Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Membuka Tabir Kasus Novel

30/12/2019 05:00

SETELAH lebih dari dua tahun berlalu, dua polisi aktif ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Kepolisian patut diapresiasi. Penyidikan kasus ini menempuh proses panjang tanpa banyak bicara. Pengolahan tempat kejadian perkara dan prarekonstruksi dilakukan 7 kali, saksi yang diperiksa sebanyak 73 orang.

Penyidikan di jalan sunyi itulah yang menyebabkan sebagian orang tidak mempercayai kepolisian mampu menuntaskan kasus Novel. Ada yang menduga kasus Novel terkait orang penting sehingga polisi tidak berani menuntaskannya.

Ketidakpercayaan sebagian orang itu dijawab polisi dengan kinerja, dua tersangka berinisial RM dan RB ditangkap, Kamis (26/12). Polisi bekerja profesional dengan membentuk tim teknis, tim pakar, dan kerja sama dengan berbagai instansi, seperti forensik. Kerja profesional kepolisian itu berbuah hasil dengan menangkap pelaku yang masih polisi aktif.

Sejauh ini, pihak kepolisian belum mengungkapkan motif penyiraman wajah Novel dengan air keras pada 11 April 2017. Salah satu tersangka hanya menyebutkan bahwa Novel ialah pengkhianat.

Bijak nian bila publik memberi ruang dan waktu kepada kepolisian untuk menuntaskan penyelidikan kasus Novel. Motif penyerangan Novel sudah sepatutnya digali pihak kepolisian. Pengungkapan motif pelaku diyakini bisa menuntun penyidik menuju aktor intelektual di balik penyerangan Novel.

Polisi tetap diingatkan untuk bekerja profesional, jangan bekerja di bawah tekanan publik untuk memaksakan adanya orang kuat di balik kasus Novel itu. Profesional artinya polisi bekerja berdasarkan barang bukti yang terbuka untuk diuji di pengadilan.

Penyidik bisa menggunakan hasil kerja tim pencari fakta (TPF) kasus Novel untuk menelusuri motif. TPF menemukan kemungkinan penyerangan Novel terkait kasus yang ditangani, yakni korupsi KTP elektronik; korupsi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Tiga kasus lainnya ialah korupsi mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi; korupsi mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah; dan kasus korupsi Wisma Atlet. Penyerangan Novel juga diduga terkait keterlibatan Novel dalam penembakan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.

Dari enam kasus yang disebut TPF, empat kasus sudah diproses di pengadilan dan pelaku sudah dihukum. Dua kasus yang masih tersisa. Mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi baru ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, terkait keterlibatan Novel dalam penembakan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, kasusnya telah dihentikan di tingkat kejaksaan pada 22 Februari 2016. Namun, putusan prapradilan Pengadilan Negeri Bengkulu pada 31 Maret 2016 menyatakan surat ketetapan penghentian penuntutan terhadap Novel Baswedan tidak sah.

Akan tetapi, sampai saat ini perintah hakim prapradilan belum dijalankan. Karena itulah, pada November lalu, pengacara OC Kaligis menggugat Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar membuka kembali kasus yang melibatkan Novel itu.

Harus tegas dikatakan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan harus diusut tuntas atas nama keadilan dan kebenaran. Kasus ini hendaknya segera dilimpahkan ke pengadilan sehingga terbuka seluruh tabir yang terselubung dari kasus itu.

Begitu juga kasus yang diduga melibatkan Novel Baswedan dalam penembakan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 hendaknya dituntaskan di pengadilan. Jangan sampai Novel, kalau memang tidak bersalah, selalu disandera kasus tersebut. Pengadilan ialah tempat terhormat untuk membersihkan nama baik Novel Baswedan.

 



Berita Lainnya
  • Kembalikan Hak Sehat Rakyat

    10/2/2026 05:00

    SEBELAS juta jiwa tentu bukan angka yang kecil.

  • Gaji Naik, Moral Menukik

    09/2/2026 05:00

    WAJAH peradilan negeri ini sungguh menyedihkan. Kasus rasuah lagi-lagi memberikan tamparan keras.

  • Timnas Futsal di Titik Awal Menuju Puncak

    07/2/2026 05:00

    KEBERHASILAN tim nasional futsal Indonesia menembus final Piala Asia Futsal 2026 menandai sebuah babak penting dalam sejarah olahraga nasional.

  • Ekonomi Mulai di Zona Terang

    06/2/2026 05:00

    KABAR cerah datang dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemarin.

  • Alarm Pengelolaan Sampah

    05/2/2026 05:00

    BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.

  • Jaga Regenerasi Bulu Tangkis Kita

    04/2/2026 05:00

    SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.

  • Meneruskan Ambang Batas Parlemen

    03/2/2026 05:00

    KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.

  • Tindak Aksi Kemplang Pajak

    02/2/2026 05:00

    DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.

  • Benahi Bursa Efek Indonesia

    31/1/2026 05:00

    KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.

  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.