Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKALI lagi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunjukkan gelagat ketidakberpihakan mereka terhadap rakyat. Padahal, sesuai namanya, mereka seharusnya adalah wakil rakyat, mereka semestinya satu barisan dengan rakyat. Akan tetapi, mereka malah seperti tak bosan-bosannya berseberangan dengan rakyat.
Ketidakberpihakan mereka kali ini ditunjukkan melalui pencabut an Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Ini menjadi salah satu kabar paling memilukan di tengah situasi pagebluk covid-19 yang tak berkesudahan.
RUU PKS senyatanya sangat dinanti-nanti sebagai payung hukum terkait dengan kekerasan seksual. Mengapa? Saat ini, di Republik ini, isu kekerasan seksual tidak terjangkau oleh aturan hukum mana pun. Aturan perundang-undangan yang ada, sebutlah KUHP dan KUHAP, amat tidak memadai untuk bisa mengatasi kasus kekerasan seksual.
Tidak memadai dalam arti bahwa ada kesenjangan hukum yang nyata dalam isu kekerasan seksual tersebut. Proses hukum kasus-kasus jenis itu selama ini justru kerap tidak memenuhi keadilan terhadap korban.
Alih-alih berpihak, proses hukum yang bertele-tele dan acap bias gender itu malah makin meningkatkan trauma korban. Dalam beberapa kasus, korban bahkan ditempatkan sebagai pihak yang bersalah.
Intinya, hukum kita saat ini tidak mampu memberikan rasa keadilan bagi korban. Hukum tidak sanggup menjangkau pemulihan korban kekerasan seksual dari traumanya.
Yang terjadi sungguh memiriskan, korban kekerasan seksual pada akhirnya dibiarkan menyelesaikan masalahnya sendiri. Dalam bahasa keras mungkin bisa kita katakan perlindungan negara terhadap korban kekerasan seksual nihil.
Tidak bisa dimungkiri, dengan kondisi sekarang ini masyarakat Indonesia sangat rawan mengalami kekerasan seksual. Data menunjukkan jumlah kasus kekerasan seksual terus meningkat.
Ambil contoh data dari Komnas Perempuan yang mencatat pada 2018 menerima laporan 406.178 kasus dan pada 2019 naik menjadi sebanyak 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebagian besar merupakan kekerasan seksual.
Angka-angka itu akan semakin bicara bila kita tambah dengan data lain dari komisi yang sama, yang menyebutkan bahwa pada masa pandemi terjadi peningkatan 75% kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebagian besar tentu juga merupakan kekerasan seksual.
Pada alasan-alasan prinsip itulah sejatinya kebutuhan akan sebuah payung hukum bernama RUU PKS disandarkan. Aturan hukum yang sejak awal disusun komprehensif dan berperspektif korban.
Inilah suluh yang diharapkan mampu memberi jalan terang bagi upaya menekan angka kasus maupun korban kekerasan seksual. Tak cuma fokus pada penindakan, tapi juga penanganan, pemulihan, dan yang terpenting pencegahan.
Tidak ada sikap lain saat ini selain kita mendesak DPR memasukkan lagi RUU PKS ke dalam prioritas pembahasan untuk 2020. Publik sudah bersuara keras, kini giliran gebrakan dari gedung parlemen yang kita tunggu.
Kita yakin tidak semua anggota ataupun fraksi setuju dengan pencabutan RUU tersebut dari Prolegnas 2020. Sejumlah fraksi bahkan terlihat ngotot mengembalikan RUU itu ke pembahasan.
Inilah saatnya bagi Anda memperlihatkan keberpihakan kepada masyarakat, kepada korban-korban kekerasan seksual yang selama ini tak mendapat keadilan, kepada perempuan dan anak-anak yang amat rawan mengalami kekerasan karena tidak memperoleh cukup perlindungan dari negara. Anda adalah wakil rakyat, maka wakililah kepentingan rakyat, jangan wakili kepentingan-kepentingan yang lain.
Jika fraksi atau anggota DPR ogah mengembalikan RUU PKS ke prolegnas, tidaklah berlebihan bila para ketua umum partai politik turun tangan. Negeri ini darurat kekerasan seksual. Saatnya pemimpin politik jangan berpangku tangan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.
DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.
Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.
KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved