Headline

Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.

Hukum Pelanggar Protokol Covid-19

15/5/2020 05:00

PUBLIK kemarin disuguhi foto-foto antrean panjang calon penumpang di Bandara Soekarno Hatta. Bukan hanya panjang, antrean juga mengabaikan aturan jaga jarak. Gambaran suasana bandara sangat mirip saat puncak arus mudik di terminal bus dan stasiun KA. Amat padat.

Secara kasat mata, begitu banyak protokol covid-19 yang dilanggar. Bahkan pihak maskapai penerbangan mengakui jumlah penumpang di sejumlah penerbangan melebihi batas maksimal 50%. Seakan-akan tidak ada kuasa maskapai untuk bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 itu. Kementerian Perhubungan langsung menerjunkan tim investigasi.

Beredar pula isu jual beli surat keterangan negatif covid-19 dan surat tugas di pasar daring dengan tarif cukup murah. Bahkan lebih murah ketimbang harus menjalani tes yang kini mulai dikomersialkan. Saat ini, tarif tes komersial covid-19 dengan metode rapid itu mencapai Rp500 ribu-Rp600 ribu.

Salah satu platform langsung menurunkan produk jual beli surat keterangan negatif covid-19 tersebut. Harus jujur diakui bahwa praktik pemalsuan surat keterangan seperti itu tidak mengherankan. Selama ini pun mudah mendapatkan surat keterangan untuk izin sakit di tempat bekerja.

Peristiwa di Bandara Soekarno Hatta tersebut sekaligus menjadi alarm bahwa penegakan disiplin dengan menjatuhkan sanksi tegas harus dilakukan. Sayangnya meski Permenhub 18/2020 mengatur cukup detail protokol kesehatan di sarana dan prasarana transportasi, tidak ada ancaman sanksi yang disebut.

Berbeda dengan peraturan yang diterbitkan beberapa kepala daerah di wilayah pembatasan sosial skala besar (PSBB). Di DKI Jakarta, sudah ada warga dikenai sanksi tegas berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 karena kedapatan tidak memakai masker di luar rumah. 

Untuk pelanggar individu pada dasarnya ada dua opsi sanksi, denda Rp250 ribu atau sanksi sosial membersihkan sarana dan prasarana umum. Pelanggar yang memilih sanksi sosial wajib mengenakan rompi oranye bak tahanan KPK saat menjalankan hukuman, di punggung tertulis ‘Pelanggar PSBB’.

Badan usaha pun tidak luput dengan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penyegelan, hingga denda yang nilainya maksimal Rp50 juta. Sanksi pidana dipinggirkan, walaupun sudah diberi ruang oleh Undang-Undang No 6 Tahun 2018.

Dalam situasi darurat pandemi covid-19 yang memerlukan kecepatan sekaligus kehatian-hatian karena sudah telanjur meluas, sanksi pidana memang sulit diterapkan. Akal sehat juga terusik ketika pelanggar PSBB dikenai hukuman kurungan di saat puluhan ribu narapidana menikmati pembebasan dini.

Satu hal yang pasti, ancaman sanksi mutlak diatur secara jelas dan tegas. Yang lebih penting lagi adalah hukuman tersebut benar-benar dijatuhkan kepada para pelanggar, bukan sekadar menghiasi lembaran peraturan. Dengan begitu timbul efek jera dan lambat laun tumbuh kedisiplinan mematuhi aturan protokol covid-19 demi kepentingan bersama.

Kita harus menerima kenyataan bahwa covid-19 akan terus menerus mengancam kehidupan hingga vaksin tersedia. Artinya, sejumlah norma berbasis protokol covid-19 dengan pengawasan ketat perlu dipertahankan, kendati nantinya status darurat telah usai. Sistem buka tutup PSBB pun layak dipertimbangkan agar tidak terjadi lonjakan penularan yang kembali membebani fasilitas kesehatan.



Berita Lainnya
  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.