Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PENANGGULANGAN covid-19 jangan hanya mengandalkan usaha yang dilakukan pemerintah. Seluruh warga negara hendaknya berpartisipasi aktif, secara bersama-sama mengambil bagian di dalam mencegah persebaran virus korona baru itu.
Partisipasi warga antara lain mematuhi anjuran pemerintah untuk menjaga jarak sosial dan konsisten menjalankan kebijakan kerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah.
Konsistensi itu harus dipertahankan sampai pemerintah mencabut status bencana covid-19 hingga 29 Mei. Dalam masa status bencana itulah Lebaran dilangsungkan bersamaan ritual mudiknya.
Tegas dikatakan bahwa tradisi mudik sangat baik. Akan tetapi, mudik di tengah status bencana covid-19 bukanlah pilihan rasional. Migrasi orang dari daerah episentrum covid-19 secara besar-besaran pada saat mudik sama saja menyebarkan virus korona baru ke kampung halaman.
Berdasarkan data tahun lalu, jumlah pemudik lebih dari 20 juta orang. Jika mudik tahun ini tidak dilarang, itu artinya sekitar 20 juta orang berpotensi membawa covid-19 ke daerah asal. Bisa dibayangkan ledakan dahsyat covid-19 di daerah-daerah yang tenaga medisnya tidak memadai, bencana mahabesar membayang.
Mudik dan silaturahim dalam suasana bencana covid-19 bukannya membawa sukacita, malah membawa maut bagi orang-orang dekat di kampung halaman. Jika Anda sungguh mencintai sanak saudara di kampung halaman, urungkan niat mudik saat ini juga.
Sudah banyak orang rasional di kota besar, termasuk Jakarta, yang memilih mengurungkan niat mudik. Mereka menguangkan tiket yang telanjur sudah dibeli tanpa ada potongan. Kita memberikan apresiasi kepada warga yang membatalkan mudik tahun ini.
Akan tetapi, fakta juga menunjukkan tidak sedikit orang yang mencuri start mudik. Mereka sudah kembali ke kampung halaman dalam pekan-pekan terakhir ini tanpa bisa dibendung. Dalam catatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, hingga pertengahan pekan lalu, ada 66.871 pemudik yang kembali ke Jateng dari sejumlah provinsi.
Mereka yang mencuri start mudik pada umumnya pekerja di sektor informal, terutama pedagang kaki lima, karena pendapatan nyaris tidak ada. Aturan pembatasan keluar rumah mengimbas tidak adanya pembeli dagangan sehingga demi menghemat biaya hidup, mereka memutuskan sementara kembali ke kampung halaman.
Elok nian bila pencairan bantalan sosial untuk menopang biaya hidup pekerja di sektor informal segera dicairkan. Sepanjang topangan biaya hidup terpenuhi, niscaya mereka bisa mengurungkan niat untuk mudik.
Terhadap mereka yang telanjur curi start mudik, pemerintah daerah hendaknya mengambil kebijakan tegas seperti memasukkan mereka ke kategori orang dalam pemantauan (ODP) covid-19. Mereka harus mengisolasi diri di rumah selama 14 hari dan melapor jika sakit.
Sejauh ini larangan mudik baru pada tataran imbauan yang tak diindahkan sepenuhnya oleh warga. Karena itu, saatnya pemerintah mengeluarkan regulasi larangan mudik dengan sanksi tegas. Regulasi itu jangan berlama-lama disiapkan.
Bila perlu, sebelum regulasi keluar, dibuatkan sekat-sekat di pintu tol keluar Jakarta dan pelabuhan penyeberangan untuk membatasi mobilisasi warga. Dibuatkan pula skema untuk mengurangi jadwal perjalanan kereta api, kuota penumpang pesawat juga dikurangi.
Tegas dikatakan bahwa membatasi ruang gerak orang, termasuk melarang orang mudik di saat situasi darurat kesehatan, sama sekali tidak melanggar hak asasi manusia. Basis keputusan di saat darurat kesehatan ialah keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi, salus populi suprema lex esto.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved