Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Sigap Menyelamatkan Rakyat

09/10/2020 05:00

DEMONSTRASI penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja terjadi masif di sejumlah daerah. Ratusan hingga ribuan orang berkumpul menuntut agar omnibus law yang baru saja disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat itu dibatalkan.

Saat inilah tanggung jawab pemerintah benar-benar dibutuhkan. Jangan biarkan mereka yang berjuang demi haknya ini justru mendapat malapetaka karena terinfeksi covid-19. Pemerintah dituntut segera bersikap agar penumpukan massa tidak semakin masif.

Negara harus sigap mengambil sikap, termasuk terhadap pihak-pihak yang menjadi aktor intelektual pengerahan massa demonstrasi ini, seperti yang diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Pemerintah mengklaim telah mengetahui penggerak massa yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang berlangsung hingga kemarin tersebut.

Bahkan, pemerintah berjanji segera mengambil tindakan tegas kepada aktor intelektual bergulirnya demo itu, apalagi saat ini pandemi masih meresahkan dan jumlah orang yang terpapar virus terus bertambah.

Untuk itulah, pemerintah harus segera memerintahkan aparat melakukan tindakan tegas. Demonstrasi besar ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga masyarakat sekitar, serta jelas-jelas mengangkangi upaya penanggulangan covid-19.

Selain itu, pemerintah dituntut untuk segera membangun ruang dialog sebagai saluran komunikasi dengan para demonstran. Jelaskan kepada mereka yang merasa dirugikan oleh hadirnya UU sapujagat ini.

Pasalnya, ketika komunikasi ini tersumbat, tidak ada jalan keluar lain kecuali mereka tetap bertahan di jalanan. Perlu dialog dengan elemen masyarakat, terutama dengan pihakpihak yang berkeberatan. Pemerintah hendaknya tidak menggunakan pendekatan kekuasaan semata-mata.

Apalagi semua upaya pelarangan dan penghalangan unjuk rasa oleh aparat tidak dihiraukan. Rakyat tetap memilih turun ke jalan memperjuangkan aspirasi mereka.

Artinya, mereka yang rela turun ke jalan memandang omnibus law UU Cipta Kerja ini lebih membahayakan daripada covid-19.

Sangat disayangkan pemerintah luput mengantisipasi hal ini. Sejak awal pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang- undang mestinya mengalkulasi bahwa aksi penolakan dengan turun ke jalan tidak terhindarkan ketika beleid ini diketuk.

Begitu juga para demonstran harus mengingat bahwa tidak ada yang lebih berharga jika dibandingkan dengan keselamatan jiwa. Para pengunjuk rasa diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan dalam menyampaikan hak demokrasi mereka.

Ketika gelombang demonstrasi membesar, saat itu pula muncul potensi besar penularan covid-19. Unjuk rasa yang masif di seluruh daerah seakan melupakan bahwa covid-19 masih ada, bahkan mungkin sebagian demonstran membawanya bersama mereka.

Bangsa ini tentu tidak mau bernasib seperti Amerika Serikat yang mengalami peningkatan kasus covid-19 seiring eskalasi demonstrasi Black Lives Matter (BLM) selama 12 hari.

Dalam rentang waktu itu, jumlah kasus positif virus korona di AS bertambah sekitar 250.000 orang dengan kasus kematian mencapai 11.000 orang.

Mari jadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran mahal. Pemerintah segera ambil sikap, termasuk menindak tegas semua pihak yang menunggangi aksi massa, demi menciptakan ketertiban umum. Begitu juga massa harus bisa menahan diri demi kepentingan besar bangsa ini untuk segera terbebas dari pandemi covid-19.



Berita Lainnya
  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.