Headline

Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.

Perkantoran Klaster Baru

27/7/2020 05:00
Perkantoran Klaster Baru
Ilustrasi(MI/Duta)

DINAS Kesehatan DKI Jakarta mengidentifikasi adanya klaster perkantoran. Sejauh ini sudah ditemukan dua kasus positif covid-19 yang terjadi di perkantoran.

Selain dua perkantoran yang disebutkan Pemprov DKI, karyawan di empat kantor pusat juga terkonfirmasi positif covid-19. Selain perkantoran, terjadi penularan di sejumlah perindustrian.

Sejak awal pemerintah menyadari bahwa tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya o rang merupakan faktor risiko penularan yang perlu diantisipasi. Meski sadar, pemerintah dihadapkan pada dilema meliburkan kantor atau membiarkan perekonomian tetap berdenyut.

Pilihan pemerintah sangat jelas, mengendalikan penyebaran covid-19 dan tetap membiarkan perekonomian bergerak. Karena itulah, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 20 Mei mengeluarkan keputusan tentang panduan pencegahan dan pengendalian covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri.

Panduan sudah sangat terang benderang. Misalnya, memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis; mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja, serta setiap keluar rumah.

Harus tegas dikatakan bahwa panduan yang dibuat memang baik adanya. Baik di atas kertas tentunya. Persoalannya ialah apakah panduan itu tegak lurus dijalankan atau tidak.

Di dalam keputusan Menteri Kesehatan dikatakan bahwa pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota membina dan mengawasai pelaksanaan panduan pencegahan dan pengendalian covid-19 di perkantoran dan industri. Artinya, pemerintah dalam setiap strata itu harus memastikan perkantoran dan industri menjalankan seluruh panduan.

Terus terang, pengawasan di setiap strata pemerintahan masih sangat lemah sekalipun Pemprov DKI Jakarta mengklaim sudah melakukan sidak ke 2.696 perusahaan selama periode 8 Juni hingga 23 Juli. Mungkin saat sidak dilakukan, semua perusahaan mematuhi panduan yang ada, tapi setelah sidak, dilonggarkan lagi.

Contoh sederhana soal penggunaan masker. Mestinya masker tetap dipakai dengan benar pada saat berbicara di dalam rapat. Praktiknya, kebanyakan orang melepas masker saat bicara, masker ditaruh di leher. Masker bukannya menutup hidung dan mulut, melainkan menutup dagu dan leher.

Jangankan pengawasan perkantoran dan perindustrian secara ketat. Para pejabat saat tampil di televisi juga mempertontonkan tabiat buruk soal penggunaan masker tidak pada tempatnya itu.

Perkantoran dan perindustrian menjadi klaster baru penyebaran covid-19 karena terjadi pembiaran dengan kesadaran penuh. Ada pembiaran yang dilakukan pejabat, ada pula pembiaran yang dilakukan manajemen di perkantoran dan perindustrian.

Ancaman untuk menutup perkantoran dan perindustrian setelah diketahui terjadinya penularan covid-19 tidaklah efektif. Jauh lebih efektif jika pemerintah dan manajemen perusahaan konsisten menjalankan seluruh panduan yang sudah dibuat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada Jumat (24/7) mengancam bakal mencabut izin operasional perusahaan yang diketahui lalai dalam penerapan protokol kesehatan. Menurut Riza, pembatasan jumlah pegawai maksimum 50% yang masuk kantor kerap diabaikan perusahaan. Sudah tahu ada pelanggaran, kok tetap dibiarkan, Pak Wagub?

Pemerintah harus serius, sangat serius, mencegah perkantoran menjadi klaster baru penularan covid-19. Ruangan dengan sirkulasi udara tertutup menjadikan perkantoran sebagai arena yang rentan penularan. Karena itu, protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan kepadatan orang dalam ruangan wajib diterapkan, jangan ditawar-tawar lagi.

 

 



Berita Lainnya
  • Kembalikan Hak Sehat Rakyat

    10/2/2026 05:00

    SEBELAS juta jiwa tentu bukan angka yang kecil.

  • Gaji Naik, Moral Menukik

    09/2/2026 05:00

    WAJAH peradilan negeri ini sungguh menyedihkan. Kasus rasuah lagi-lagi memberikan tamparan keras.

  • Timnas Futsal di Titik Awal Menuju Puncak

    07/2/2026 05:00

    KEBERHASILAN tim nasional futsal Indonesia menembus final Piala Asia Futsal 2026 menandai sebuah babak penting dalam sejarah olahraga nasional.

  • Ekonomi Mulai di Zona Terang

    06/2/2026 05:00

    KABAR cerah datang dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemarin.

  • Alarm Pengelolaan Sampah

    05/2/2026 05:00

    BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.

  • Jaga Regenerasi Bulu Tangkis Kita

    04/2/2026 05:00

    SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.

  • Meneruskan Ambang Batas Parlemen

    03/2/2026 05:00

    KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.

  • Tindak Aksi Kemplang Pajak

    02/2/2026 05:00

    DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.

  • Benahi Bursa Efek Indonesia

    31/1/2026 05:00

    KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.

  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.