Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Menimbang Urgensi Studi Banding DPR

04/10/2021 05:00
Menimbang Urgensi Studi Banding DPR
(MI/Duta)

 

 

TIDAKLAH mudah bagi DPR untuk mempersiapkan sebuah rancangan undang-undang (RUU). Tidak mudah sehingga Dewan harus meminta masukan dari masyarakat sampai melakukan studi banding.

Masukan dari masyarakat didapat melalui kunjungan kerja ke daerah. Adapun studi banding dilakukan dengan kunjungan ke luar negeri. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Mempersiapkan RUU.

Kunjungan kerja ke luar negeri untuk mendapatkan masukan tentang aturan dan pelaksanaan suatu aturan di suatu negara yang terkait dengan materi yang ingin diatur dalam RUU. Namun, perlu ada persetujuan pimpinan DPR dengan mempertimbangkan urgensi, kemanfaatan, dan keterkaitan negara tujuan dengan materi RUU.

Pimpinan DPR telah menyetujui Badan Legislasi (Baleg) melakukan kunjungan kerja ke Ekuador dan Brasil terkait dengan pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dari sisi kemanfaatan, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual memang harus segera diundangkan. Kekerasan seksual sudah mengganggu rasa aman seseorang yang sepenuhnya dijamin konstitusi. Berdasarkan data Komnas Perempuan, sepanjang 2011-2019 tercatat 46.698 kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah personal, rumah tangga, dan ranah publik.

Akan tetapi, harus tegas dikatakan, tidak ada urgensinya Baleg DPR melakukan studi banding sampai melintasi benua. Untuk apa studi banding jauh-jauh sampai ke luar negeri padahal informasi yang dibutuhkan bisa diperoleh dari smartphone dalam genggaman.

Kemajuan teknologi komunikasi saat ini memungkinkan Baleg DPR mudah mengakses informasi dari luar negeri. Biaya sangat murah, informasinya banyak, dan waktu yang digunakan juga sangat hemat.

Studi banding ke luar negeri kehilangan urgensinya karena sesungguhnya kajian akademik RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah sangat lengkap. Naskah akademik RUU itu sudah lengkap dengan analisis juga kajian yang mengambil contoh dari dalam dan luar negeri. Yang kurang ialah kesungguhan kemauan politik Dewan untuk mengesahkannya secepat-cepatnya.

Eloknya, kunjungan ke Ekuador dan Brasil itu dibatalkan kecuali bila Baleg DPR mempunyai tujuan sampingan untuk pelesiran, sekadar senang-senang.

Kita percaya, sangat percaya, bahwa tidak ada secuil pun keinginan Baleg DPR untuk pelesiran selain kepentingan pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Akan tetapi, publik telanjur memersepsikan kegiatan itu sebagai kamuflase dari pelesiran atau wisata dengan biaya negara.

Persepsi negatif itu berpangkal pada rendahnya kepercayaan rakyat kepada DPR. Semua yang dilakukan anggota lembaga itu cenderung ditanggapi negatif. Kepercayaan yang rendah itu terkonfirmasi dalam survei Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada 29 September 2021. Tingkat kepercayaan kepada DPR cuma 50%.

Inilah saat yang tepat bagi DPR mengambil langkah nyata untuk merebut kembali kepercayaan rakyat. Caranya ialah membatalkan seluruh agenda kunjungan kerja ke luar negeri, termasuk rencana kunjungan Komisi I DPR ke Amerika Serikat, Brasil, dan Belanda. Uang perjalanan dinas dialihkan untuk membiayai pengobatan covid-19.

Kunjungan kerja ke luar negeri tidak pantas dilakukan di masa pandemi covid-19. Jauh lebih pantas bila uang kunjungan kerja ke luar negeri dipakai untuk membiayai pengobatan covid-19. Hanya itu cara DPR untuk mengambil simpati masyarakat.

Negara ini sangat membutuhkan DPR yang kredibel dan dipercaya rakyat. Keberadaan DPR yang dipercayai rakyat itu ialah faktor penting bagi tumbuhnya demokrasi yang berkualitas. Tanpa DPR tidak ada demokrasi.



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.