Headline

Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.

Proses Hukum Pengambil Paksa Jenazah

13/6/2020 05:00

KETIDAKTAHUAN, ketidakpahaman, dan ketidakpedulian masyarakat akan bahaya covid-19 membuat kondisi pandemi yang sudah buruk dapat menjadi jauh lebih buruk lagi.

Mereka dapat berbuat di luar kendali dan akibat dari tindakan mereka pun dapat membahayakan keselamatan dan keamanan diri sendiri dan masyarakat luas.

Kasus pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) covid-19 dari rumah sakit ialah contoh paling nyata dari kondisi tersebut. Insiden yang telah terjadi beberapa kali itu menggugah kesadaran kita betapa sesuatu yang sangat keliru terus berlangsung dalam pekan-pekan terakhir ini.

Di Makassar, Sulawesi Selatan, insiden itu pekan lalu berlangsung sekaligus di tiga rumah sakit berbeda, yaitu RS Labuang Baji, RS Dadi, dan RS Stella Maris. Kasus serupa terjadi di daerah lainnya, seperti Kolaka, Sulawesi Tenggara; Bekasi, Jawa Barat; Tuban dan Surabaya, Jawa Timur.

Pola umumnya ialah ada pasien dalam pengawasan yang meninggal di rumah sakit. Sebelumnya mereka memiliki ciri-ciri yang dekat dengan gejala penyakit covid-19: panas tinggi, batuk-pilek-radang dan atau sesak napas, serta tidak menunjukkan progres saat diberikan terapi.

Hasil uji spesimen, baik melalui metode rapid test maupun swab, belum tentu telah diketahui saat meninggal. Dengan ciri gejala tersebut, pasien harus dimakamkan dengan prosedur pemakaman covid-19 yang tata laksananya dikelola rumah sakit.

Namun, keluarga pasien berkeras. Mereka mengambil paksa jenazah anggota keluarga yang semestinya dimakamkan dengan protap pemulasaraan jenazah covid-19. Akibatnya pun fatal. Keluarga penjemput pun tertular virus mematikan tersebut.

Di tengah pandemi, kita dan bahkan dunia, mengikuti benar fenomena yang sempat viral di media sosial tersebut.

Yang kita pertanyakan ialah kondisi manakah di antara ketidaktahuan, ketidakpahaman, atau ketidakpedualian masyarakat yang menjadi akar penyebab dari insiden itu? Menjadi ranah pihak kepolisian untuk melakukan assesment atas hal itu melalui penyelidikan dan penyidikan. Yang pasti, ketiga-tiganya membahayakan keselamatan umum.

Karena itu, kita terus mendukung aparat keamanan yang memproses hukum seluruh pelaku pengambil paksa jenazah. Perangkat hukum untuk itu pun telah tersedia.

Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 214 dan Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara bagi pelakunya dapat menjadi acuan. Mereka yang terlibat dalam tindak paksa itu harus pula diuji swab dan di-tracing dengan siapa saja mereka pernah berhubungan. Mata rantai penularan harus diidentifikasi dan diputus.

Bola ada di tangan penegak hukum. Kita minta aparat keamanan memastikan hal itu.

Mengingat insiden yang sama terus ber ulang, pihak keamanan dan rumah sakit perlu lebih antisipatif. Penting bagi rumah sakit untuk meningkatkan koordinasi dengan aparat keamanan demi mengantisipasi kejadian serupa.

Kurva perkembangan pandemi belum lagi landai. Jangan biarkan beban dokter dan perawat di rumah sakit terus bertambah. Pengambil an paksa jenazah dengan alasan  ketidaktahuan, ketidakpahaman, dan ketidakpedulian akan bahaya covid-19 tidak bisa lagi ditoleransi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.