Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Protokol Bendung Korona

06/3/2020 05:05

INDONESIA sudah terpapar serangan virus korona baru (covid-19).

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah memprediksikan bahwa tidak ada satu pun negara bisa mengklaim terbebas dari virus ini. Prediksi itu bertujuan agar semua negara mengantisipasi sejak dini.

Sebagai bagian dari masyarakat global, Indonesia sudah memahami hal itu sejak awal ketika covid-19 mulai mewabah di Wuhan, Tiongkok, akhir tahun lalu.

Protokol pencegahan idealnya telah disusun jauh-jauh hari, tidak seperti saat ini, baru menyiapkan ketika sudah ada dua kasus positif covid-19.

Sejauh ini pemerintah sudah berusaha segenap daya dan tenaga untuk mengantisipasi dan mengatasi covid-19. Akan tetapi, perhatian utama diberikan untuk mengatasi dampak virus korona terhadap perekonomian.

Memang, datangnya wabah virus korona di Indonesia diprediksi membuat dampak masif. Tidak hanya soal kesehatan dan situasi sosial masyarakat, tetapi juga potensial menghantam sektor ekonomi.

Bahkan, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, dampak covid-19 lebih rumit jika dibandingkan dengan krisis ekonomi global 2008 saat kejatuhan institusi keuangan Lehman Brothers.

Tidak salah jika pemerintah dengan sigap mengeluarkan sejumlah kebijakan ekonomi untuk merespons dampak penyebaran covid-19 ini. Insentif untuk menggenjot pariwisata serta menstimulus ekspor-impor, bahkan sektor keuangan, juga telah disiapkan.

Jauh lebih elok jika sebelum memikirkan dampak ekonomi, protokol pencegahan penyebaran virus korona sudah tuntas disusun pemerintah. Rakyat sangat berharap kesigapan pemerintah dalam hal aspek kesehatan sama trengginasnya dalam pencegahan dampak ekonominya.

Kenyataannya, protokol penanganan penyakit covid-19 yang disusun pemerintah, baru diumumkan Rabu (4/3). Ada empat protokol yang disusun kementerian dan lembaga terkait dengan penanganan covid-19. Keempatnya ialah protokol kesehatan, protokol komunikasi, protokol pendidikan, dan protokol pencegahan di lintas batas negara.

Protokol kesehatan yang disusun Kementerian Kesehatan mengatur prosedur penanganan pasien terduga dan positif covid-19 hingga sembuh kembali.

Protokol komunikasi yang disusun Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Dalam Negeri disiapkan agar informasi covid-19 dari pusat sampai daerah tidak simpang siur.

Protokol pendidikan dimaksudkan melindungi peserta didik di sekolah. Pesantren dan tempat ibadah juga menjadi perhatian dari protokol yang disusun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama itu.

Adapun protokol pencegahan lintas batas negara antara lain dengan memberlakukan larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi para pendatang atau travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan ke Iran, Korea Selatan, dan Italia. Kebijakan itu mulai berlaku lusa.

Kita ingin semua protokol tersebut sesegera mungkin diimplementasikan. Melalui protokol itu diharapkan ada pemetaan alur perjalanan suspect virus korona, dan bangsa ini bisa segera mencegah potensi wabah yang lebih besar.

Dengan pendekatan yang tepat, penyebaran wabah korona bisa dibendung. Tingkat kesembuhan pasien virus korona pun mencapai 56% secara global. Bahkan, Vietnam berhasil menyembuhkan keseluruhan 16 pasien positif covid-19.

Protokol untuk membendung penyebaran wabah korona sudah disusun dan mestinya langsung diimplementasikan sehingga tidak ada alasan bagi publik untuk panik dan cemas.

Patut dicatat bahwa sejauh ini sudah muncul gerakan masyarakat untuk bersama-sama melawan penyebaran covid-19.



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.