Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Benang Kusut Mafia Tanah

19/11/2021 05:00
Benang Kusut Mafia Tanah
(MI/Duta)

 

 

TANAH termasuk barang modal masyarakat yang paling kerap menimbulkan masalah. Perkara atau sengketa terkait dengan perebutan atau penguasaan tanah terus terjadi. Berulang dan berulang lagi seolah tak dapat diselesaikan. Korbannya mulai dari masyarakat kecil, kelompok swasta, hingga negara.

Maka, muncul istilah mafia tanah untuk menggambarkan betapa kuat dan luasnya jaringan kejahatan di sektor agraria ini. Kita tahu, kasus pertanahan bukan persoalan administratif semata, melainkan masuk ranah pidana. Ada praktik suap di situ, ada gratifikasi, mungkin pula ada pemalsuan, penipuan, dan tindak-tindak kriminal yang lain.

Selain berjejaring luas, pola kerja mafia sangat sistematis. Begitu gampangnya mereka bermain di bawah tangan dengan pejabat terkait untuk melakukan segala hal yang berhubungan dengan penyertifikatan. Kalau cuma jual-beli sertifikat palsu hingga balik nama sertifikat tanah-tanah milik masyarakat, itu persoalan mudah buat mereka.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil pun mengakui mafia tanah itu memiliki jaringan teramat kuat, mulai orang dalam BPN hingga pengadilan. Ini sungguh memilukan karena tak terbayangkan bagaimana jadinya jika mafia tanah berkongsi dengan mafia peradilan.

Namun, itulah fakta hari ini. Persekongkolan jahat di sektor pertanahan itu terus terjadi karena tampaknya pemerintah belum serius betul untuk menumpasnya. Bukti minimnya keseriusan itu bisa dilihat dari pernyataan keras Presiden Joko Widodo yang sampai tiga kali ia sampaikan untuk meminta seluruh aparat hukum sama-sama memerangi mafia tanah.

Artinya, masih ada gap antara niat dan eksekusi. Niat memerangi mafia tanah memang sudah sejak lama didengungkan. Satuan tugas atau tim khusus untuk penyelesaian konflik agraria bahkan sudah berulang kali dibentuk, baik di masa Presiden Jokowi maupun pemerintahan sebelumnya. Akan tetapi, faktanya penyelesaian masalah agraria saat ini masih banyak berhenti di tahap pengungkapan kasus, sedangkan penegakan hukumnya masih minim.

Benang kusut ini mesti diselesaikan dengan menyeluruh. Seluruh aparat yang berwenang harus bersinergi dan memberantas mafia tanah dengan tindakan tegas. Jangan lagi ada kompromi. Bila ditemukan ada unsur pidana, jangan dibelokkan seolah-olah itu hanya pelanggaran administratif.

Kerja sama yang saat ini digalang Kementerian ATR/BPN dengan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Komisi II DPR, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentu memberikan harapan baru. Namun, sekali lagi, itu tidak akan ada artinya bila kolaborasi itu dibiarkan hanya sekadar seremoni, cuma untuk meredam kegalauan masyarakat ketika isu tentang mafia tanah sedang menjadi perhatian.

Harus ada pakta di antara mereka bahwa pemberantasan mafia tanah menjadi prioritas program di institusi masing-masing. Ada program dan target yang jelas sehingga niat memberangus mafia itu bukan sekadar lips service atau basa-basi. Arahnya jelas, semua pihak yang terlibat harus ditindak tegas. Seret semua ke ranah pidana karena hampir mustahil kejahatan jaringan mafia tanah itu sebatas pelanggaran administratif.

Pun bila Pak Menteri Sofyan mencurigai bahwa praktik dan jaringan mafia tanah sudah menjangkau ruang pengadilan, selekasnya Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mesti digandeng. Keseriusan menyelesaikan persoalan pertanahan tak cukup hanya diucapkan, tapi harus diperlihatkan dengan tindakan nyata. Kalau seluruh kekuatan negara dikerahkan, semestinya kita tidak akan kalah melawan mafia tanah.



Berita Lainnya
  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.