Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
HARI ini sampailah kita pada ujian sesungguhnya soal kemaslahatan pilkada. Sesuai jadwal, setelah rangkaian verifikasi sejak 7 September, hari ini KPU menetapkan pasangan calon kepala daerah dalam rapat pleno tertutup.
Penetapan itu menjadi ujian kemaslahatan sebab pilkada yang tidak patuh pada protokol kesehatan hanya membawa ancaman kesehatan se-Nusantara. Adanya kepala-kepala daerah yang terpilih tetap bukan harga setimpal jika justru banyak muncul klaster baru covid-19.
Sebab itu, pembuktian kemaslahatan pilkada sudah harus ditunjukkan sejak hari ini juga. Mereka yang lolos menjadi paslon kepala daerah mutlak menghindari perayaan yang menyebabkan kerumunan massa.
Paslon yang tetap menggelar perayaan layak untuk segera ditinggalkan konstituen. Mereka bukan saja egois, melainkan juga bebal akan segala kehilangan bangsa ini akibat pandemi.
Dalam pilkada di tengah masa wabah kali ini, tiap-tiap elemen masyarakat memang semestinya ikut menjadi pengawas setiap tahapan pilkada. Sebab, harus kita akui, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 ibarat macan ompong. Peraturan itu memuat berbagai ketentuan pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi covid-19, tapi tanpa sanksi tegas.
Tak mengherankan jika berbagai pelanggaran mudah terjadi. Di masa pendaftaran saja, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat terjadi pelanggaran protokol kesehatan di 243 dari 270 daerah yang menggelar pilkada. Hampir pasti pelanggaran serupa bakal terus terjadi karena mereka yang melanggar juga terus bebas melenggang.
Tidak hanya tanpa kekuatan sanksi, PKPU Nomor 10 Tahun 2020 itu pun sesungguhnya aturan yang sangat longgar, jika tidak mau disebut mengecilkan ancaman pandemi. Bagaimana tidak, PKPU bahkan masih mengizinkan konser musik.
Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, kemarin, yang hanya membolehkan konser musik virtual dalam pilkada, tidak sepenuhnya bisa menghentikan bahaya yang sudah terjadi akibat aturan longgar dalam PKPU. Ketidaktegasan dalam PKPU 10/2020 itu tetaplah menjadi bahaya yang bisa berakibat fatal dalam upaya perang melawan korona.
KPU dan pemerintah mestinya menyadari bahwa pesta demokrasi di 270 daerah tetaplah ancaman kesehatan se-Nusantara. Dengan pergerakan manusia yang tetap tinggi maka penularan ke wilayah-wilayah lain hanya butuh hitungan hari. KPU pun sepantasnya dapat berkaca dari klaster penularan yang terjadi di pimpinan mereka sendiri dan di pejabat-pejabat daerah.
Lebih jauh lagi, dengan ratusan pelanggaran yang sudah terjadi dan laju kasus nasional yang belum juga mereda, pemerintah harusnya lebih serius dalam menjamin keamanan pilkada.
Presiden Joko Widodo sudah sepantasnya mendengarkan masukan banyak pihak agar mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memuat sanksi bagi peserta Pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan. Permintaan yang bahkan datang dari komisioner KPU sendiri sudahlah cerminan nyata akan lemahnya PKPU 10/2020.
Ketika pemerintah berkukuh tetap melaksanakan pilkada maka sepantasnyalah juga membuktikan kesungguhan dalam melindungi rakyat.
Adanya anggapan bahwa perppu tidak dibutuhkan ataupun terlalu tinggi untuk mengatur pelaksanaan tahapan pilkada, justru sebuah kekeliruan.
Anggapan bahwa perppu tidak perlu ada sesungguhnya bertolak belakang dengan keinginan Presiden bahwa aturan di masa pandemi semestinya lebih proaktif dan progresif. Perppu bentuk nyata regulasi yang proaktif dan progresif.
Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.
NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.
BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.
PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved