Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBEBASAN berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui dan dilindungi konstitusi. Namun, bukan berarti dengan kebebasan lantas bisa bertindak sebebasbebasnya.
Sebagai hak dasar setiap warga negara, kebebasan tidaklah absolut. Kebebasan seseorang dibatasi kebebasan orang lain, kebebasan dipagari pula oleh norma masyarakat dan norma hukum. Negara pun wajib memastikan kebebasan tidak kebablasan demi terpeliharanya ketertiban.
Kebebasan memang mahal, tetapi keutuhan bangsa jauh lebih mahal. Ketika kebebasan mulai mengancam persatuan dan kesatuan, negara wajib hadir untuk mencegahnya. Kewajiban itulah yang ditunaikan pemerintah dengan melarang dan menghentikan segala kegiatan Front Pembela Islam atau FPI, kemarin.
Sekilas, melarang FPI berarti mengekang kebebasan. Namun, jika kita cermati lebih dalam, pelarangan itu memang keniscayaan untuk dilakukan. Pemerintah tentu tidak asal menggunakan kewenangan. Mereka tak semena-mena mentangmentang punya kuasa. Ada dasar dan pertimbangan yang kuat, sangat kuat, untuk menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.
Tidak cuma satu atau dua, ada enam pertimbangan melarang FPI dan semuanya relevan baik dengan norma hukum maupun semangat menjaga keutuhan bangsa. Pertimbangan pertama bahkan jelas dan tegas disebutkan demi menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Lalu, pertimbangan kedua, FPI dilarang karena anggaran dasarnya bertentangan dengan Pasal 2 UU tentang Ormas yang menggariskan bahwa asas ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Pertimbangan-pertimbangan lainnya juga selaras dengan akal waras. Dari sisi regulasi organisasi, misalnya, FPI tak boleh lagi beroperasi sebagai ormas karena tak memenuhi syarat untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar yang berlaku sampai 20 Juni 2019. Artinya, sejak 21 Juni 2019, FPI dianggap telah bubar. Karena sudah bubar, mereka wajar dilarang berkegiatan.
Belum lagi temuan banyak anggota dan pengurus FPI yang terlibat tindak pidana umum maupun terorisme. Sepak terjang FPI kerap pula membuat resah masyarakat. Mereka tak jarang menyerobot tugas dan kewenangan aparat penegak hukum dengan melakukan sweeping atau razia, yang kalau terus dibiarkan tentu akan membuat kekacauan hukum.
Dengan segala pertimbangan yang begitu matang, keputusan pemerintah melarang FPI tepat. Kita pun layak mengapresiasi keberanian dan ketegasan yang sebenarnya sudah sangat lama ditunggu khalayak itu.
Keputusan pemerintah melarang FPI bukanlah upaya mematikan kebebasan, melainkan realisasi dari kewajiban untuk menjaga ketertiban. Keputusan pemerintah melarang FPI bukan berarti pula negara memusuhi agama tertentu. Justru sebaliknya, keputusan itu ialah upaya membebaskan agama dari penyanderaan kelompok tertentu demi kepentingan tertentu.
Keputusan pemerintah melarang FPI, seperti halnya larangan terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 2017, diambil demi kemaslahatan rakyat. Bagi mereka yang keberatan, pintu untuk mengajukan gugatan hukum terbuka lebar untuk dimanfaatkan.
Membubarkan organisasi dengan label agama, apalagi agama mayoritas, yang nyata-nyata melanggar ketentuan memang tidak gampang. Butuh keberanian ekstra untuk melakukannya dan keberanian itu ditunjukkan pemerintahan saat ini.
Pelarangan terhadap FPI ialah pesan sangat gamblang bahwa tidak ada tempat bagi ormas yang menegasikan kesepakatan bernegara di Republik ini. Melarang FPI dilakukan demi menjaga NKRI.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.
DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.
Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.
KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved