Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Daerah Copot Baliho Ilegal

23/11/2020 05:00
Daerah Copot Baliho Ilegal
Ilustrasi(MI/Duta)

 

SEMUA warga negara sesungguhnya mendapatkan pengakuan dan jaminan yang sama dalam peraturan perundang-undangan. Pengakuan itu sebagai wujud nyata perintah konstitusi bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.

Peraturan perundang-undangan itu dibuat untuk dilaksanakan demi ketertiban masyarakat. Karena itu, tidak boleh ada pengecualian, semua warga negara wajib menjunjung peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah (perda).

Perda paling banyak dilanggar, baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. Salah satu peraturan daerah yang sering dilanggar ialah terkait iklan luar ruang seperti baliho, spanduk, dan papan reklame. Jakarta memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Reklame.

Baliho, spanduk, dan reklame perlu diatur agar berkontribusi terhadap pendapatan daerah dan isinya tidak melanggar etika, tidak menebarkan ancaman apalagi kalau sampai merecoki persatuan dan kesatuan bangsa. Juga diatur agar pemasangannya tidak menabrak kaidah estetika kota.

Persoalan baliho dan spanduk tanpa izin itulah yang merisaukan Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman. Karena itu, ia memerintahkan kepada prajuritnya untuk menurunkan baliho atau spanduk pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab di wilayah DKI Jakarta.

Perintah Pangdam Jaya itu justru menginspirasi para pemimpin daerah. Mereka ramairamai melakukan hal yang sama. Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, FX Hadi Rudyatmo, mi salnya, langsung memerintahkan Satpol PP untuk mencopot spanduk dan baliho liar yang tidak berizin sebagai upaya penegakan peraturan daerah.

Di antara spanduk dan baliho yang diturunkan di Surakarta tersebut sebagian bergambar Rizieq. Banyak pula yang bernada provokatif sehingga berpotensi mengganggu keutuhan NKRI. Kasus serupa ditemukan di Semarang, Jawa Tengah; Pelembang, Sumatra Selatan; dan Cianjur, Jawa Barat.

Kasus penurunan spanduk dan baliho di berbagai daerah itu patut dipandang sebagai upaya mengembalikan wibawa perda. Ini sekaligus peringatan kepada semua pihak untuk mematuhi peraturan perundang-undangan tanpa kecuali.

Terlalu naif untuk menyebutkan pemasangan spanduk dan baliho yang masif dengan konten hampir sama di berbagai daerah itu disebut sebagai inisiatif warga. Kalaupun benar sebagai inisiatif warga, tetap dikatakan hal itu sebagai sebuah kesalahan karena melanggar perda.

Pun tidak tepat, sangatlah tidak tepat, jika ada yang mengait-ngaitkan keberadaan spanduk dan baliho ilegal itu dengan kekosongan kepemimpinan aspiratif. Spanduk dan baliho liar tidak bisa disebut sebagai instrumen penyaluran aspirasi.

Aspirasi mestinya disalurkan melalui mekanisme yang benar, yaitu disampaikan lewat lembaga perwakilan dari pusat sampai daerah, bukan dengan melanggar hukum. Sebab, glorifi kasi terhadap demokrasi identik dengan kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang- undangan.

Sudah saatnya kepala daerah memberikan perhatian yang serius terhadap ketaatan warga atas perda. Jangan sekali-kali membiarkan pelanggaran terjadi hanya karena ada kekuatan massa di balik pemasangan spanduk, baliho, dan reklame. Jangan pula kepala daerah ingin mengail keuntungan untuk memupuk ambisi politik dengan membiarkan pelanggaran atas perda.

Publik berharap agar penertiban iklan luar ruang yang ilegal itu menjadi gerakan nasional. Jadikan penertiban itu sebagai momentum penyadaran warga untuk tetap mematuhi peraturan perundang-undangan.

 

 

 



Berita Lainnya
  • Stabilitas Harga BBM hanya Awal

    02/4/2026 05:00

    KEPASTIAN kerap menjadi barang langka di tengah gejolak global.

  • Evaluasi Pengiriman Prajurit TNI

    01/4/2026 05:00

    GUGURNYA tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam misi perdamaian di Libanon menjadi pukulan keras bagi Indonesia.

  • Kembalikan Akal Sehat Kasus Amsal Sitepu

    31/3/2026 05:00

    RUANG publik kembali disuguhi dinamika penegakan hukum yang menimbulkan kegelisahan.

  • Saat Tepat untuk Berhemat

    30/3/2026 05:00

    SABTU (28/3) lalu, genap satu bulan prahara di Timur Tengah berlangsung.

  • Mengawal Fajar Baru Perlindungan Anak

    28/3/2026 05:00

    MULAI hari ini, 28 Maret 2026, jagat digital Indonesia memasuki babak baru yang krusial.

  • Memetik Hasil Tata Kelola Mudik

    27/3/2026 05:00

    SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai

  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone