Headline

Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.

Gerak Cepat Revisi UU Ciptaker

26/11/2021 05:00
Gerak Cepat Revisi UU Ciptaker
(MI/Duta)

 

 

UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menghadapi ujian serius. Konstitusional tidaknya undang-undang yang juga biasa disebut omnibus law itu akan ditentukan dalam kurun waktu maksimal dua tahun ke depan, tergantung serius tidaknya pemerintah dan DPR memperbaikinya.

Jalan terjal menghadang UU Ciptaker setelah ada putusan Mahkamah Konsitusi, kemarin. Dalam sidang uji formil, Majelis Hakim MK menetapkan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. Artinya, ia baru dinyatakan konstitusional jika paling lama sampai dua tahun mendatang dilakukan perbaikan seperti yang dititahkan MK.

Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan. Itulah putusan MK yang dibacakan ketua majelis Anwar Usman.

Putusan MK itu sebenarnya bukan hal baru. Sejak pertama kali diketuk palu dalam perkara uji materi beberapa pasal di UU Nomor 10 Tahun 2088 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD pada 24 Maret 2009, inkonstitusional bersyarat juga diputuskan pada 31 perkara hingga 2012 saja.

Dengan putusan inkonstitusional bersyarat, MK memberikan kesempatan bagi pembuat undang-undang untuk melakukan perbaikan agar produknya sesuai UUD. Putusan itu juga penting demi mengisi kekosongan hukum, termasuk dalam UU Ciptaker ini yang tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.

Apa pun, putusan MK yang bersifat final dan mengikat harus kita hormati. Karena itu pula, pemerintah dan DPR wajib melaksanakan semua putusan MK agar UU Ciptaker konstitusional tanpa syarat.

Sesuai yang ditetapkan MK, pemerintah dan DPR harus memastikan apakah metode penggabungan dalam UU Ciptaker merupakan pembuatan UU baru atau revisi. UU Ciptaker memang merupakan penyatuan dari 79 UU.

Pemerintah dan DPR juga harus menunjukkan kepatuhan pada asas keterbukaan kepada publik. Prinsip transparansi itulah yang menjadi salah satu pertimbangan MK untuk memutuskan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

Benar bahwa pemerintah dan DPR sudah melakukan beberapa pertemuan dengan sejumlah pihak sesuai asas keterbukaan dan partisipasi publik yang merupakan syarat pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Draf UU Ciptaker pun dinilai MK tidak mudah diakses oleh publik.

Waktu dua tahun sekilas kelihatan lama, tetapi ia sesungguhnya sangat sebentar untuk perbaikan UU. Karena itu, pemerintah dan DPR mesti bergerak cepat dan tepat guna memenuhi persyaratan yang dipatok MK agar UU Ciptaker benar-benar konstitusional tanpa embel-embel bersyarat segala rupa.

Gerak cepat menjadi keharusan. Pemerintah dan DPR tak perlu menunggu setahun, apalagi dua tahun, untuk bekerja karena setahun-dua tahun lagi sudah memasuki tahun politik.

Rangkaian Pemilu 2024 sudah berlangsung sejak Maret 2022. Kampanye untuk pemilu legislatif pun mulai bergulir pada 2023. Tentu, energi dan pikiran pemerintah dan utamanya DPR akan tercurah ke kontestasi ketimbang memikirkan legislasi.

Tujuan UU Ciptaker bagus demi terciptanya iklim usaha dan investasi yang berkualitas bagi para pelaku bisnis, termasuk UMKM dan investor asing. Spirit UU Ciptaker juga baik, yakni untuk memangkas regulasi yang tumpang-tindih dan prosedur yang rumit berbelit. Ekonomi biaya tinggi akibat banyaknya peraturan dan perizinan yang menyuburkan praktik pungli juga menjadi sasaran UU Ciptaker untuk dipungkasi.

Dengan tujuan dan spirit apik seperti itu, UU Ciptaker harus tetap ada sebagai pedoman perbaikan dunia usaha dan investasi demi mewujudkan kesejahteraan rakyat. Pemerintah dan DPR tidak boleh abai menjalankan putusan MK. Perbaiki UU Ciptaker segera, jangan ditunda-tunda.



Berita Lainnya
  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.