Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat pada 1 Januari. Maklumat Kapolri itu berisikan larangan terhadap segala kegiatan, penggunaan simbol serta atribut Front Pembela Islam (FPI).
Maklumat itu dikeluarkan berdasar Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Penanggulangan Terorisme, pada 30 Desember 2020.
Keputusan bersama ini menjadi dasar hukum pelarangan aktivitas FPI karena organisasi itu dianggap telah melanggar berbagai ketentuan dalam UU Ormas.
Pelarangan aktivitas FPI oleh pemerintah harus berjalan tegak lurus. Jangan berjalan miring-miring di lapangan. Dalam konteks itulah melihat kehadiran Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021.
Maklumat ialah satu bentuk naskah dinas di lingkungan Polri sesuai Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2007.
Disebutkan bahwa maklumat adalah suatu pemberitahuan mengenai berlakunya peraturan yang di dalamnya dapat memuat sanksi menurut hukum yang berlaku bagi mereka yang tidak menjalankan atau menaati apa yang dimaksudkan dalam peraturan itu.
Karena itu, Maklumat Kapolri di awal tahun ini bertujuan memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pascapelarangan aktivitas FPI.
Dengan demikian, maklumat itu semata-mata dikeluarkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Masyarakat hendaknya bersikap aktif sesuai permintaan Kapolri dalam maklumat itu. Kapolri meminta masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Terus terang, konten-konten terkait FPI masih masif terlihat di media sosial. Akun-akun di media sosial terang-terangan memberikan dukungan kepada FPI. Kepolisian, pada waktunya, tentu akan memintai pertanggungjawaban hukum. Karena itu, masyarakat perlu diingatkan terus-menerus untuk mematuhi maklumat jika tidak ingin berhubungan dengan hukum.
Kepolisian tentu tidak main-main dengan pelarangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. Meski demikian, larangan itu tentu saja dikecualikan untuk kegiatan pers.
Eloknya, agar masyarakat tidak mengakses konten terkait FPI, negara membersihkan ruang digital. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sudah memberikan garansi bahwa ruang digital menjadi lebih bersih, lebih sehat, dan dimanfaatkan masyarakat untuk kepentingan masyarakat termasuk kepentingan ekonomi masyarakat, bukan kepentingan organisasi terlarang.
Pelarangan aktivitas FPI sama sekali tidak ada kaitannya dengan pengekangan hak berserikat. Kebijakan itu diambil lantaran sepak terjang orga nisasi itu kerap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, bahkan mengambil-alih tugas polisi.
Jika tidak setuju dengan pelarangan, silakan menempuh jalur hukum. Seandainya ingin membentuk organisasi baru, juga boleh-boleh saja, asalkan tidak menabrak peraturan perundangundangan.
Ingat, ormas didirikan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan berbangsa dan bernegara, bukan untuk mengoyak- oyak persatuan dan kesatuan.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.
MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved