Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Solidaritas Lawan Pandemi

01/2/2020 05:00

PERKEMBANGAN wabah virus korona tipe baru (2019-novel coronavirus/nCoV) telah memasuki babak baru yang lebih mengkhawatirkan. Tidak hanya menginfeksi lebih dari 9.692 orang dan menewaskan 213 orang di Tiongkok, hingga kemarin virus itu juga telah menyebar ke 18 negara.

Sebanyak 7.800 kasus lebih pun terdeteksi di seluruh dunia dengan hampir 100 kasus baru ditemukan di negara lain di luar Tiongkok.

Saat merespons gejala penyebaran virus yang telah berkembang menjadi pandemi itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Kamis (30/1), akhirnya mengumumkan status darurat global untuk virus yang berasal dari pasar satwa liar ilegal di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok.

Seperti dilaporkan pers global, kita mengetahui perkembangan penanganan kasus nCoV di Tiongkok sejatinya telah memasuki tahap yang menggembirakan. Sejumlah kasus penyembuhan dan pemulihan terus dilaporkan dari Wuhan.

Kita pun terus mendapatkan updates yang jauh lebih banyak menimbulkan optimisme daripada pesimisme terkait kemajuan dan kecepatan penanganan yang luar biasa atas pandemi virus itu oleh pemerintah Tiongkok.

Akan tetapi, kita berpandangan keputusan WHO untuk menetapkan status darurat global untuk virus korona itu juga langkah yang tepat. Kita sepakat bahwa memang belum semua negara memiliki kemampuan dan kompetensi penanganan darurat kesehatan secepat dan semumpuni Tiongkok dan negara-negara maju lainnya. Karena itu, kita mengapresiasi kebijakan WHO tersebut.

Terkait dengan status darurat global virus korona itu, kita mendorong pemerintah segera meresponsnya dengan mengambil kebijakan yang tepat dan cepat. Dengan begitu, kita tidak terlambat dalam menghadapi pandemi tersebut.

Benar bahwa di Indonesia belum ada kasus infeksi korona yang terkonfirmasi. Namun, hal itu tidak boleh menjadi alasan bagi kita semua untuk bersikap menunggu.

Dalam konteks itu, kita mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo untuk segera mengevakuasi WNI yang masih tertahan di Wuhan dalam beberapa pekan terakhir akibat kebijakan isolasi pemerintah Tiongkok.

Bukan hanya tepat karena kondisi WNI kita di Wuhan yang dilaporkan mulai kehabisan bahan makanan, keputusan pemerintah itu juga memperlihatkan bahwa di saat-saat yang genting, negara hadir untuk merawat dan melindungi seluruh warganya di mana pun mereka berada.

Dalam menindaklanjuti keputusan itu, kita mendorong kementerian teknis dan kementerian terkait berkoordinasi untuk menyiapkan langkah darurat, cepat, dan tepat untuk segera mengimplementasikan keputusan Presiden tersebut dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Selain itu, tidak hanya terkait evakuasi, kita juga mendorong dan mendukung kementerian dan lembaga terkait menyiapkan langkah lebih lanjut dari yang strategis hingga yang teknis untuk menetapkan secara komprehensif bagaimana tata laksana penanganan kasus korona, dari level nasional hingga level daerah.

Kebijakan lintas sektoral lintas bidang, yang melibatkan institusi pemerintah pusat dan daerah, lembaga swasta dan nonpemerintah, sudah saatnya diambil demi mengantisipasi pandemi tersebut.

Antisipasi penyebaran virus korona jenis baru itu harus sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kapasitas Negara dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nubika. Sebanyak 24 institusi mulai kementerian sampai bupati/wali kota sudah ditugasi untuk melakukan antisipasi.

Seluruh komponen bangsa sudah saatnya menyatukan langkah dan membangun solidaritas bersama untuk mengantisipasi dan mengalahkan pandemi global tersebut.

 



Berita Lainnya
  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.