Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Mengembalikan Muruah Parpol

14/1/2020 05:05

EMPAT hari berlalu setelah penetapan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR dari PDIP. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin, menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penggeledahan itu terutama menyasar ruang kerja salah satu tersangka, yakni komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

Beruntung KPK berhasil menyegel ruang tersebut dalam tempo beberapa jam setelah Wahyu terjaring operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1) siang. Tidak demikian halnya ketika KPK berupaya menyegel satu ruangan di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta. Tim penyidik KPK mengikuti prosedur operasional petugas sekuriti di kantor tersebut hingga akhirnya menunda penyegelan pada Kamis (9/1).

Bisa jadi ketiadaan surat izin dari Dewan Pengawas KPK untuk menyegel dan menggeledah telah menyurutkan langkah tim penyidik. Pasal 37B ayat (2) menyebut Dewan Pengawas bertugas memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan, walaupun ternyata di tempat berbeda, yakni kantor KPU, hal itu tidak jadi halangan bagi tim KPK.

Surat izin Dewan Pengawas kemudian terbit Jumat sorenya. Barangkali berhubung terpotong hari libur, Sabtu dan Minggu, KPK baru melakukan penggeledahan pada Senin, kemarin. Itu pun hanya di kantor KPU. Berikutnya, tentu giliran ruang di kantor DPP PDIP yang sejak semula disasar. KPK pun sudah memastikan akan menggeledah pekan ini.

Entah kapan tepatnya. Tampaknya perlu persiapan panjang untuk penggeledahan, khusus untuk kantor DPP PDIP. Masyarakat sampai berupaya membantu mempercepat dengan merekomendasikan susunan acara penggeledahan, lengkap dengan agenda tarian penyambutan.

Selama ini, penyegelan dan penggeledahan pertama dilakukan tidak lebih dari sehari berselang dari waktu operasi tangkap tangan. Bahkan, sebelum penetapan tersangka. Tanggal merah di kalender tidak menghalangi. Kecepatan dan kesigapan diperlukan untuk menghindari pelenyapan barang bukti.

Kelambanan dalam proses penindakan menunjukkan kegagapan bekerja di bawah Undang-Undang KPK yang baru. Ini bukan berarti sudah pasti undang-undangnya yang salah, melainkan pengaturan pelaksanaannya yang belum jelas. Penjabaran lebih lanjut melalui aturan prosedur tetap penindakan KPK mesti segera diterbitkan.

Yang tidak kalah penting ialah menjaga ketegasan KPK. Jangan sampai menimbulkan rumor KPK tunduk oleh PDIP yang kebetulan merupakan partai penguasa. Dalam kasus suap komisioner KPU ini, spekulasi bergerak liar yang bisa meruntuhkan muruah KPK sekaligus partai politik.

Sikap kooperatif partai yang tersangkut juga jangan sampai sekadar di mulut. Partai bahkan semestinya memfasilitasi penindakan korupsi untuk membersihkan coreng di wajah. Kecuali, jika partai tersebut secara organisasi memang terlibat dalam korupsi yang disangkakan.


Itu lain lagi ceritanya. Ada sanksi berupa pembubaran partai yang menunggu. Namun, kita masih percaya bukan demikian yang terjadi pada kasus suap KPU. Kini, tinggal bagaimana ketegasan penindakan oleh KPK dan sikap PDIP bisa membuktikan hal tersebut.

Penegakan hukum tidak boleh menggerus kepercayaan terhadap partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi. Ketegasan dan transparansi penegakan hukum diharapkan mampu mengembalikan muruah yang mulai goyah terhadap partai politik dan demokrasi.



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.