Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

PSBB Butuh Keteladanan

07/4/2020 05:05

REGULASI dibuat untuk segera dijalankan, bukan untuk didiskusikan. Apalagi kalau regulasi itu dibuat untuk mengatasi kondisi darurat, kendati banyak kekurangannya, tetap harus segera diterapkan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disusun untuk mengatasi kondisi darurat kesehatan masyarakat. Peraturan itu memang belum sempurna tapi kehadirannya sangat dibutuhkan dan ditunggu-tunggu masyarakat.

Ada yang menyoroti bahwa permenkes itu sangat birokratis sehingga tidak memperlihatkan kedaruratan pandemi. Akan tetapi, negara memang membutuhkan aturan dan birokrasi yang mestinya masih ada ruang yang dinamis untuk dikelola secara profesional.

Karena itulah, daripada terus-menerus berdebat kusir soal permenkes, kiranya amatlah bijak bila ketentuan dalam regulasi itu dilaksanakan secepatnya secara konsisten.

Pemprov DKI Jakarta sudah mengajukan usulan PSBB ke Menteri Kesehatan sesuai yang dimintakan dalam ketentuan perundang-undangan. Usulan itu memang mental karena Pemprov DKI belum mencantumkan persyaratan data peningkatan, penyebaran, dan kejadian transmisi lokal. Pun demikian dengan syarat kesiapan ketersediaan kebutuhan dasar warga, prasarana kesehatan, jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

DKI diberi waktu dua hari untuk melengkapi. Kemudian, sesuai permenkes, penetapan PSBB oleh Menkes dilakukan dalam jangka waktu dua hari sejak diterima permohonan dari kepala daerah. Itu pun bila usulan dinilai sudah lengkap.

Waktu empat hari bisa terbuang sia-sia tetapi begitulah birokrasi pemerintahan padahal penularan covid-19 tidak menghadapi halangan birokrasi. Betul, bahwa segala kebijakan harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar tertib dan selaras dengan garis besar kebijakan nasional. Jangan sampai kekakuan membuat seakan-akan birokrasi adalah tuhan.

Penyederhanaan birokrasi PSBB bisa saja dilakukan. Misalnya, pusat cukup menggunakan data penularan hari ke hari yang dihimpun dari daerah. Pemda mestinya tinggal menyodorkan kelengkapan rencana aksi yang juga mencakup kesiapan prasarana kesehatan, aspek jaring pengaman sosial, hingga keamanan.

Bila pun ada persyaratan yang masih perlu dilengkapi, tim bentukan Menkes bisa langsung memulai kajian untuk merumuskan rekomendasi. Tentu isi rekomendasi bukan hanya soal layak atau tidak PSBB ditetapkan di daerah yang bersangkutan. Tim bisa ikut memperkaya usulan rencana aksi yang sebaiknya ditempuh pemda.

Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus bergerak cepat mengimplementasikan kebijakan PSBB. Jika memang memerlukan PSBB, pemda mesti cepat mengusulkan sehingga Menteri Kesehatan dapat cepat pula memutuskan.

Tidak kalah penting pula keteladanan pejabat publik. Jangan malah mereka sendiri yang menginjak-injak imbauan pemerintah dengan memaksakan menggelar acara yang membuat berkumpulnya lebih dari 10 orang secara fisik. Contohnya, pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta oleh DPRD dan pemilihan ketua Mahkamah Agung yang berlangsung kemarin.

Perlu kesadaran kolektif mematuhi rambu-rambu pembatasan sosial, karena patuh aturan bukan hanya kewajiban masyarakat awam. Melawan wabah covid-19 adalah kerja bareng sekaligus tanggung jawab seluruh elemen bangsa.
 



Berita Lainnya
  • Ekonomi Mulai di Zona Terang

    06/2/2026 05:00

    KABAR cerah datang dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemarin.

  • Alarm Pengelolaan Sampah

    05/2/2026 05:00

    BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.

  • Jaga Regenerasi Bulu Tangkis Kita

    04/2/2026 05:00

    SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.

  • Meneruskan Ambang Batas Parlemen

    03/2/2026 05:00

    KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.

  • Tindak Aksi Kemplang Pajak

    02/2/2026 05:00

    DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.

  • Benahi Bursa Efek Indonesia

    31/1/2026 05:00

    KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.

  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.