Headline

Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.

Konsisten Larang Arus Balik

25/5/2020 05:05

REGULASI dibuat agar konsisten dijalankan, bukan suka-suka untuk dilanggar. Konsistensi itu yang belum sepenuhnya ditegakkan dalam regulasi larangan mudik. Karena itu, pengelolaan arus balik jangan asal-asalan, sanksi harus diterapkan.

Sejak pandemi covid-19 mewabah awal tahun ini, pemerintah mengimbau warga agar bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah di rumah. Imbauan itu belum efektif sehingga dikeluarkan sejumlah regulasi. Salah satunya ialah melarang mudik pada saat Lebaran.

Larangan mudik itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. Berlaku mulai 24 April. Akan tetapi, berdasarkan data Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, hingga 20 April, sebanyak 42.506 warga Jakarta dan sekitarnya curi start mudik ke 31 provinsi.

Jujur dikatakan bahwa masih banyak warga yang berhasil mudik dengan mengelabui petugas di lapangan. Mudik memang dilarang, tapi ada pengecualian untuk mereka yang memenuhi syarat tertentu. Persoalannya ialah persyaratan itu bisa diakal-akali, bahkan ada syarat yang sempat bisa dibeli lewat aplikasi online.

Ada pula pihak yang memanfaatkan larangan mudik untuk meraih keuntungan. Pihak itu menawarkan jasa mudik menggunakan mobil pribadi untuk mengangkut penumpang atau yang dikenal dengan travel gelap. Data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dari 24 April 2020 hingga 20 Mei 2020, total ada 377 unit kendaraan travel gelap disita polisi. Jumlah penumpang yang berhasil dicegah mudik mencapai 2.225 orang.

Boleh-boleh saja warga bisa mudik dengan segenap jurus akal bulus mengelabui petugas. Akan tetapi, Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan regulasi untuk membatasi sangat ketat orang masuk Jakarta setelah Lebaran. Anda bisa saja melenggang kangkung pulang kampung tapi belum tentu bisa kembali ke Ibu Kota secepatnya.

Dibutuhkan konsitensi dan ketegasan aparat di lapangan untuk mencegah arus balik. Jangan biarkan sekecil apa pun celah orang bebas masuk kembali ke Ibu Kota, jangan pula menyeselaikan persoalan di lapangan secara adat. Marwah regulasi bisa berjalan tegak lurus jika dikawal oleh aparat yang bertindak lurus sesuai aturan yang dibuat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menerbitkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 47 Tahun 2020. Melalui pergub itu diberlakukan mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui surat izin keluar masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Pergub itu berlaku mulai 22 Mei atau bertepatan dengan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tiga di DKI Jakarta. Surat izin itu harus bisa ditunjukkan di 12 titik pemeriksaan wilayah Jakarta dengan perbatasan.

Tugas berat Pemprov DKI Jakarta ialah memastikan kebenaran seluruh persyaratan untuk mendapatkan izin yang dilakukan secara daring. Persyaratan itu misalnya mengisi data diri layaknya identitas yang ada di KTP, pengaju juga wajib mengunggah sejumlah surat pernyataan dari lurah, tempat bekerja, dan keterangan sehat. Harus bisa dipastikan kebenaran materiil seluruh persyaratan itu, bukan didapatkan lewat toko online.

Benar bahwa di 12 titik pemeriksaan surat izin itu juga ada alat untuk memindai kode. Cara itu dipakai untuk mendeteksi surat yang ditunjukkan asli atau palsu. Pada titik itulah dibutuhkan aparat yang berintegritas, tidak mau diajak kong kalingkong.

Publik sangat berkepentingan agar pemerintah serius, sangat serius, membatasi arus masuk setelah Lebaran. Kepentingannya ialah jangan sampai mereka yang baru kembali dari mudik itu justru menyebarkan virus kepada tetangga mereka.

Konstensi melarang arus balik harus dilihat sebagai bagian dari kepeberpihakan pemerintah terhadap mayoritas orang yang patuh Lebaran di rumah. Karena itu, mengelola arus balik jangan terbalik-balik, jalankan saja regulasi seluruh-lurusnya.



Berita Lainnya
  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.