Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA pemasyarakatan (LP) berpotensi menjadi salah satu zona merah penyebaran virus korona baru (covid-19) karena tingginya risiko penularan. Apalagi, selama ini hampir semua LP di Indonesia sudah mengalami kelebihan narapidana.
Tanpa antisipasi atas kondisi kelebihan narapidana, tempat warga binaan itu bisa saja menjadi kuburan massal. Salah satu contoh, di Rutan Cipinang yang seharusnya hanya dihuni 1.000 orang, saat ini penghuninya sudah mencapai 4.000 orang. Satu kamar yang mestinya diisi 3 orang, sekarang dihuni 11 orang.
Akibatnya, instruksi pemerintah untuk tidak membuat kerumunan tidak bisa dilakukan. Hampir mustahil menerapkan jarak sosial di penjara yang sudah kelebihan penghuni. Satu saja napi positif covid-19, penularan akan cepat dan masif.
Persoalan penjara sangat serius karena menyangkut nyawa manusia. Tidaklah mungkin mereka menjalani hukuman di rumah dengan alasan covid-19. Penghuni LP tidak bisa mengikuti tren warga merdeka yang bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah.
Penyelamatan narapidana hanyalah dengan memaksimalkan pencegahan. Kementerian Hukum dan HAM telah membuat terobosan. Kunjungan keluarga warga binaan diganti dengan fasilitas video call. Kamar isolasi covid-19 sudah disiapkan. Kementerian Hukum dan HAM juga sudah mengeluarkan keputusan untuk tidak menerima narapidana baru.
Dalam menghadapi ancaman covid-19 harus ada kebijakan komprehensif. Misalnya, pemerintah membebaskan napi yang sudah menjalani hukuman untuk jangka waktu tertentu atau napi pemakai narkoba direhabilitasi. Tujuan kebijakan itu ialah mengurangi jumlah narapidana di LP agar tidak kelebihan penghuni.
Namun, kebijakan Kementerian Hukum dan HAM itu berada di hilir. Perlu ada pembenahan dari hulu sampai hilir, tidak bisa sepotong-sepotong.
LP atau rutan merupakan hilir dari proses penegakan hukum. Tingkat penyidikan, penuntutan, dan pengadilan semestinya juga selaras menerapkan kebijakan yang sama. Jika hanya di hilir dilakukan penundaan menerima napi baru, akan terjadi penumpukan perkara di hulu.
Tentu tidak mungkin proses penegakan hukum berhenti sementara. Meskipun virus korona mewabah, penegakan hukum harus tetap berjalan.
Begitu pula proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan tidak mungkin ditangguhkan karena semua dibatasi waktu, baik penahanan tersangka maupun terdakwa. Jika melebihi waktu penahanan, tersangka dan terdakwa harus dibebaskan dari tahanan.
Untuk itulah, penerapan protokol pencegahan penyebaran covid-19 harus diterapkan ketat di setiap tahapan penegakan hukum. Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi harus tetap bekerja sekalipun covid-19 mewabah. Paling penting ialah mematuhi protokol kesehatan.
Persidangan di peradilan juga sama. Mahkamah Agung dalam edarannya menegaskan bahwa persidangan perkara pidana, pidana militer, dan jinayat tetap dilangsungkan bagi kasus yang terdakwanya sedang ditahan dan masa penahanannya tidak bisa diperpanjang lagi.
Untuk persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara, para pencari keadilan dianjurkan memanfaatkan e-litigasi. MA memaksa penggunaan e-court untuk upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali terhadap perkara yang menggunakan e-litigasi pada tingkat pertama.
Selama di hulu proses hukum masih tetap bekerja, amatlah berisiko kebijakan penundaan menerima terpidana baru di penjara. Karena itu, seluruh lembaga hukum hendaknya duduk bersama mencari solusi. Proses hukum boleh saja tetap berjalan di tengah wabah covid-19, tapi keselamatan nyawa manusia di atas segalanya.
BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.
Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.
NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.
BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.
PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved