Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menghadapi ujian serius. Konstitusional tidaknya undang-undang yang juga biasa disebut omnibus law itu akan ditentukan dalam kurun waktu maksimal dua tahun ke depan, tergantung serius tidaknya pemerintah dan DPR memperbaikinya.
Jalan terjal menghadang UU Ciptaker setelah ada putusan Mahkamah Konsitusi, kemarin. Dalam sidang uji formil, Majelis Hakim MK menetapkan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. Artinya, ia baru dinyatakan konstitusional jika paling lama sampai dua tahun mendatang dilakukan perbaikan seperti yang dititahkan MK.
Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan. Itulah putusan MK yang dibacakan ketua majelis Anwar Usman.
Putusan MK itu sebenarnya bukan hal baru. Sejak pertama kali diketuk palu dalam perkara uji materi beberapa pasal di UU Nomor 10 Tahun 2088 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD pada 24 Maret 2009, inkonstitusional bersyarat juga diputuskan pada 31 perkara hingga 2012 saja.
Dengan putusan inkonstitusional bersyarat, MK memberikan kesempatan bagi pembuat undang-undang untuk melakukan perbaikan agar produknya sesuai UUD. Putusan itu juga penting demi mengisi kekosongan hukum, termasuk dalam UU Ciptaker ini yang tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.
Apa pun, putusan MK yang bersifat final dan mengikat harus kita hormati. Karena itu pula, pemerintah dan DPR wajib melaksanakan semua putusan MK agar UU Ciptaker konstitusional tanpa syarat.
Sesuai yang ditetapkan MK, pemerintah dan DPR harus memastikan apakah metode penggabungan dalam UU Ciptaker merupakan pembuatan UU baru atau revisi. UU Ciptaker memang merupakan penyatuan dari 79 UU.
Pemerintah dan DPR juga harus menunjukkan kepatuhan pada asas keterbukaan kepada publik. Prinsip transparansi itulah yang menjadi salah satu pertimbangan MK untuk memutuskan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.
Benar bahwa pemerintah dan DPR sudah melakukan beberapa pertemuan dengan sejumlah pihak sesuai asas keterbukaan dan partisipasi publik yang merupakan syarat pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Draf UU Ciptaker pun dinilai MK tidak mudah diakses oleh publik.
Waktu dua tahun sekilas kelihatan lama, tetapi ia sesungguhnya sangat sebentar untuk perbaikan UU. Karena itu, pemerintah dan DPR mesti bergerak cepat dan tepat guna memenuhi persyaratan yang dipatok MK agar UU Ciptaker benar-benar konstitusional tanpa embel-embel bersyarat segala rupa.
Gerak cepat menjadi keharusan. Pemerintah dan DPR tak perlu menunggu setahun, apalagi dua tahun, untuk bekerja karena setahun-dua tahun lagi sudah memasuki tahun politik.
Rangkaian Pemilu 2024 sudah berlangsung sejak Maret 2022. Kampanye untuk pemilu legislatif pun mulai bergulir pada 2023. Tentu, energi dan pikiran pemerintah dan utamanya DPR akan tercurah ke kontestasi ketimbang memikirkan legislasi.
Tujuan UU Ciptaker bagus demi terciptanya iklim usaha dan investasi yang berkualitas bagi para pelaku bisnis, termasuk UMKM dan investor asing. Spirit UU Ciptaker juga baik, yakni untuk memangkas regulasi yang tumpang-tindih dan prosedur yang rumit berbelit. Ekonomi biaya tinggi akibat banyaknya peraturan dan perizinan yang menyuburkan praktik pungli juga menjadi sasaran UU Ciptaker untuk dipungkasi.
Dengan tujuan dan spirit apik seperti itu, UU Ciptaker harus tetap ada sebagai pedoman perbaikan dunia usaha dan investasi demi mewujudkan kesejahteraan rakyat. Pemerintah dan DPR tidak boleh abai menjalankan putusan MK. Perbaiki UU Ciptaker segera, jangan ditunda-tunda.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.
DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.
Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.
KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved