Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Mengembalikan Muruah Parpol

14/1/2020 05:05

EMPAT hari berlalu setelah penetapan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR dari PDIP. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin, menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penggeledahan itu terutama menyasar ruang kerja salah satu tersangka, yakni komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

Beruntung KPK berhasil menyegel ruang tersebut dalam tempo beberapa jam setelah Wahyu terjaring operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1) siang. Tidak demikian halnya ketika KPK berupaya menyegel satu ruangan di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta. Tim penyidik KPK mengikuti prosedur operasional petugas sekuriti di kantor tersebut hingga akhirnya menunda penyegelan pada Kamis (9/1).

Bisa jadi ketiadaan surat izin dari Dewan Pengawas KPK untuk menyegel dan menggeledah telah menyurutkan langkah tim penyidik. Pasal 37B ayat (2) menyebut Dewan Pengawas bertugas memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan, walaupun ternyata di tempat berbeda, yakni kantor KPU, hal itu tidak jadi halangan bagi tim KPK.

Surat izin Dewan Pengawas kemudian terbit Jumat sorenya. Barangkali berhubung terpotong hari libur, Sabtu dan Minggu, KPK baru melakukan penggeledahan pada Senin, kemarin. Itu pun hanya di kantor KPU. Berikutnya, tentu giliran ruang di kantor DPP PDIP yang sejak semula disasar. KPK pun sudah memastikan akan menggeledah pekan ini.

Entah kapan tepatnya. Tampaknya perlu persiapan panjang untuk penggeledahan, khusus untuk kantor DPP PDIP. Masyarakat sampai berupaya membantu mempercepat dengan merekomendasikan susunan acara penggeledahan, lengkap dengan agenda tarian penyambutan.

Selama ini, penyegelan dan penggeledahan pertama dilakukan tidak lebih dari sehari berselang dari waktu operasi tangkap tangan. Bahkan, sebelum penetapan tersangka. Tanggal merah di kalender tidak menghalangi. Kecepatan dan kesigapan diperlukan untuk menghindari pelenyapan barang bukti.

Kelambanan dalam proses penindakan menunjukkan kegagapan bekerja di bawah Undang-Undang KPK yang baru. Ini bukan berarti sudah pasti undang-undangnya yang salah, melainkan pengaturan pelaksanaannya yang belum jelas. Penjabaran lebih lanjut melalui aturan prosedur tetap penindakan KPK mesti segera diterbitkan.

Yang tidak kalah penting ialah menjaga ketegasan KPK. Jangan sampai menimbulkan rumor KPK tunduk oleh PDIP yang kebetulan merupakan partai penguasa. Dalam kasus suap komisioner KPU ini, spekulasi bergerak liar yang bisa meruntuhkan muruah KPK sekaligus partai politik.

Sikap kooperatif partai yang tersangkut juga jangan sampai sekadar di mulut. Partai bahkan semestinya memfasilitasi penindakan korupsi untuk membersihkan coreng di wajah. Kecuali, jika partai tersebut secara organisasi memang terlibat dalam korupsi yang disangkakan.


Itu lain lagi ceritanya. Ada sanksi berupa pembubaran partai yang menunggu. Namun, kita masih percaya bukan demikian yang terjadi pada kasus suap KPU. Kini, tinggal bagaimana ketegasan penindakan oleh KPK dan sikap PDIP bisa membuktikan hal tersebut.

Penegakan hukum tidak boleh menggerus kepercayaan terhadap partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi. Ketegasan dan transparansi penegakan hukum diharapkan mampu mengembalikan muruah yang mulai goyah terhadap partai politik dan demokrasi.



Berita Lainnya
  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.