Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Ketua MPR Tetapkan Tenggat Amendemen

13/10/2021 05:00
Ketua MPR Tetapkan Tenggat Amendemen
Ilustrasi MI(MI/Seno)

 

 

KEGIGIHAN Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengegolkan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 sungguh luar biasa. Kini ia menetapkan tenggat penyelesaian amendemen sebelum masa jabatan MPR periode saat ini berakhir di 2024.

Untuk itu, Bamsoet menginginkan proses amendemen sudah bisa dimulai paling lambat akhir tahun depan. Padahal, di antara sembilan pimpinan MPR lainnya bisa dibilang sebagian besar belum menginginkan amendemen konstitusi. Setidaknya, bukan dalam waktu dekat.

DPD sebagai salah satu unsur MPR malah punya agenda berbeda terkait amendemen kelima UUD 1945. Fokus mereka ialah menguatkan kewenangan DPD dalam proses legislasi.

Agenda DPD berbeda dengan yang disasar Bamsoet bersama Badan Kajian MPR yang diketuai politikus PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat. Bamsoet mengatakan amendemen hanya bersifat terbatas, yakni memasukkan penerapan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang merupakan transformasi dari Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Djarot belum lama ini menyebut kajian fokus pada rencana amendemen di Pasal 3 dan 23. Pasal 3 UUD 1945 antara lain mengatur kewenangan MPR melantik dan memberhentikan presiden dan wakil presiden.

Kemudian, Pasal 23 menyangkut pembahasan dan persetujuan terhadap APBN di DPR. Djarot mengatakan kajian rencana amendemen terhadap Pasal 7 yang mengatur masa jabatan presiden sudah disetop.

Dalam diskursus publik mengenai wacana amendemen konstitusi, hal yang paling banyak menuai resistensi ialah potensi perpanjangan masa jabatan presiden dari saat ini yang maksimal dua kali periode. Meski begitu, kekhawatiran munculnya ancaman terhadap sistem presidensial juga hanya sedikit kalah kuat.

Ketika penerapan PPHN diamanatkan konstitusi muncul pertanyaan bagaimana pertanggungjawabannya? Banyak kalangan khawatir presiden kembali menjadi mandataris MPR yang tidak sesuai dengan sistem presidensial.

Belum lagi bila ternyata dalam perjalanan pembahasan, proses amendemen disusupi poin-poin di luar sasaran amendemen yang dikemukakan di awal kepada publik. Rakyat tidak ingin terjangkit paranoia. Namun, kengeyelan Bamsoet untuk segera merealisasikan amendemen konstitusi justru meningkatkan kekhawatiran itu.

Saat ini pemerintah tengah berusaha keras menjaga stabilitas politik di tengah impitan pandemi. Untuk tujuan itu pula, terlontar oleh pemerintah usulan pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung pada 15 Mei 2024. Bukan, April seperti biasa, atau maju ke Februari seperti usulan KPU.

Pemerintah ingin lebih fokus menanggulangi pandemi dengan menghindari dimulainya tahapan pemilu lebih awal. Selain itu, jeda antara pemungutan suara hingga pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih jangan sampai terlalu panjang. Dengan begitu, jalannya pemerintahan tidak terongrong simpatisan presiden dan wakil presiden terpilih.

Proses pembahasan amendemen konstitusi sangat berisiko menimbulkan gejolak di publik yang kemudian mengganggu stabilitas politik dan keamanan. Alih-alih memberikan solusi permasalahan bangsa, langkah amendemen hanya akan menimbulkan keruwetan baru politik.

Apa salahnya menunda amendemen konstitusi setelah perhelatan Pemilu 2024 bila memang amendemen itu diperlukan. Jangan karena untuk memuaskan ambisi pribadi dan kelompok, kepentingan bangsa menjadi korban. Ada apa dengan Bambang Soesatyo yang kelewat ngotot. Padahal, rakyat, berdasarkan semua hasil hasil survei, mayoritas menolak amendemen?



Berita Lainnya
  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.

  • Bersiap untuk Dunia yang Menggila

    23/6/2025 05:00

    ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.

  • Cegah Janji Palsu UU Perlindungan PRT

    21/6/2025 05:00

    PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.

  • Pisau Dapur Hakim Tipikor

    20/6/2025 05:00

    VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini

  • Menghadang Efek Domino Perang

    19/6/2025 05:00

    ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.

  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

  • Upaya Kuat Jaga Raja Ampat

    11/6/2025 05:00

    SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik