Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

Korupsi di Balik Penyelundupan

07/12/2019 05:05

KASUS penyelundupan motor besar dan sepeda mewah dengan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia sepatutnya mendapat perhatian yang besar dari publik. Kasus yang cukup meresahkan. Betapa tidak? Aksi itu dimotori pucuk pimpinan maskapai PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Sejumlah anggota direksi juga turut andil. Ini bukan kasus penyelundupan biasa. Jelas telah terjadi penyalahgunaan jabatan di badan usaha milik negara tersebut.

I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra alias Ari Ashkara menggunakan kewenangannya sebagai direktur utama Garuda Indonesia menyelundupkan barang-barang mewah itu melalui jalan udara. Kerugian negara pun telah ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.

Berdasarkan Undang-Undang No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, pada Pasal 102, pelaku penyelundupan barang impor terancam sanksi pidana minimal 1 tahun dan paling lama 10 tahun penjara. Selain itu, pelaku harus membayar denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp5 miliar. Bila pelakunya merupakan pejabat, ancaman pidana ditambah sepertiga.

Ancaman hukuman lebih ringan bila yang dipakai Pasal 103 huruf c. Pasal itu memakai kata 'dan/atau' untuk sanksi pidana penjara dan denda. Artinya, bisa saja hukuman hanya berupa pengenaan denda yang minimal Rp100 juta.

Ari sudah dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama Garuda. Ia pun tengah menghadapi proses penyidikan berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. Namun, apakah cukup sampai di situ?

Bukan tidak mungkin praktik penyelundupan seperti yang dilakukan Ari dan kawan-kawan merupakan hal yang biasa dilakukan. Bagi mereka dan sebagian kalangan, bisa jadi kasus tersebut dianggap sepele. Itu jika dibandingkan dengan kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat yang menjerat pendahulu Ari, mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar.

Akan tetapi, negeri ini sedang berupaya keras memerangi korupsi yang telah mendarah daging di segala sendi kehidupan bangsa. Penyalahgunaan jabatan dan penyelewengan wewenang untuk keuntungan diri sendiri atau kroni, sayangnya, sampai detik ini masih menjadi kebiasaan. Karena itu, kebiasaan korupsi sesepele apa pun harus disetop.

Presiden Joko Widodo, kemarin, sampai harus kembali memperingatkan petinggi BUMN agar jangan main-main. Mereka diingatkan agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan dan kesenangan pribadi. Tidak ada salahnya menindaklanjuti peringatan itu dengan mengenakan ancaman sanksi sekeras-kerasnya.

Penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Ari dan kawan-kawan masuk kriteria yang disebut dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berbeda dengan UU Kepabeanan, Pasal 12 UU Tipikor memberikan ancaman pidana minimal empat tahun penjara bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya.

Ari Ashkara merupakan direksi BUMN, yang berarti masuk kategori penyelenggara negara. Kemudian ada kerugian negara yang melampaui Rp1 miliar akibat penyalahgunaan jabatan oleh Ari. Dengan begitu, KPK bisa turun tangan menangani kasus itu sesuai kewenangan yang diamanatkan pada Pasal 11 UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Jadikan penanganan kasus penyelundupan ini sebagai momentum bersih-bersih Garuda Indonesia yang tidak hanya setengah-setengah agar maskapai kebanggaan Indonesia itu terbebas dari praktik korup yang membuat kinerja terus terpuruk.



Berita Lainnya
  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal