Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Ormas Bikin Onar Harus Dibubarkan

29/11/2021 05:00
Ormas Bikin Onar Harus Dibubarkan
(MI/Seno)

 

 

ORGANISASI kemasyarakatan bukanlah wadah berkumpul para preman. Substansi kehadiran mereka untuk menjaga keutuhan NKRI. Ormas hadir, tumbuh, dan berkembang seiring dan sejalan dengan sejarah perjalanan bangsa ini.

Sejarah mencatat dengan tinta emas peran dan rekam jejak ormas yang telah berjuang secara ikhlas dalam pergerakan kemerdekaan. Karena itu, ormas mestinya berjalan tegak lurus menjaga, memelihara, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka mestinya menjadi solusi, bukan malah menjadi bagian dari persoalan bangsa.

Amat disayangkan bahwa masih ada saja ormas yang kehadirannya justru menebarkan rasa takut di ruang publik. Ormas dengan sumbu pendek, lebih mengandalkan otot ketimbang otak.

Adu otot dua ormas di Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (24/11) menimbulkan ketakutan bagi warga. Keduanya bentrok dengan menggunakan berbagai jenis senjata sehingga menelan korban jiwa.

Peristiwa kekerasan antarormas yang mengusik ketenangan warga juga terjadi di Tangerang, Jumat (19/11). Tepatnya di Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Puluhan anggota dari dua ormas berbeda saling serbu hingga mengakibatkan lima orang terluka parah. Seorang di antaranya warga sekitar.

Ormas ialah wadah berkumpul dengan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Akan tetapi, anggota ormas justru tidak mampu merawat akal waras jika mereka sudah berkumpul bersama-sama. Mereka bisa menjadi serigala bagi sesama.

Ketidakmampuan mengendalikan diri itulah yang terjadi saat huru-hara yang dilakukan ormas di Jakarta, Kamis (25/11). Kabag Operasional Ditlantas Polda Metro Jaya AKB Dermawan Karosekali menderita luka di kepala hingga dada karena dianiaya anggota ormas yang berunjuk rasa di Gedung MPR/DPR.

Sudah waktunya negara kembali bersikap tegas untuk menertibkan ormas-ormas yang berperangai bak preman. Jangan pernah ada toleransi atas kekerasan yang dilakukan ormas. Bukankah negara ini punya pengalaman membubarkan ormas-ormas yang berideologi kekerasan untuk mencapai tujuan?

Tugas pemerintah dari pusat sampai daerah ialah memastikan semua ormas mematuhi larangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Regulasi itu dibikin untuk diterapkan, jangan pula menyimpannya dalam laci lemari. Karena itu, hendaknya pemerintah terus-menerus melakukan sosialisasi agar ormas mengetahui hak dan kewajiban mereka. Selama kekerasan masih terus dihadirkan ormas, selama itu pula regulasi indah sebatas teks, tapi miskin penerapannya.

Undang-undang melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial. Sanksi atas larangan itu sudah sangat tegas, yaitu ormas dijatuhi sanksi administratif dan/atau pidana.

Sanksi pidana sedang diproses aparat penegak hukum. Akan tetapi, sanksi administratif tak kunjung diterapkan. Sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan, sampai pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Ormas yang suka bikin onar harus dibubarkan. Kehadiran ormas seperti itu bagai setitik nila yang merusak sebelanga nama baik semua ormas di negeri ini.



Berita Lainnya
  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.