Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Menyoal Tim Pemburu Koruptor

21/7/2020 05:00
Menyoal Tim Pemburu Koruptor
Ilustrasi(MI/Seno)

SEPAK terjang Joko Tjandra membuat pemerintah kebakaran jenggot. Mereka geram bukan kepalang karena dipermainkan oleh buron kelas kakap itu, lalu hendak membalasnya dengan membentuk tim pemburu koruptor.

Kewibawaan negara seakan tiada arti di mata Joko Tjandra. Semua perangkat kekuasaan seolah tiada daya ketika menghadapi terpidana dua tahun dalam kasus korupsi cessie Bank Bali itu.

Publik dibuat geram karena ada aparat yang semestinya memburu, tetapi malah membantu Joko Tjandra. Lakon memalukan, sangat memalukan, dipertontonkan secara telanjang betapa penegak hukum malah melindungi pelanggar hukum sehingga tak bisa ditindak secara hukum.

Jelas, kasus Joko Tjandra adalah tamparan luar biasa buat negara. Tiada cara lain untuk membalas tamparan yang sangat menyakitkan itu, kecuali secepatnya menangkap Joko.

Itulah yang ingin dilakukan oleh pemerintah. Untuk membekuk Joko Tjandra, Menko Polhukam Mahfud MD pun berinisiatif menghidupkan kembali tim pemburu koruptor.

Bukan cuma Joko Tjandra yang menjadi sasaran tentu saja, melainkan juga koruptor-koruptor lain. Jumlah mereka tidak sedikit dan kebanyakan berada di luar negeri.

Upaya menghidupkan kembali tim pemburu koruptor tidak main-main. Mahfud bahkan sudah membahasnya dengan Kemendagri, Kemenkum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polri, serta Kantor Staf Presiden pada 8 Juli lalu.

Inisiatif menghidupkan kembali tim pemburu koruptor boleh jadi merupakan manifestasi dari semangat negara agar tak lagi dipecundangi oleh buron koruptor. Persoalannya, apakah untuk meringkus Joko Tjandra dan koruptor-koruptor lain harus dengan tim pemburu koruptor?

Memang tidak gampang membawa pulang buron kasus korupsi yang hingga kini hidup enak di luar negeri menikmati hasil korupsinya. Akan tetapi, sekali lagi, apakah kita mesti menghidupkan kembali tim pemburu koruptor untuk bisa menangkapnya?

Menghidupkan kembali tim pemburu koruptor bukanlah jawaban yang tepat atas segudang pertanyaan kenapa para buron koruptor masih bebas melenggang. Ia justru bertolak belakang dengan semangat Presiden Jokowi untuk merampingkan lembaga atau instansi yang dirasa tak perlu.

Tim pemburu koruptor tidak kita perlukan karena negara sudah menyediakan lembaga yang tugasnya memburu koruptor, yaitu Polri, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kalau ketiga institusi itu dinilai tidak maksimal, maksimalkan mereka.

Kalau kinerja ketiga lembaga penegak hukum itu buruk, perbaiki mereka, jangan kemudian membentuk lembaga lain yang belum tentu menjadi jaminan mutu.

Joko Tjandra bebas keluar-masuk Indonesia karena rapuhnya koordinasi antarlembaga yang semestinya mengawasi. Joko Tjandra leluasa berma nuver karena ada tangan-tangan jahat di institusi penegak hukum.

Penyakit-penyakit itulah yang mendesak disembuhkan agar penegak hukum sehat dan gagah per kasa untuk menyeret para buron ke penjara. Mem persolid kembali koordinasi antarinstansi dan menyapu bersih aparat kotor ialah solusi yang tepat agar Joko Tjandra dan sejenisnya segera bisa ditangkap.

Pengalaman menunjukkan, tim pemburu koruptor yang dibentuk pada 2004 di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tak lebih dari sekadar macan kertas. Sangat sedikit predator uang negara yang bisa mereka bawa pulang dari luar negeri dan dijebloskan ke balik jeruji besi. Karena itu, bijak nian jika pemerintahan saat ini tak melakukan hal yang sama.

Rakyat tidak membutuhkan tim pemburu koruptor. Rakyat hanya butuh kemauan dan keseriusan dari seluruh punggawa lembaga penegak hukum yang sudah ada dalam memburu koruptor.

 

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.