Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Melarang FPI Menjaga NKRI

31/12/2020 05:00
Melarang FPI Menjaga NKRI
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

 

KEBEBASAN berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui dan dilindungi konstitusi. Namun, bukan berarti dengan kebebasan lantas bisa bertindak sebebasbebasnya.

Sebagai hak dasar setiap warga negara, kebebasan tidaklah absolut. Kebebasan seseorang dibatasi kebebasan orang lain, kebebasan dipagari pula oleh norma masyarakat dan norma hukum. Negara pun wajib memastikan kebebasan tidak kebablasan demi terpeliharanya ketertiban.

Kebebasan memang mahal, tetapi keutuhan bangsa jauh lebih mahal. Ketika kebebasan mulai mengancam persatuan dan kesatuan, negara wajib hadir untuk mencegahnya. Kewajiban itulah yang ditunaikan pemerintah dengan melarang dan menghentikan segala kegiatan Front Pembela Islam atau FPI, kemarin.

Sekilas, melarang FPI berarti mengekang kebebasan. Namun, jika kita cermati lebih dalam, pelarangan itu memang keniscayaan untuk dilakukan. Pemerintah tentu tidak asal menggunakan kewenangan. Mereka tak semena-mena mentangmentang punya kuasa. Ada dasar dan pertimbangan yang kuat, sangat kuat, untuk menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.

Tidak cuma satu atau dua, ada enam pertimbangan melarang FPI dan semuanya relevan baik dengan norma hukum maupun semangat menjaga keutuhan bangsa. Pertimbangan pertama bahkan jelas dan tegas disebutkan demi menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Lalu, pertimbangan kedua, FPI dilarang karena anggaran dasarnya bertentangan dengan Pasal 2 UU tentang Ormas yang menggariskan bahwa asas ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Pertimbangan-pertimbangan lainnya juga selaras dengan akal waras. Dari sisi regulasi organisasi, misalnya, FPI tak boleh lagi beroperasi sebagai ormas karena tak memenuhi syarat untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar yang berlaku sampai 20 Juni 2019. Artinya, sejak 21 Juni 2019, FPI dianggap telah bubar. Karena sudah bubar, mereka wajar dilarang berkegiatan.

Belum lagi temuan banyak anggota dan pengurus FPI yang terlibat tindak pidana umum maupun terorisme. Sepak terjang FPI kerap pula membuat resah masyarakat. Mereka tak jarang menyerobot tugas dan kewenangan aparat penegak hukum dengan melakukan sweeping atau razia, yang kalau terus dibiarkan tentu akan membuat kekacauan hukum.

Dengan segala pertimbangan yang begitu matang, keputusan pemerintah melarang FPI tepat. Kita pun layak mengapresiasi keberanian dan ketegasan yang sebenarnya sudah sangat lama ditunggu khalayak itu.

Keputusan pemerintah melarang FPI bukanlah upaya mematikan kebebasan, melainkan realisasi dari kewajiban untuk menjaga ketertiban. Keputusan pemerintah melarang FPI bukan berarti pula negara memusuhi agama tertentu. Justru sebaliknya, keputusan itu ialah upaya membebaskan agama dari penyanderaan kelompok tertentu demi kepentingan tertentu.

Keputusan pemerintah melarang FPI, seperti halnya larangan terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 2017, diambil demi kemaslahatan rakyat. Bagi mereka yang keberatan, pintu untuk mengajukan gugatan hukum terbuka lebar untuk dimanfaatkan.

Membubarkan organisasi dengan label agama, apalagi agama mayoritas, yang nyata-nyata melanggar ketentuan memang tidak gampang. Butuh keberanian ekstra untuk melakukannya dan keberanian itu ditunjukkan pemerintahan saat ini.

Pelarangan terhadap FPI ialah pesan sangat gamblang bahwa tidak ada tempat bagi ormas yang menegasikan kesepakatan bernegara di Republik ini. Melarang FPI dilakukan demi menjaga NKRI.



Berita Lainnya
  • Cari Solusi, bukan Cari Panggung

    14/7/2025 05:00

    PERSAINGAN di antara para kepala daerah sebenarnya positif bagi Indonesia. Asal, persaingan itu berupa perlombaan menjadi yang terbaik bagi rakyat di daerah masing-masing.

  • Awas Ledakan Pengangguran Sarjana

    12/7/2025 05:00

    DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.

  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.