Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Paket Insentif Pengganti Mudik

26/3/2020 05:05

ESKALASI penularan covid-19, penyakit yang disebabkan virus korona baru, masih belum ada tanda-tanda menurun. Setiap hari jumlah yang terinfeksi dan angka kematian bertambah belasan hingga puluhan orang. Hal itu seiring dengan rendahnya kepatuhan masyarakat mengikuti imbauan menjaga jarak fisik minimal 1 meter dari orang lain.

Dengan masa tanggap darurat yang diperpanjang hingga 29 Mei mendatang, pemerintah sebenarnya sekaligus memberikan isyarat bahwa puncak wabah covid-19 di Tanah Air diprediksi baru akan terjadi April. Itu pun skenario yang masih tergolong optimistis yang harus diikuti dengan kedisiplinan jaga jarak.

Pada April, sekitar tanggal 24, umat Islam akan memulai ibadah puasa Ramadan. Lazimnya, puasa Ramadan diikuti kegiatan-kegiatan yang menyedot kerumunan, dari belanja, buka puasa bersama, hingga salat Tarawih berjemaah.

Puncaknya ialah Hari Raya Idul Fitri yang diikuti tradisi pulang ke kampung halaman dan silaturahim mengunjungi kerabat. Bila ritual dan tradisi tersebut tetap dilakukan seperti biasa, wabah covid-19 dikhawatirkan akan meledak tidak terkendali lagi. Maka, keluarlah imbauan Kementerian Perhubungan agar masyarakat mengurungkan rencana mudik.

Hanya imbauan, belum berupa larangan. Artinya, partisipasinya memerlukan kesadaran warga. Jika sifatnya sukarela, perlu dukungan insentif ataupun disinsentif bagi para calon pemudik.

PT KAI sudah memulai dengan menawarkan pengembalian uang secara penuh kepada pengguna jasa kereta api yang sudah membeli tiket mudik. Dalam kondisi normal, KAI hanya memberikan pengembalian sebesar 75% dari tarif yang dibayarkan calon penumpang. Insentif seperti ini tentu lebih memudahkan warga untuk memutuskan membatalkan pulang ke kampung halaman.

Kebijakan KAI tersebut kita harapkan juga diikuti maskapai-maskapai penerbangan, angkutan laut, dan moda transportasi darat lainnya. Meski begitu, banyak pula masyarakat yang memanfaatkan kendaraan pribadi untuk mudik.

Dalam hal ini, bila tidak ingin mengambil langkah drastis melarang, sebaiknya pemerintah mulai mempertimbangkan kebijakan disinsentif. Misalnya, dengan mengenakan tarif tol dua atau tiga kali lipat bagi golongan kendaraan pribadi. Barangkali perlu juga menyiapkan mekanisme penaikan tarif bahan bakar minyak untuk mobil dan sepeda motor demi membatasi mobilitas.

Kerinduan pada orangtua ataupun kerabat di kampung halaman tidak bisa diabaikan begitu saja. Masyarakat yang batal mudik akan memerlukan penyaluran untuk melampiaskan rasa kangen. Walau tingkat kepuasannya tidak sama, tatap muka langsung dapat digantikan dengan berjumpa lewat video call.

Di sini, sokongan para penyedia jasa seluler sangat dinantikan. Tentu provider bisa menawarkan tarif gratis atau supermurah yang pasti akan diserbu masyarakat. Hitung-hitung sekaligus sebagai promosi untuk meraih loyalitas pelanggan ke depan.

Masih ada waktu untuk merencanakan secara matang paket insentif dan disinsentif pengganti mudik. Kita yakin, masyarakat dan dunia usaha pun tidak akan membiarkan pemerintah hanya bersama tenaga medis di garis depan berjibaku melawan wabah covid-19. Mudik bisa ditunda, keselamatan bangsa yang utama.



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.