Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Tokoh Agama Perlu Melarang Mudik

05/5/2021 05:00
Tokoh Agama Perlu Melarang Mudik
Editorial(MI.Seno)

 

 

LARANGAN mudik resmi berlaku mulai besok sampai 17 Mei. Akan tetapi, sebagian masyarakat sudah mudik duluan. Akibatnya, hampir semua provinsi di Pulau Sumatra mengalami peningkatan kasus positif covid-19.

Meski larangan mudik sudah diumumkan pemerintah pada 26 Maret, menurut survei Kementerian Perhubungan, masih ada 7% atau sekitar 18,9 juta orang yang nekat mudik tahun ini. Karena itu, penegakan hukum mutlak dilakukan.

Psikologis masyarakat yang merasa telah berkorban dengan gagal mudik tahun lalu bisa menimbulkan aksi nekat di tahun ini. Perjuangan untuk sedapat mungkin mudik sudah bisa dilihat dari arus mudik yang lebih awal. Jalur pantura pun sudah mengalami peningkatan sejak minggu lalu. Karena itu, penegakan larangan, berikut sampai ke sanksi, sesungguhnya semakin diuji tahun ini.

Sejauh ini, Polri mengumumkan adanya 333 titik penyekatan dari Lampung hingga Bali. Titik penyekatan itu mencakup di tol, jalan arteri, jalur tengah, terminal, pelabuhan, pangkalan truk, hingga persimpangan-persimpangan yang menjadi akses jalur tikus. Karena itu, Polri percaya diri jika penyekatan itu efektif menghentikan pemudik nakal.

Upaya Polri yang menyebar personel hingga ke jalur tikus patut kita apresiasi. Meski begitu, kita juga tidak dapat menganggap remeh kelihaian pemudik. Pelajaran dari tahun lalu pun menunjukkan bahkan banyak pemudik yang cerdik menyesuaikan perjalanan dengan jam-jam pelonggaran penjagaan akibat pergantian petugas.

Hal itu tentunya bukan semata kelemahan petugas, melainkan memang kenekatan masyarakat sendiri. Karena itu, meski Polri wajib memperketat penjagaannya, penegakan larangan mudik sesungguhnya tugas kita bersama.

Kultur religius yang lekat pada bangsa kita membuat penegakan aturan butuh lebih dari pendekatan formal. Terlebih dalam momen Idul Fitri, yakni yang dirayakan ialah nilai keagamaan dan humanisme maka pendekatan yang bersifat formalitas duniawi terasa hampa bagi banyak orang.

Maka inilah saatnya para ulama dan tokoh masyarakat memainkan peran sebab tokoh agamalah yang bisa membawa nilai-nilai langit dapat diterima logika makhluk.

Keteladanan tokoh agama yang sekaligus aparat negara sudah ditunjukkan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi. Ia membawa pemahaman bahwa menghindari mudik sama dengan jihad untuk kemanusiaan.

Pemahaman seperti itu membawa empati bagi pengorbanan masyarakat untuk tidak berkumpul dengan keluarga yang begitu dirindukan. Lebih dari itu pemahaman demikian dapat mengubah kesedihan tadi menjadi kebesaran hati. Alih-alih merasa marah akan aturan pemerintah, masyarakat bisa bangga karena pengorbanannya sesungguhnya bisa menyelamatkan nyawa.

Di sisi lain, tiap-tiap kepala daerah juga punya tugas penting untuk memastikan tujuan besar dari larangan mudik. Pencegahan mobilitas antardaerah semestinya dibarengi dengan pencegahan kerumunan di tempat-tempat wisata atau tempat publik lainnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo patut diapresiasi karena telah menginstruksikan jajarannya mengawasi protokol kesehatan di tempat-tempat wisata yang buka selama libur Lebaran. Pengawasan itu demi memutus mata rantai covid-19.

Elok nian bila semua kepala daerah menutup seluruh tempat wisata selama masa pelarangan mudik. Jangan sampai terjadi kerumunan massa di tempat-tempat wisata lokal yang berpotensi menjadi klaster baru penyebaran covid-19.



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.