Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH menolak lockdown dan menegur tiga kepala daerah yang menerapkannya, Presiden Joko Widodo akhirnya memilih opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengatasi pandemi covid-19.
Opsi PSBB terdapat dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Kebijakan jaga jarak selama ini hanya berdasarkan anjuran tanpa didukung regulasi sehingga sanksinya tidak bisa tegak lurus.
Agar opsi PSBB efektif diberlakukan, Presiden meneken dua regulasi untuk mendukungnya, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Sesuai dengan undang-undang, PSBB itu ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah. Dengan demikian, sejak kemarin Indonesia resmi memasuki tahap baru memerangi covid-19, yaitu fase darurat kesehatan dengan segala konsekuensi hukumnya.
Ada konsekuensi pemberlakuan PSBB. Para kepala daerah tidak bisa lagi mengambil keputusan berdasarkan selera yang tidak terkoordinasi dengan pusat. Semua keputusan yang diambil daerah harus berada dalam koridor regulasi yang sudah diteken Presiden.
Konsekuensi lainnya tentu saja terkait dengan penegakan hukum. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 UU Karantina Kesehatan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Mereka yang tidak patuh bisa dikenai sanksi penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Polri tentu saja dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah. Tanpa penegakan hukum, PSBB hanya indah sebatas teks.
Harus tegas dikatakan bahwa dalam UU 6/2018, PSBB memiliki pembatasan gerak yang tidak seketat karantina wilayah. Pada Pasal 59 ayat (3) UU itu, PSBB paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Jika karantina wilayah diberlakukan, anggota masyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah karantina. Sebagai akibat karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Dalam konteks itulah kita memahami opsi PSBB yang dipilih, bukan karantina wilayah. Tentu saja pemerintah punya pertimbangan matang dan publik hendakya mendukung penuh.
Andai pertimbangan ekonomi menjadi dasar pemerintah pusat dalam pencegahan penularan covid-19, hal itu juga tidak sepenuhnya salah. Pandemi korona telah diproyeksikan menyebabkan resesi besar dunia walau Indonesia menjadi satu dari tiga negara G-20 yang diperkirakan masih dapat mengalami pertumbuhan GDP walau jauh di bawah proyeksi.
Itu patut diapresiasi karena opsi PSBB dipilih bersamaan kebijakan lain untuk mengantisipasi dampak langsung. Presiden telah menginstruksikan tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan covid-19 sebesar Rp405,1 triliun, yang di dalamnya termasuk untuk jaring pengaman sosial, insentif perpajakan, hingga stimulus KUR.
Meski jumlah tersebut masih jauh lebih kecil daripada yang digelontorkan negara tetangga untuk penanganan covid-19, pembiayaan itu tetap dapat berdampak nyata jika tepat sasaran, dan juga cepat terealisasi.
Sebaiknya pemerintah tetap mengambil langkahlangkah terukur yang didukung regulasi untuk mencegah penyebaran covid-19. Salah satu regulasi yang ditunggutunggu ialah melarang orang mudik.
Fakta di berbagai daerah saat ini ialah pelonjakan orang dalam pemantauan (ODP) karena arus pemudik. Sebuah kondisi yang tidak terbendung oleh sekadar imbauan dan begitu pula tidak dapat diputus dalam skema PSBB.
Tugas pemerintah selanjutnya ialah membuktikan efektivitas PSBB. Pemerintah harus bisa menerapkan pembatasan gerak semaksimal mungkin walau bukan pencegahan keluar masuk. Tanpa pembatasan gerak yang tegas, PSBB tidak efektif.
PSBB efektif dalam tindakan jika pemerintah daerah bergerak dalam derap langkah yang sama dengan pusat. Gandeng pula kepala desa sampai RT/RW untuk bersamasama memerangi covid-19. Saatnya meme rangi covid-19 menjadi gerakan rakyat.
SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai
DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.
BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.
PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved