Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Kabur Saat Karantina Penjara Menanti

23/10/2021 05:00
Kabur Saat Karantina Penjara Menanti
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

 

SALAH satu asas penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan ialah nondiskriminatif. Karena itu, setiap orang, tanpa membedakan status sosial, wajib mematuhi karantina kesehatan.

Kewajiban itu tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Disebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Karantina kesehatan harus berjalan tegak lurus, tidak boleh miring-miring, selama masa pandemi covid-19. Apalagi, penetapan negeri ini berada dalam status darurat kesehatan belum dicabut.

Tujuan karantina sekembali dari luar negeri untuk kemaslahatan bersama. Tidak mematuhi ketentuan karantina dapat membahayakan karena kemungkinan membawa virus varian baru dari luar negeri.

Wajar kiranya publik marah, sangat warah, ketika selebgram Rachel Vennya melarikan diri dari karantina seusai liburan dari Amerika Serikat. Ia bukan hanya berpotensi menyebarkan penyakit, tapi sebagai figur publik seharusnya menjadi contoh yang baik dalam upaya penanggulangan pandemi virus korona.

Sejauh ini Rachel Vennya diketahui kabur dari Wisma Atlet Pademangan atas bantuan oknum anggota TNI. Kaburnya Rachel beserta manajer dan kekasihnya terjadi pada 17 September 2021. Ia menjalani karantina selama tiga hari dari kewajiban delapan hari.

Hukum harus ditegakkan tanpa toleransi. Aparat penegak hukum patut segera bergerak cepat untuk memenuhi tuntutan keadilan publik terhadap proses hukum Rachel Vennya. Ia memang telah meminta maaf, tetapi hukum harus tetap diproses.

Ancaman hukuman sudah jelas tertera di Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dipidana penjara paling lama 1 tahun atau paling banyak Rp100 juta.

Polisi memang telah memeriksa Rachel, yakni 11 hari setelah beredarnya tangkapan layar yang berisi pengakuan seorang petugas di Wisma Atlet terkait kehadiran Rachel. Itu pun statusnya hingga kini masih saksi. Padahal, dengan permintaan maaf Rachel, secara implisit mengakui pelanggarannya.

Sebaliknya, apresiasi patut diberikan kepada pihak TNI yang dengan cepat memproses dua anggotanya yang membantu Rachel lolos dari kewajiban karantina. Tak butuh waktu lama bagi mereka untuk menonaktifkan dua anggota yang diduga terlibat kasus ini.

Prajurit berinisial IG dan FS langsung dinonaktifkan pada 14 Oktober dari Satgas Komando Tugas Gabungan Terpadu. Polisi militer pun melakukan pemeriksaan intensif terhadap mereka.

Dalam kondisi pandemi covid-19 yang jelas-jelas membutuhkan kepatuhan masyarakat atas aturan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Penegakan hukum dituntut cepat, transparan, dan berkeadilan memproses setiap pelanggaran agar menjadi pelajaran bagi publik untuk semakin disiplin.

Publik juga sudah jengah jika hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas seperti saat terjadi pelanggaran serupa yang pernah dilakukan anggota DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus. Hanya bermodal maaf tanpa diproses hukum oleh aparat ataupun etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, urusan dianggap beres.

Aturan hukum itu dibuat untuk dipatuhi, bukan untuk suka-suka dilanggar. Jangan-jangan pelanggaran kewajiban karantina selama ini banyak dilakukan, Rachel Vennya hanya apes saja karena ketahuan publik lewat unggahan media sosialnya.



Berita Lainnya
  • Rumah Sakit Asing bukan Ancaman

    18/7/2025 05:00

    DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.

  • Kerja Negosiasi belum Selesai

    17/7/2025 05:00

    AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.

  • Setop Penyakit Laten Aksi Oplosan

    16/7/2025 05:00

    BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.

  • Revisi KUHAP tanpa Cacat

    15/7/2025 05:00

    DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.

  • Cari Solusi, bukan Cari Panggung

    14/7/2025 05:00

    PERSAINGAN di antara para kepala daerah sebenarnya positif bagi Indonesia. Asal, persaingan itu berupa perlombaan menjadi yang terbaik bagi rakyat di daerah masing-masing.

  • Awas Ledakan Pengangguran Sarjana

    12/7/2025 05:00

    DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.

  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.