Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Pelajaran dari Kasus Trump

03/10/2020 05:00

SETELAH dinilai selalu bersikap meremehkan bahaya dari covid-19 dan mengatasi pandemi secara serampangan, Presiden Amerika Serikat Donald Trump akhirnya merasakan sendiri dampak buruk dari virus korona.

Bersama sang isteri yang juga Ibu Negara Melania Trump, Presiden ke-45 AS itu dilaporkan terinfeksi virus yang sangat menular dan mematikan, covid-19. Melalui akun Twitter pribadinya, Trump mengumumkan sendiri status kesehatannya itu.

“Malam ini, @FLOTUS (First Lady of The United States) dan saya dinyatakan positif COVID-19. Kami akan segera memulai proses karantina dan pemulihan. Kami akan menyelesaikan ini BERSAMA!,” cuit Trump pada Kamis (1/10) malam waktu setempat.

Meskipun menjadi topik paling hangat di seluruh dunia, kemarin, status Trump yang terkonfi rmasi positif covid-19 sejatinya tidak terlalu mengejutkan. Tidak mengejutkan terutama dalam kaitannya dengan rekam jejak perilaku Trump dalam merespons keberadaan virus covid-19, baik sebagai pribadi, maupun pejabat negara.

Secara pribadi, Trump selama ini kerap dilaporkan sebagai sosok yang secara vulgar gemar memamerkan perilaku tidak taat protokol kesehatan. Dalam berbagai liputan dan tayangan, ia nampak lebih kerap tampil tanpa masker . Dalam kampanye Pemilihan Presiden AS, yang mana dia merupakan calon petahana, Trump lebih menyukai kampanye terbuka yang sarat kerumunan massa dan rawan penularan.

Ia bahkan dilaporkan tidak mempercayai keberadaan covid-19. Sehingga, jumlah positif covid-19 di AS yang telah melewati 7,3 juta kasus dan merenggut lebih dari 200 ribu jiwa, ia anggap biasa-biasa saja.

Tidak mengherankan jika statemennya mengenai bahaya virus korona kerap sangat melecehkan. Ia, misalnya, secara konsisten terus mengecilkan kekhawatiran atas kerentanan pribadinya terhadap penularan covid-19, bahkan setelah para staf dan orang-orang terdekatnya dinyatakan positif covid-19.

Sikap Trump itu akhirnya menjadi bumerang bagi diri dan keluarganya. Ia bersama sang isteri terinfeksi virus mematikan dan harus menjalani karantina sebagai konsukuensi logis atas sikap dan perilakunya selama ini.

Kita tentu prihatin dan bahkan sangat prihatin dengan kasus terinfeksinya Presiden Trump. Akan tetapi, yang jauh lebih kita prihatinkan lagi ialah sikap seperti Trump yang justru masih tumbuh subur di kalangan masyarakat kita.

Fakta empiris terbaru yang mendukung sinyalemen itu ditunjukkan oleh Hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) yang dilakukan pada 14 hingga 21 September 2020.

Dalam temuan survei BPS terpapar jelas fakta bahwa sebanyak 17%, dari responden tidak percaya dan yakin akan keberadaan virus covid-19.

Mereka lebih percaya bahwa keberadaan covid-19 tidak lebih merupakan hasil teori konspirasi yang tidak pernah hadir dalam kenyataan.

Begitu besarnya proporsi masyarakat yang tidak percaya adanya covid-19 itu tentu mengenaskan. Apalagi jika dikonversikan dengan jumlah penduduk Indonesia, maka proporsi 17% tersebut setara dengan 45 juta orang. Sungguh jumlah yang mengerikan.

Paralel dengan sikap dan ketidakpercayaan semacam itu, berkembanglah perilaku warga masyarakat yang enggan menerapkan protokol kesehatan. Jangan heran bila kurva penambahan kasus terkonfirmasi positif covid-19 di negeri ini belum juga melandai bahkan terus mendaki.

Kita berharap kasus Trump di AS benar-benar menjadi pelajaran berharga bagi pengambil kebijakan untuk mengintensifkan kampanye terkait protokol kesehatan.

Kasus yang sama hendaknya dapat menjadi shock therapy. Jika seorang Presiden Amerika yang memiliki standar protokoler dan kesehatan tertinggi di dunia saja dapat terinfeksi covid-19, apalagi warga negara Indonesia biasa. Karena itu, patuhilah selalu protokol kesehatan. Jangan ngeyel!



Berita Lainnya
  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.