Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MELAKUKAN pertemuan dengan pihak yang beperkara bagi penegak hukum, terlebih hakim, merupakan pelanggaran serius atas pedoman etika profesi hakim. Larangan atas perilaku itu diatur dalam kode etik profesi.
Larangan atas pertemuan tersebut bukan hanya sangat dipahami para hakim, melainkan juga penasihat hukum atau lawyer, dan bahkan masyarakat awam sekalipun. Karena itu, baik penegak hukum maupun penasihat hukum dari para pihak yang beperkara lazim menghindari pertemuan semacam itu.
Seorang hakim agung terkemuka, saat masih aktif menjabat, bahkan memasang pengumuman di pintu masuk ruangannya untuk memastikan larangan itu dipatuhi. Pengumuman itu berbunyi, 'pihak beperkara dilarang masuk'.
Pesan moral, etika, dan hukum dari larangan itu jelas dan tegas. Penegak hukum harus independen, menjaga jarak dengan pihak beperkara, dan tidak memihak kecuali kepada kebenaran dan keadilan. Pihak-pihak yang beperkara juga diharapkan memahami dan menahan diri untuk tidak melakukan upaya-upaya di luar ketentuan dan kepatutan.
Dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024 yang menjerat kader PDIP, Harun Masiku, kita khawatir prinsip itu tidak diindahkan.
Tim hukum PDIP, Kamis (16/1), diberitakan secara luas telah menemui Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Tim PDIP dilaporkan diterima anggota Dewas KPK, Albertina Ho.
Bukan sekadar menemui Dewas KPK, tim hukum PDIP mempertanyakan dan melalui surat laporan resmi kepada Dewas KPK bahkan menggugat rencana kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (9/1).
Melalui pertemuan dengan Dewas KPK itu pula, tim hukum PDIP mempersoalkan penanganan perkara yang diduga melibatkan komisioner KPU Wahyu Setiawan yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) dan kader PDIP Harun Masiku yang buron sejak 6 Januari lalu.
Meskipun Dewas KPK bukanlah hakim yang mengadili perkara secara langsung, kita tetap menyesalkan pertemuan dengan pihak yang tengah beperkara tersebut.
Sebagai lembaga yang diisi para mantan hakim agung dan penegak hukum lain dengan rekam jejak tepercaya, kita meyakini Dewas KPK memahami benar kode etik untuk tidak menemui pihak-pihak yang tengah beperkara.
Karena itu, kita gembira saat mendengar Dewas KPK sempat menolak permohonan tim hukum PDIP untuk bertemu. Kita pun sangat mengapresiasi keputusan itu.
Akan tetapi, belakangan kita tidak memahami, mengapa akhirnya Dewas KPK menerima permohoan tim hukum PDIP sehingga pertemuan dengan pihak yang beperkara terjadi.
Semestinya dan sepatutnya, pertemuan kedua pihak itu dapat dihindarkan karena tim hukum PDIP jelas tergolong pihak yang berkepentingan dalam perkara suap PAW yang melibatkan kadernya.
Dewan Pengawas KPK pun, meski bukan bagian dari komisioner KPK, dapat dikategorikan mewakili atau merepresentasikan lembaga KPK.
Bagi-pihak-pihak yang beperkara, semestinya juga dapat menahan diri. PDIP, melalui tim hukumnya, semestinya tidak perlu melakukan manuver aktif dan bahkan terkesan agresif dalam menangani kasus yang diduga melibatkan kader-kadernya.
Sekalipun memiliki dalih dan bukti-bukti hukum yang dapat menyanggah tindakan hukum penyidik KPK, tim hukum PDIP akan lebih elegan jika bersikap bijaksana dengan menunggu proses hukum hingga perkara itu tuntas di pengadilan.
Berilah kesempatan kepada KPK untuk mengusut kasus dugaan suap PAW dan kasus terkait lainnya. Seluruh keberatan ataupun sanggahan tidak perlu secara langsung dikonfrontasikan kepada KPK melalui Dewas KPK.
Siapkan saja bukti dan argumentasi hukum dan sampaikan hal itu melalui saluran semestinya dan sepatutnya di lembaga praperadilan atau pengadilan. Cara itu akan lebih elegan dan mendidik.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved