Headline

Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.

Jerat Korupsi Komplotan Joko

03/8/2020 05:00

PENGUSUTAN kasus Joko Tjandra harus memenuhi rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Karena itu, rasa keadilan masyarakat sangat terusik seandainya buron 11 tahun itu hanya menjalani hukuman dua tahun penjara.

Hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp15 juta berdasarkan vonis Mahkamah Agung pada 11 Juni 2009. Akan tetapi, sehari sebelum hakim ketuk palu, Joko yang akrab disapa Joker itu sudah kabur ke luar negeri. Proses awal kaburnya itu, siapa saja yang membantunya, belum pernah diusut sampai hari ini.

Joko ditangkap di Malaysia pada 31 Juli. Setiba di Tanah Air, Kejaksaan Agung langsung mengeksekusi. Ia dipenjara di Rumah Tahanan Salemba Cabang Markas Besar Polri. Eksekusi Joko itu untuk memenuhi kepastian hukum.

Kepastian hukum saja belumlah cukup. Keadilan dan kemanfaatan hukum juga harus satu derap langkah. Dalam konteks itulah, publik sepakat dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bahwa Joko tidak cukup dihukum dua tahun.

Terpidana perkara pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali itu harus dijerat dengan tindak pidana lain akibat pelariannya saat keluar-masuk Indonesia pada awal Juni 2020. Pejabat yang terlibat dalam pelarian terpidana tersebut juga harus dipidanakan.

Jeratan hukum untuk Joko di antaranya terkait dengan penggunaan surat palsu dan dugaan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya. Tegas dikatakan bahwa penyuapan itu hakikatnya korupsi.

Ada 30 jenis korupsi yang tertuang dalam 13 pasal pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga puluh bentuk tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat diklasifi kasikan menjadi tujuh jenis korupsi, yaitu terkait dengan keuangan negara/perekonomian negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan korupsi terkait gratifikasi.

Joko Tjandra dan semua komplotannya harus diusut terkait dengan kejahatan korupsi. Tidaklah cukup mereka dijerat dengan pasal-pasal KUHP menyangkut pembuatan dokumen palsu, membantu buron, dan mempersulit proses penyidikan dengan menghilangkan barang bukti seperti yang disangkakan kepada Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking selaku pengacara Joko.

Sudah saatnya penyidik menggali lebih dalam lagi motif tersangka membantu Joko. Melawan akal sehat apabila aparat penegak hukum dan aparat pemerintahan membantu buron hanya karena ingin menolong semata tanpa ada imbalan fulus.

Kita percaya, sangat percaya, kepolisian serius untuk mengusut tuntas kasus Joko termasuk dugaan korupsinya. Kepercayaan itu muncul setelah kepolisian serius menangkap Joko yang sebelumnya sempat bebas lalu-lalang di depan hidung penegak hukum.

Bukti keseriusan kepolisian tentu saja bisa diselisik dari pasal-pasal yang akan dipakai untuk menjerat komplotan Joko. Penggunaan pasal suap atau gratifi kasi ialah bentuk keseriusan tersebut.

Karena itu, publik juga perlu diajak untuk bersabar sambil mata terus memelototi proses pro justisia yang sedang dilakukan kepolisian. Tidak kalah pentingnya ialah memastikan kasus pelarian Joko sampai ke pengadilan.

Jangan sampai, polisi sudah bersusah-susah menangkap Joko dan memproses hukum komplotannya, sesampai di pengadilan malah hakimnya masuk angin. Publik jangan pernah lelah mengawal kasus Joko demi mendapatkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.

 

 

 



Berita Lainnya
  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.