Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
PILKADA 2020 belum usai. Masih ada perkara perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK). Setengah dari pilkada yang digelar pada 9 Desember bermuara ke MK.
Pendaftaran gugatan ke Mk mengalir sejak 17 Desember atau sehari setelah Komisi Pemilihan Umum menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara. Sejauh ini, dari 170 daerah yang menggelar pilkada, sudah ada 135 gugatan atau sebanyak 50%.
Gugatan ke MK sudah menjadi ritual tetap pilkada meski sebelum pesta demokrasi lokal digelar, pasangan calon (paslon) berikrar siap menang dan siap kalah. Ternyata siap kalah hanya pemanis bibir sehingga pihak yang kalah mengadu nasib ke MK. Padahal, pengalaman selama ini, sedikit permohonan yang diterima MK.
Fenomena menarik kali ini ialah paslon yang menggugat ke MK mengumpulkan dana dari masyarakat. Salah satu yang mengumpulkan dana ialah paslon Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana-Difriadi Darjat.
Gerakan donasi serupa juga digalang paslon Stefanus Bria Seran-Wendelinus Taolin dari Kabupaten Malaka, NTT. Pasangan itu menggugat kemenangan paslon Simon Nahak-Kim Taolin yang meraup suara terbanyak.
Alasan paslon menggalang donasi ialah pendidikan politik bagi masyarakat bahwa politik itu membutuhkan biaya. Benar bahwa politik membutuhkan biaya, tetapi apakah membiayai gugatan ke MK bagian dari pendidikan politik? Kesannya hanya sebuah sensasi, seakan-akan rakyat berada di balik gugatan tersebut.
Disebut sensasi karena proses gugatan ke MK bukan lagi ranah politik, tetapi memasuki wilayah hukum. Karena itu proses hukum, maka pembiayaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab paslon, dan rakyat tidak perlu lagi diseret-seret. Alangkah tak eloknya pengumpulan dana politik dipakai untuk membiayai proses hukum.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada hanya mengatur sumbangan untuk kampanye. Pasal 74 menyebutkan paslon yang diusung parpol dapat memperoleh sumbangan dari partai, sumbangan dari paslon, dan sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
Prinsip utama sumbangan politik ialah transparansi dan akuntabel. Karena itu, pelaporan dana kampanye wajib dilakukan oleh paslon sebagai bentuk tanggung jawab dalam mewujudkan proses pilkada yang transparan.
Kewajiban untuk melaporkan dana kampanye tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2020 Pasal 20 yang menjelaskan bahwa paslon wajib menyusun dan menyampaikan laporan dana kampanye yang terdiri atas laporan dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Dana kampanye itu diaudit untuk memenuhi prinsip akuntabilitas.
Peraturan perundang-undangan sama sekali tidak mengatur soal donasi pembiayaan perkara paslon ke MK. Memang, tidak diatur bukan berarti dilarang. Persoalannya, bagaimana soal prinsip transparansi dan akuntabilitas pengumpulan dana dari masyarakat sekalipun itu masyarakat pendukungnya?
Daripada sibuk mengumpulkan dana dari masyarakat, eloknya paslon yang mengajukan gugatan mempersiapkan bukti-bukti yang relevan dengan gugatannya. Perselisihan di MK itu hanya terkait pembuktian, tidak ada hubungannya dengan banyak atau sedikitnya uang.
Setiap upaya pencarian keadilan, termasuk permohonan gugatan di MK, patut diacungi dua jempol. Akan tetapi, dua jempol itu ke bawah tatkala pencari keadilan memobilisasi donasi dari masyarakat untuk membiayai proses hukum tersebut.
BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.
SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.
KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.
DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.
KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.
DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.
PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.
Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.
NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.
BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.
PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved