Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
UJIAN nasional dihapus mulai 2021. Ujian sekolah berstandar nasional (USBN) yang berlaku selama ini akan diganti dengan ujian kelulusan yang diselenggarakan sekolah masing-masing.
Penghapusan ujian nasional yang menjadi bagian dari program Merdeka Belajar ala Mendiknas Nadiem Makarim ialah pilihan cerdas. Disebut cerdas karena penghapusan ujian nasional sekaligus meneguhkan komitmen untuk menjalankan undang-undang selurus-lurusnya.
Harus jujur dikatakan bahwa ujian nasional yang dipaksakan selama ini merupakan bentuk nyata pelanggaran undang-undang. Pelanggaran itu dibiarkan, kewenangan guru untuk menentukan kelulusan siswa dicaplok.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), tercantum Bab XVI tentang Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi. Pada Pasal 58 tertulis 'Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan'.
Merawat semangat undang-undang itulah yang menjadi dasar Mendikbud menghapus ujian nasional. "Semangat di UU Sisdiknas sudah jelas bahwa murid dievaluasi oleh guru dan kelulusan ditentukan oleh suatu penilaian yang dilakukan oleh sekolah. Itu semangatnya UU Sisdiknas," ujar Mendikbud dalam rapat koordinasi Mendikbud dengan kepala dinas pendidikan se-Indonesia di Jakarta, Rabu (11/12).
Jujur dikatakan bahwa selama ini ujian nasional dianggap sebagai proyek yang menggiurkan kendati menerobos undang-undang. Proyek ujian nasional itu berbiaya tinggi, sangat tinggi, sekitar Rp500 miliar. Penghentian ujian nasional sekaligus bermakna penghematan atas penggunaan anggaran.
Penghentian ujian nasional bisa juga dimaknai sebagai mengembalikan kewarasan anak bangsa. Dengan ujian nasional, evaluasi belajar sama sekali tidak mengindahkan proses, tidak peduli dengan kemajuan murid dari waktu ke waktu.
Ujian nasional membunuh esensi belajar sebagai proses berkelanjutan. Siswa mengutamakan kelulusan dengan berlomba-lomba mengikuti bimbingan belajar (bimbel).
Ujian nasional juga terbukti menambah rusak moral peserta didik. Siswa semakin nekat untuk menyontek atau mencuri bocoran ujian. Yang lebih parah ialah ujian nasional bahkan telah mendorong guru untuk juga terlibat dalam kecurangan agar siswanya lulus. Ujian nasional telah memerkosa integritas dan kejujuran guru.
Patut diberi apresiasi bahwa Mendikbud ingin mengembalikan integritas dan kejujuran guru. Ini sebuah kepercayaan besar sekaligus menuntut tanggung jawab para guru untuk lebih profesional. Guru diharapkan lebih profesional dalam menentukan kelulusan siswa yang mengacu pada asesmen kompetensi minimum dan survei karakter.
Asesmen kompetensi minimum dan survei karakter diterapkan mulai 2021. Asesmen itu tidak dilakukan berdasarkan mata pelajaran atau penguasaan materi kurikulum seperti yang selama ini diterapkan dalam ujian nasional, tetapi dengan pemetaan terhadap dua kompetensi minimum siswa, yaitu dalam hal literasi dan numerasi.
Literasi di sini bukan hanya kemampuan membaca, melainkan juga kemampuan menganalisis suatu bacaan dan memahami konsep di balik tulisan tersebut. Adapun kompetensi numerasi berarti kemampuan menganalisis menggunakan angka.
Terkait dengan survei karakter, tujuannya ialah mengetahui data secara nasional mengenai penerapan asas-asas Pancasila oleh siswa Indonesia. Survei karakter itu akan dijadikan tolok ukur untuk bisa memberikan umpan balik atau feedback ke sekolah-sekolah agar dapat menciptakan lingkungan sekolah yang membuat siswa lebih bahagia dan lebih kuat dalam memahami dan menerapkan asas Pancasila.
Asesmen dan survei tidak lagi dilakukan di akhir jenjang pendidikan, tetapi di tengah jenjang, yakni di kelas 4 SD, 8 SMP, dan 11 SMA.
Model baru ujian nasional itu menempatkan posisi guru jauh lebih terhormat dan mulia. Karena itu, perlu ada perbaikan sistem yang selama ini memperlakukan guru seperti buruh. Pagi-sore guru berkutat pada soal mendidik dan administrasi, hampir tidak ada waktu untuk mengembangkan dirinya.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved