Headline

Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.

Saling Tuding Cipta Kerja

12/10/2020 05:00

ELITE politik negeri ini ternyata lebih panjang lidah daripada akal sehingga komentar mereka di ruang publik kerap kontraproduktif. Mereka doyan saling tuding.

Saling tuding sangat kental menyertai Rapat Paripurna DPR yang menyetujui RUU Cipta Kerja diundangkan. Setelah rapat paripurna pada 5 Oktober, yang merebak ialah saling curiga dan saling intip kesalahan.

DPR disalah-salahkan karena hingga kemarin draf final RUU Cipta Kerja belum bisa diakses publik. Di website resmi DPR, progres RUU Cipta Kerja terhenti di rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil pembahasan pada 3 Oktober 2020.

Lebih lucu lagi, malah ada anggota yang ikut mempersoalkan draf final RUU Cipta Kerja yang tidak kunjung di sebarluaskan. Ada pula tuduhan bahwa draf final diutak-atik untuk membuka peluang masuknya pasal selundupan.

Harus tegas dikatakan bahwa sikap saling curiga itu bisa menjadi bumerang. Jangankan menjadi pusat tujuan investasi sebagaimana tujuan RUU itu. Investor malah bisa lari gara-gara elitenya tidak pernah mau bersatu.

Pangkal soal saling curiga ialah kebiasaan lisan mendahului akal. Sangat benderang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Di UU itu disebutkan, pimpinan DPR  menyampaikan RUU yang sudah disetujui itu kepada presiden dalam tempo tujuh hari.

Jadi, paling lambat tujuh hari kerja (Rabu, 14/10), pimpinan DPR harus menyerahkan RUU itu kepada presiden. RUU yang diserahkan tentu naskah yang sudah dirapikan dan dikoreksi kesalahan ketik tanpa mengubah substansi.

Publik khawatir, sangat khawatir, anggota dewan yang ikut-ikutan menggugat keberadaan draf final RUU Cipta Kerja justru belum membaca cermat Tata Tertib DPR.

Ada pula anggota yang mempersoalkan draf RUU yang tidak dibagikan saat paripura. Apa yang boleh dan tidak boleh itu diatur dalam tata tertib. Di sana tidak diatur keharusan draf final RUU dibagikan kepada anggota.

UU No 12/2011 juga mengatur agar RUU harus dapat diakses oleh publik, sehingga masyarakat bisa memberikan masukan. Namun, tidak satu pun pasal yang mengharuskan draf final yang disetujui DPR untuk dipublikasikan.

Jika draf final dipublikasikan, hal itu bertentangan dengan Pasal 95 UU 12/2011 yang menyebutkan bahwa naskah perundang-undangan yang di sebarluaskan harus salinan yang te ah diundangkan dalam lembaran negara.

Jika merujuk pada ketentuan perundang-undangan, naskah UU Cipta Kerja baru bisa disebarluaskan paling lambat 30 hari sejak disetujui DPR untuk diundangkan.

Sudah saatnya segenap elite bangsa bersatu dan menghentikan polemik UU Cipta Kerja. Bersatulah mengawasi pemerintah agar secepatnya menyelesaikan beleid itu. Karena, UU Cipta Kerja hanyalah teks tanpa makna jika tidak bisa direalisasikan dalam peraturan pelaksanaannya.

Jika hati dan otak tidak bisa menerima lahirnya UU Cipta Kerja, terbuka lebar mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Tidak perlu saling menyerang apalagi memprovokasi massa untuk berjuang di jalanan.

Hentikan tabiat saling tuding. Jangan biarkan ketulusan menjauhi nurani elite negeri ini.



Berita Lainnya
  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.