Pecat Polisi Terlibat Narkoba

20/2/2021 05:00
Pecat Polisi Terlibat Narkoba
Ilustrasi MI(MI/Duta)

PANDEMI covid-19 tidak hanya berpengaruh pada kesehatan dan perekonomian. Pandemi itu ternyata juga berdampak besar pada kejahatan narkoba.

Memberantas kejahatan narkoba jelas memerlukan sikap keras, tegas, dan konsisten dari aparat penegak hukum. Dibutuhkan sikap keras karena kejahatan narkoba merusak generasi muda dan berpotensi menghancurkan masa depan bangsa ini.

Jangan sekali-kali berkompromi dalam memberantas narkoba. Karena itu, keterlibatan aparat penegak hukum, terutama polisi, dalam kasus narkoba tidak boleh dipandang enteng. Ini persoalan amat serius yang perlu diselesaikan segera dan menyeluruh.

Tidak boleh dipandang enteng karena sebagai garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan, aparat kepolisian haruslah bebas dari lingkaran kejahatan narkoba.

Petinggi institusi kepolisian harus berani mengambil langkah keras, tegas, dan konsisten terhadap jajarannya yang terlibat kasus narkoba. Sanksi yang diberikan mestinya dibikin seberatberatnya sehingga memberikan efek jera.

Tidak sedikit pun keraguan atas komitmen petinggi kepolisian untuk memberantas narkoba dan menghukum anggotanya yang terlibat. Karena itu, publik menunggu sanksi kepada Kepala Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, beserta 11 anggotanya yang ditangkap karena dugaan mengonsumsi narkoba pada Selasa (16/2).

Pengusutan kasus itu harus dilakukan secara transparan dan dicarikan motifnya. Sebab, sang kapolsek pernah menjadi Kasat Narkoba Polres Bogor dan juga pernah bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar. Artinya, dia semestinya tahu barang tersebut haram dikonsumsi dan ada konsekuensi hukumnya.

Konsekuensi hukum itulah yang sering diingatkan petinggi kepolisian. Pada 7 Februari 2020, Idham Azis yang saat itu masih menjabat Kapolri mengatakan polisi merupakan aparat yang mengetahui hukum sehingga tidak sewajarnya terjerumus pada pelanggaran hukum itu sendiri, apalagi narkoba.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga berjanji menindak tegas anggota kepolisian yang kedapatan terlibat narkoba. Lewat surat telegram tertanggal 19 Februari, Kapolri meminta anggota yang terlibat narkoba dipecat dan dipidana.

Ancaman pemecatan bukan gertak sambal. Mabes Polri telah melakukan pemecatan terhadap 113 anggotanya selama periode Januari hingga Oktober 2020. Sebagian besar dipecat karena tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba.

Harus tegas dikatakan bahwa aparat harus bersih dari narkoba sebelum memberantas barang haram tersebut. Bagaimana mau membersihkan lantai yang kotor jika sapunya sendiri tidak bersih? Karena itu, eloknya, secara berkala dilakukan tes urine semua anggota polisi jangan tunggu ada kasus.

Memberantas narkoba memang bukan pekerjaan mudah. Disebut tidak mudah karena ini merupakan kejahatan lintas negara, yang penanganannya pun perlu kerja sama internasional tidak hanya lintas sektoral. Dalam World Drug Report UNODC 2020, berdasarkan penelitian pada 2018, tercatat sekitar 269 juta orang di dunia menyalahgunakan narkoba. Jumlah tersebut naik 30% jika dibanding dengan satu dekade sebelumnya.

Peredaran narkoba di masa pandemi covid-19 patut diwaspadai. Pandemi berdampak amat dalam terhadap perekonomian yang mengakibatkan pengangguran dan tekanan mental. Dalam kondisi itu terbuka lebar peluang bisnis haram narkoba. Akan tetapi, omong kosong memberantas kejahatan narkoba jika aparat penegak hukum terlibat di dalamnya.



Berita Lainnya
  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.

  • Bersiap untuk Dunia yang Menggila

    23/6/2025 05:00

    ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.

  • Cegah Janji Palsu UU Perlindungan PRT

    21/6/2025 05:00

    PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.

  • Pisau Dapur Hakim Tipikor

    20/6/2025 05:00

    VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini

  • Menghadang Efek Domino Perang

    19/6/2025 05:00

    ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.

  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.