Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Laporan PPATK Dipetieskan

01/10/2021 05:00
Laporan PPATK Dipetieskan
(MI/Duta)

 

 

KORUPSI sejatinya punya banyak pintu masuk. Di setiap pintu, idealnya ada penjaga. Dia yang akan membunyikan lonceng alarm jika terdapat indikasi-indikasi yang mengarah ke korupsi. Kemudian meneruskannya ke penegak hukum untuk memastikan apakah betul indikator itu merupakan bibit korupsi atau tidak.

Salah satu pintu masuk korupsi yang kita kenal ialah melalui transaksi keuangan. Penjaga pintunya ialah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Mereka yang memonitor dan menghimpun temuan terkait rekening gendut pejabat, transaksi keuangan mencurigakan, tindak pencucian uang, dan macam-macam modus lain yang sebagian sangat mungkin merupakan sumber atau ekstensi dari praktik korupsi.

Penjaganya sudah bagus, tetapi yang masih menjadi persoalan saat ini ialah adanya sumbatan aliran antara temuan dan tidak lanjut dari pelaporan atas temuan itu. Ibarat jembatan yang punya banyak lubang, banyak laporan dari temuan itu yang lolos dan tidak ditindaklanjuti penegak hukum. Celakanya, kadang-kadang laporan yang tak tersentuh itu jumlahnya lebih banyak ketimbang yang disentuh.

Data terbaru PPATK yang disampaikan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (29/9), mengonfirmasi hal tersebut. Disebutkan bahwa selama periode 2016 hingga September 2021, PPATK telah menyerahkan 2.606 laporan hasil analisis (LHA) dan 240 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diindikasikan mencurigakan dan berpotensi merugikan negara kepada aparat penegak hukum.

Akan tetapi, dari laporan sebanyak itu, tidak sampai 30% yang ditindaklanjuti. Sisanya mungkin belum dibaca, mungkin dianggap tidak kuat untuk diteruskan, mungkin ada pesanan agar temuan itu dipetieskan, atau barangkali penegak hukum kehabisan sumber daya dan anggaran untuk menindaklanjutinya. Entahlah. Laporan PPATK tidak menerangkannya secara detail.

Gap yang teramat jauh antara laporan yang diserahkan kepada aparat penegak hukum dan tindak lanjutnya semestinya tak boleh dibiarkan terjadi. Jangan lupa, ada potensi kerugian negara yang timbul dari dugaan tindak pidana terkait ekonomi tersebut. Pun ada ketersambungan yang erat antara tidak pidana terkait ekonomi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Karena itu, pengungkapan perkara dan penegakan hukum atas keduanya seharusnya dilakukan secara paralel agar dapat mengungkap seluruh hasil kejahatan yang dilakukan seseorang. Apalagi, prinsip penyelidikan keduanya pada dasarnya sama, yakni ikuti aliran uangnya (follow the money), bukan mengejar orangnya.

Ini artinya, persepsi antarlembaga negara harus disamakan. Koordinasi pun mesti dikuatkan. Jika ada laporan terkait transaksi mencurigakan dari PPATK ke lembaga penegak hukum (kepolisian/kejaksaan) mampat, misalnya, saat itu juga mesti ada sokongan dari lembaga lain, seperti DPR. Tidak boleh masing-masing dibiarkan jalan sendiri tanpa dukungan.

DPR bisa memberikan dukungan pada bidang legislasi. Sudah saatnya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Uang Kartal masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2022.

Pada akhirnya harus ada titik kesepakatan di antara lembaga-lembaga negara dengan paradigma berpikir yang baru demi mengencangkan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana ekonomi secara keseluruhan. Memang, ini tak sepenuhnya akan mampu memberangus praktik korupsi yang di Republik ini sudah menjadi masalah endemik dan sistemis.

Akan tetapi, jika pemahaman berpikir tentang tidak pidana ekonomi sudah sama, koordinasi antarinstitusi bisa dilakukan, sinergi dijalankan, kerja sama terus dikuatkan, setidaknya satu pintu masuk terjadinya korupsi sudah berhasil kita tutup. Jika itu terjadi, tidak ada lagi laporan PPATK yang dipetieskan.



Berita Lainnya
  • Benahi Bursa Efek Indonesia

    31/1/2026 05:00

    KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.

  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.