Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Titik Kritis Penanganan Korona

22/5/2020 05:00

PENERAPAN kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB berada pada titik kritis sepanjang pekan ini dan pekan depan. Kita akan menyaksikan efektivitas PSBB dalam menekan penularan penyakit yang disebabkan virus korona baru, yakni covid-19. 

Sejak PSBB pertama kali diterapkan pada 10 April lalu, yang dimulai dari ibu kota negara, Jakarta, salah satu yang dikhawatirkan menjadi pemicu ledakan kasus penularan ialah kegiatan seputar momen Ramadan dan Lebaran. Pemerintah telah melarang mudik. Demikian pula kegiatan keagamaan salat berjemaah di masjid yang masuk zona merah.

Penerapan PSBB pun melarang kerumunan dan mewajibkan warga menjaga jarak serta memakai masker saat berada di luar rumah. Namun, semakin hari, kepatuhan warga tampak semakin mengendur. Arus mudik tetap terlihat kendati larangan mudik telah ditetapkan jauh-jauh hari. PT Jasa Marga (Tbk) mencatat sebanyak 306 ribu kendaraan meninggalkan Jakarta pada periode H-7, atau Minggu (17/5), hingga H-4 Lebaran 2020.

Kepadatan kendaraan terlihat di jalur-jalur tol. Bila bukan bertujuan mudik, lalu apa? Betul, bahwa data menunjukkan ada penurunan arus kendaraan keluar Jakarta sebanyak 59% jika dibandingkan dengan periode mudik yang sama pada 2019. Meski begitu, larangan yang tegas mestinya mampu menihilkan arus mudik.

Sepanjang pemberlakuan PSBB, kita melihat demonstrasi ketidakpatuhan dalam jumlah yang cukup masif. Ancaman sanksi tidak menyurutkan pelanggaran-pelanggaran yang timbul. Barangkali karena hampir semua pelanggar belum pernah merasakan wujud sanksi paling tegas yang selama ini diancamkan. 

Mari kita simak data penularan covid-19. Pada 14 April angka kematian akibat covid-19 mencapai titik tertinggi, yakni 60 orang. Angka tersebut nyaris kembali terulang pada 17 Mei yang mencatat 59 orang meninggal akibat covid-19. 

Kemarin, tambahan kasus baru dalam sehari mencapai 973 orang, tertinggi sejauh ini. Di satu sisi, angka itu menunjukkan kian agresifnya tes yang dilakukan pemerintah. Di sisi lain, penambahan itu jelas menunjukkan penularan yang masih terus terjadi dengan laju lebih cepat.

Sejumlah daerah, termasuk DKI Jakarta, sudah dua kali memperpanjang masa pemberlakuan PSBB. Akan tetapi, semakin mendekati berakhirnya status kedaruratan penanggulangan wabah covid-19 pada 29 Mei, belum ada tanda-tanda wabah menyurut. Bahkan, kini Indonesia semakin dihantui potensi ledakan kasus dengan sebaran daerah yang makin luas yang selama ini berusaha dihindari pemerintah. 

Para tenaga medis mulai menjerit karena pasien tak ada hentinya membanjir. Ke depan masih ada satu lagi momen yang rawan menjadi pemicu lonjakan kasus, yakni salat Id berjemaah di masjid dan lapangan serta ritual silaturahim. Seperti halnya mudik, pemerintah telah mengeluarkan larangan. Warga pun dianjurkan tidak bersilaturahim dan lebih memilih melakukan secara daring.

Jika larangan mudik saja dilanggar, apakah kedua momen itu tak akan bernasib sama? Semua kembali pada kesadaran kita masing-masing dan tentunya ketegasan pemerintah. Yang jelas, tanpa kedisiplinan,  mustahil bagi kita untuk bisa memutus rantai penularan covid-19. Tanpa kesidisiplinan, jangan pula berharap kita sanggup hidup berdampingan dengan korona.
 



Berita Lainnya
  • Ekonomi Mulai di Zona Terang

    06/2/2026 05:00

    KABAR cerah datang dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemarin.

  • Alarm Pengelolaan Sampah

    05/2/2026 05:00

    BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.

  • Jaga Regenerasi Bulu Tangkis Kita

    04/2/2026 05:00

    SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.

  • Meneruskan Ambang Batas Parlemen

    03/2/2026 05:00

    KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.

  • Tindak Aksi Kemplang Pajak

    02/2/2026 05:00

    DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.

  • Benahi Bursa Efek Indonesia

    31/1/2026 05:00

    KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.

  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.