Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
BERAT memang kerja pemerintah. Di tengah wabah penyakit korona yang hingga kini masih saja dianggap remeh atau bahkan tidak diakui keberadaannya oleh sebagian masyarakat, kerja itu pun semakin berat.
Pemerintah terikat kewajiban mengawal keselamatan seluruh rakyat hingga benar-benar keluar dari situasi pandemi. Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menjadi dasar penerapan protokol pencegahan.
Tidak bisa lain, protokol kesehatan harus dipastikan senantiasa dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat tanpa kecuali. Kelonggaran sedikit saja apalagi secara sembrono dapat berakibat lonjakan penyebaran covid-19.
Pemerintah pusat tidak bisa melakukan kerja itu sendirian. Peran kepala daerah justru lebih signifi kan berdampak pada efektivitas penanganan pandemi. Yang disayangkan, masih ada saja kepala daerah atau otoritas yang lebih memilih bertindak setelah pelanggaran protokol terjadi, bukannya berusaha keras mencegah.
Tabiat seperti itu tampaknya juga penyakit menular yang menjangkiti bangsa ini. Kasus pelanggaran masif protokol kesehatan yang sempat terjadi saat pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada 2020 awal September lalu tidak dijadikan pelajaran.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sampai harus menegaskan kewajiban-kewajiban kepala daerah melalui Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19. Instruksi itu juga mengingatkan ada sanksi pemberhentian bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundangan.
Undang-Undang No 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) pada Pasal 67 menyebut kepala daerah berkewajiban menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketika hendak memulai tugas pun tiap kepala daerah bersumpah menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.
Bila melanggar, baik kewajiban maupun sumpah, kepala daerah dapat diberhentikan sesuai yang diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Pemda. Ketentuan sanksi itu sesungguhnya sudah merupakan peringatan yang keras kepada para kepala daerah agar tidak bersikap abai atas kewajiban mereka.
Instruksi Mendagri hanya menggarisbawahi apa yang sudah terang benderang diatur. Aturan itu hanya lebih berfokus pada penanganan wabah covid-19 yang hingga kini masih erat mencengkeram dunia.
Setiap hari, puluhan sampai lebih dari seratus korban jiwa berjatuhan di Tanah Air akibat covid-19. Laju penularannya pun masih fl uktuatif, bergantung pada ketat atau tidaknya penegakan protokol kesehatan. Begitu melonggar ataupun timbul kegiatan yang memancing kerumunan, angka penularan harian naik dan kerap pula diikuti dengan meningkatnya laju kematian.
Oleh karena itu, kita apresiasi dan dukung instruksi Mendagri yang menekankan sanksi pemecatan kepala daerah yang abai dalam menegakkan protokol kesehatan. Bahkan kepala daerah dan jajaran pejabat daerah juga bisa dikenai saksi pidana bila melanggar protokol kesehatan. Seperti halnya Wakil Ketua DPRD Tegal yang diajukan ke pengadilan karena menggelar konser dangdut di tengah pandemi.
Kita tidak boleh terus menggadaikan keselamatan rakyat kepada pemimpin daerah yang tidak bertanggung jawab. Ancaman pemecatan menjadi peringatan bagi seluruh kepala daerah untuk tidak main-main dalam mencegah penyebaran covid-19.
Pemerintah pusat juga harus tegas dalam mengawasi setiap pelanggaran, jangan cuma gertak sambal. Jangan pula pilih-pilih dalam menindak. Rakyat akan secara bulat mendukung. Penegakan protokol kesehatan ke depan akan lebih mudah karena disokong kesadaran masyarakat dan pengawalan pemerintah pusat yang selaras dengan daerah.
DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.
AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.
BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.
DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.
PERSAINGAN di antara para kepala daerah sebenarnya positif bagi Indonesia. Asal, persaingan itu berupa perlombaan menjadi yang terbaik bagi rakyat di daerah masing-masing.
DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.
JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.
Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.
PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.
LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.
MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved