakan perlindungan dari negara lewat UU TPKS di tengah kasus kekerasan seksual yang semakin marak.

Kekerasan seksual bahkan sudah dalam kondisi darurat. Kasus demi kasus terjadi silih berganti. Pelakunya pun tak lagi kenal status, bahkan kerap terungkap pendidik di sekolah keagamaan secara biadab memerkosa santri-santrinya.

Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 2021 menyebutkan sebanyak 26% atau 1 dari 4 perempuan usia 15 hingga 64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan atau selain pasangan. Data lainnya, Kementerian PPPA mencatat terjadi 8.800 kasus kekerasan seksual dari Januari sampai November 2021. Adapun Komnas Perempuan menerima 4.500 aduan terkait kekerasan seksual pada Januari-Oktober 2021.

Data-data tersebut menjadi penegas bahwa kekerasan seksual tak main-main. Karena itu, upaya pencegahan, penindakan terhadap pelaku, dan perlindungan kepada korban juga tak boleh main-main.

Saatnya kita, seluruh elemen bangsa, tidak lagi meletakkan kekerasan seksual sekadar kejahatan kesusilaan yang ujungnya hanya memosisikan kejahatan seksual sebagai kejahatan moralitas. Kekerasan seksual sudah semestinya dipandang sebagai kejahatan berat sehingga semangat penanganan dan penindakannya mesti berlipat-lipat.

Pada konteks itu pula, RUU TPKS menjadi keharusan yang mesti disegerakan. Betul bahwa saat ini ada beberapa UU yang mengatur kejahatan seksual seperti KUHP dan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah UU No 35/2014. Ada pula UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun, semuanya belum secara optimal menyentuh perlindungan terhadap korban dan saksi.

RUU TPKS ialah jawaban dari semua kelemahan yang masih ada, kelemahan yang membuat kekerasan seksual kian menggila. Ia merupakan upaya hukum progresif dalam rangka menjawab problem darurat kekerasan seksual.

Karena itu, tiada secuil pun alasan untuk terus memperlambat proses pembuatan UU TPKS. Kepada pemerintah dan DPR, dua lembaga yang oleh negara diberi kewenangan membuat undang-undang, kubur dalam-dalam ego sektoral, ego institusi. Kepada partai yang belum sepakat dengan RUU itu, buang jauh-jauh ego politik.

Presiden sudah geregetan melihat gerak RUU TPKS yang seperti siput. Rakyat pun demikian. Jadi, segerakan ia menjadi undang-undang.



Berita Lainnya
  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.

  • Percepat Rekonstruksi, Pulihkan Harapan

    14/2/2026 05:00

    DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

  • Swasembada Energi semata demi Rakyat

    13/2/2026 05:00

    SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.

  • Makin Puas, makin Tancap Gas

    12/2/2026 05:00

    INGGINYA tingkat kepuasan masyarakat merupakan hal yang diidam-idamkan pemimpin.

  • Mewujudkan Kedaulatan Emas

    11/2/2026 05:00

    LONJAKAN harga emas dunia seharusnya menjadi kabar baik bagi Indonesia.

  • Kembalikan Hak Sehat Rakyat

    10/2/2026 05:00

    SEBELAS juta jiwa tentu bukan angka yang kecil.

  • Gaji Naik, Moral Menukik

    09/2/2026 05:00

    WAJAH peradilan negeri ini sungguh menyedihkan. Kasus rasuah lagi-lagi memberikan tamparan keras.