Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
ELITE politik negeri ini ternyata lebih panjang lidah daripada akal sehingga komentar mereka di ruang publik kerap kontraproduktif. Mereka doyan saling tuding.
Saling tuding sangat kental menyertai Rapat Paripurna DPR yang menyetujui RUU Cipta Kerja diundangkan. Setelah rapat paripurna pada 5 Oktober, yang merebak ialah saling curiga dan saling intip kesalahan.
DPR disalah-salahkan karena hingga kemarin draf final RUU Cipta Kerja belum bisa diakses publik. Di website resmi DPR, progres RUU Cipta Kerja terhenti di rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil pembahasan pada 3 Oktober 2020.
Lebih lucu lagi, malah ada anggota yang ikut mempersoalkan draf final RUU Cipta Kerja yang tidak kunjung di sebarluaskan. Ada pula tuduhan bahwa draf final diutak-atik untuk membuka peluang masuknya pasal selundupan.
Harus tegas dikatakan bahwa sikap saling curiga itu bisa menjadi bumerang. Jangankan menjadi pusat tujuan investasi sebagaimana tujuan RUU itu. Investor malah bisa lari gara-gara elitenya tidak pernah mau bersatu.
Pangkal soal saling curiga ialah kebiasaan lisan mendahului akal. Sangat benderang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Di UU itu disebutkan, pimpinan DPR menyampaikan RUU yang sudah disetujui itu kepada presiden dalam tempo tujuh hari.
Jadi, paling lambat tujuh hari kerja (Rabu, 14/10), pimpinan DPR harus menyerahkan RUU itu kepada presiden. RUU yang diserahkan tentu naskah yang sudah dirapikan dan dikoreksi kesalahan ketik tanpa mengubah substansi.
Publik khawatir, sangat khawatir, anggota dewan yang ikut-ikutan menggugat keberadaan draf final RUU Cipta Kerja justru belum membaca cermat Tata Tertib DPR.
Ada pula anggota yang mempersoalkan draf RUU yang tidak dibagikan saat paripura. Apa yang boleh dan tidak boleh itu diatur dalam tata tertib. Di sana tidak diatur keharusan draf final RUU dibagikan kepada anggota.
UU No 12/2011 juga mengatur agar RUU harus dapat diakses oleh publik, sehingga masyarakat bisa memberikan masukan. Namun, tidak satu pun pasal yang mengharuskan draf final yang disetujui DPR untuk dipublikasikan.
Jika draf final dipublikasikan, hal itu bertentangan dengan Pasal 95 UU 12/2011 yang menyebutkan bahwa naskah perundang-undangan yang di sebarluaskan harus salinan yang te ah diundangkan dalam lembaran negara.
Jika merujuk pada ketentuan perundang-undangan, naskah UU Cipta Kerja baru bisa disebarluaskan paling lambat 30 hari sejak disetujui DPR untuk diundangkan.
Sudah saatnya segenap elite bangsa bersatu dan menghentikan polemik UU Cipta Kerja. Bersatulah mengawasi pemerintah agar secepatnya menyelesaikan beleid itu. Karena, UU Cipta Kerja hanyalah teks tanpa makna jika tidak bisa direalisasikan dalam peraturan pelaksanaannya.
Jika hati dan otak tidak bisa menerima lahirnya UU Cipta Kerja, terbuka lebar mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Tidak perlu saling menyerang apalagi memprovokasi massa untuk berjuang di jalanan.
Hentikan tabiat saling tuding. Jangan biarkan ketulusan menjauhi nurani elite negeri ini.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.
MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.
PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.
DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.
AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.
BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved