Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menghadapi ujian serius. Konstitusional tidaknya undang-undang yang juga biasa disebut omnibus law itu akan ditentukan dalam kurun waktu maksimal dua tahun ke depan, tergantung serius tidaknya pemerintah dan DPR memperbaikinya.
Jalan terjal menghadang UU Ciptaker setelah ada putusan Mahkamah Konsitusi, kemarin. Dalam sidang uji formil, Majelis Hakim MK menetapkan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. Artinya, ia baru dinyatakan konstitusional jika paling lama sampai dua tahun mendatang dilakukan perbaikan seperti yang dititahkan MK.
Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan. Itulah putusan MK yang dibacakan ketua majelis Anwar Usman.
Putusan MK itu sebenarnya bukan hal baru. Sejak pertama kali diketuk palu dalam perkara uji materi beberapa pasal di UU Nomor 10 Tahun 2088 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD pada 24 Maret 2009, inkonstitusional bersyarat juga diputuskan pada 31 perkara hingga 2012 saja.
Dengan putusan inkonstitusional bersyarat, MK memberikan kesempatan bagi pembuat undang-undang untuk melakukan perbaikan agar produknya sesuai UUD. Putusan itu juga penting demi mengisi kekosongan hukum, termasuk dalam UU Ciptaker ini yang tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.
Apa pun, putusan MK yang bersifat final dan mengikat harus kita hormati. Karena itu pula, pemerintah dan DPR wajib melaksanakan semua putusan MK agar UU Ciptaker konstitusional tanpa syarat.
Sesuai yang ditetapkan MK, pemerintah dan DPR harus memastikan apakah metode penggabungan dalam UU Ciptaker merupakan pembuatan UU baru atau revisi. UU Ciptaker memang merupakan penyatuan dari 79 UU.
Pemerintah dan DPR juga harus menunjukkan kepatuhan pada asas keterbukaan kepada publik. Prinsip transparansi itulah yang menjadi salah satu pertimbangan MK untuk memutuskan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.
Benar bahwa pemerintah dan DPR sudah melakukan beberapa pertemuan dengan sejumlah pihak sesuai asas keterbukaan dan partisipasi publik yang merupakan syarat pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Draf UU Ciptaker pun dinilai MK tidak mudah diakses oleh publik.
Waktu dua tahun sekilas kelihatan lama, tetapi ia sesungguhnya sangat sebentar untuk perbaikan UU. Karena itu, pemerintah dan DPR mesti bergerak cepat dan tepat guna memenuhi persyaratan yang dipatok MK agar UU Ciptaker benar-benar konstitusional tanpa embel-embel bersyarat segala rupa.
Gerak cepat menjadi keharusan. Pemerintah dan DPR tak perlu menunggu setahun, apalagi dua tahun, untuk bekerja karena setahun-dua tahun lagi sudah memasuki tahun politik.
Rangkaian Pemilu 2024 sudah berlangsung sejak Maret 2022. Kampanye untuk pemilu legislatif pun mulai bergulir pada 2023. Tentu, energi dan pikiran pemerintah dan utamanya DPR akan tercurah ke kontestasi ketimbang memikirkan legislasi.
Tujuan UU Ciptaker bagus demi terciptanya iklim usaha dan investasi yang berkualitas bagi para pelaku bisnis, termasuk UMKM dan investor asing. Spirit UU Ciptaker juga baik, yakni untuk memangkas regulasi yang tumpang-tindih dan prosedur yang rumit berbelit. Ekonomi biaya tinggi akibat banyaknya peraturan dan perizinan yang menyuburkan praktik pungli juga menjadi sasaran UU Ciptaker untuk dipungkasi.
Dengan tujuan dan spirit apik seperti itu, UU Ciptaker harus tetap ada sebagai pedoman perbaikan dunia usaha dan investasi demi mewujudkan kesejahteraan rakyat. Pemerintah dan DPR tidak boleh abai menjalankan putusan MK. Perbaiki UU Ciptaker segera, jangan ditunda-tunda.
SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai
DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.
BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.
PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved