Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Protokol Bendung Korona

06/3/2020 05:05

INDONESIA sudah terpapar serangan virus korona baru (covid-19).

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah memprediksikan bahwa tidak ada satu pun negara bisa mengklaim terbebas dari virus ini. Prediksi itu bertujuan agar semua negara mengantisipasi sejak dini.

Sebagai bagian dari masyarakat global, Indonesia sudah memahami hal itu sejak awal ketika covid-19 mulai mewabah di Wuhan, Tiongkok, akhir tahun lalu.

Protokol pencegahan idealnya telah disusun jauh-jauh hari, tidak seperti saat ini, baru menyiapkan ketika sudah ada dua kasus positif covid-19.

Sejauh ini pemerintah sudah berusaha segenap daya dan tenaga untuk mengantisipasi dan mengatasi covid-19. Akan tetapi, perhatian utama diberikan untuk mengatasi dampak virus korona terhadap perekonomian.

Memang, datangnya wabah virus korona di Indonesia diprediksi membuat dampak masif. Tidak hanya soal kesehatan dan situasi sosial masyarakat, tetapi juga potensial menghantam sektor ekonomi.

Bahkan, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, dampak covid-19 lebih rumit jika dibandingkan dengan krisis ekonomi global 2008 saat kejatuhan institusi keuangan Lehman Brothers.

Tidak salah jika pemerintah dengan sigap mengeluarkan sejumlah kebijakan ekonomi untuk merespons dampak penyebaran covid-19 ini. Insentif untuk menggenjot pariwisata serta menstimulus ekspor-impor, bahkan sektor keuangan, juga telah disiapkan.

Jauh lebih elok jika sebelum memikirkan dampak ekonomi, protokol pencegahan penyebaran virus korona sudah tuntas disusun pemerintah. Rakyat sangat berharap kesigapan pemerintah dalam hal aspek kesehatan sama trengginasnya dalam pencegahan dampak ekonominya.

Kenyataannya, protokol penanganan penyakit covid-19 yang disusun pemerintah, baru diumumkan Rabu (4/3). Ada empat protokol yang disusun kementerian dan lembaga terkait dengan penanganan covid-19. Keempatnya ialah protokol kesehatan, protokol komunikasi, protokol pendidikan, dan protokol pencegahan di lintas batas negara.

Protokol kesehatan yang disusun Kementerian Kesehatan mengatur prosedur penanganan pasien terduga dan positif covid-19 hingga sembuh kembali.

Protokol komunikasi yang disusun Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Dalam Negeri disiapkan agar informasi covid-19 dari pusat sampai daerah tidak simpang siur.

Protokol pendidikan dimaksudkan melindungi peserta didik di sekolah. Pesantren dan tempat ibadah juga menjadi perhatian dari protokol yang disusun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama itu.

Adapun protokol pencegahan lintas batas negara antara lain dengan memberlakukan larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi para pendatang atau travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan ke Iran, Korea Selatan, dan Italia. Kebijakan itu mulai berlaku lusa.

Kita ingin semua protokol tersebut sesegera mungkin diimplementasikan. Melalui protokol itu diharapkan ada pemetaan alur perjalanan suspect virus korona, dan bangsa ini bisa segera mencegah potensi wabah yang lebih besar.

Dengan pendekatan yang tepat, penyebaran wabah korona bisa dibendung. Tingkat kesembuhan pasien virus korona pun mencapai 56% secara global. Bahkan, Vietnam berhasil menyembuhkan keseluruhan 16 pasien positif covid-19.

Protokol untuk membendung penyebaran wabah korona sudah disusun dan mestinya langsung diimplementasikan sehingga tidak ada alasan bagi publik untuk panik dan cemas.

Patut dicatat bahwa sejauh ini sudah muncul gerakan masyarakat untuk bersama-sama melawan penyebaran covid-19.



Berita Lainnya
  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.