Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Korupsi di Balik Penyelundupan

07/12/2019 05:05

KASUS penyelundupan motor besar dan sepeda mewah dengan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia sepatutnya mendapat perhatian yang besar dari publik. Kasus yang cukup meresahkan. Betapa tidak? Aksi itu dimotori pucuk pimpinan maskapai PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Sejumlah anggota direksi juga turut andil. Ini bukan kasus penyelundupan biasa. Jelas telah terjadi penyalahgunaan jabatan di badan usaha milik negara tersebut.

I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra alias Ari Ashkara menggunakan kewenangannya sebagai direktur utama Garuda Indonesia menyelundupkan barang-barang mewah itu melalui jalan udara. Kerugian negara pun telah ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.

Berdasarkan Undang-Undang No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, pada Pasal 102, pelaku penyelundupan barang impor terancam sanksi pidana minimal 1 tahun dan paling lama 10 tahun penjara. Selain itu, pelaku harus membayar denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp5 miliar. Bila pelakunya merupakan pejabat, ancaman pidana ditambah sepertiga.

Ancaman hukuman lebih ringan bila yang dipakai Pasal 103 huruf c. Pasal itu memakai kata 'dan/atau' untuk sanksi pidana penjara dan denda. Artinya, bisa saja hukuman hanya berupa pengenaan denda yang minimal Rp100 juta.

Ari sudah dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama Garuda. Ia pun tengah menghadapi proses penyidikan berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. Namun, apakah cukup sampai di situ?

Bukan tidak mungkin praktik penyelundupan seperti yang dilakukan Ari dan kawan-kawan merupakan hal yang biasa dilakukan. Bagi mereka dan sebagian kalangan, bisa jadi kasus tersebut dianggap sepele. Itu jika dibandingkan dengan kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat yang menjerat pendahulu Ari, mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar.

Akan tetapi, negeri ini sedang berupaya keras memerangi korupsi yang telah mendarah daging di segala sendi kehidupan bangsa. Penyalahgunaan jabatan dan penyelewengan wewenang untuk keuntungan diri sendiri atau kroni, sayangnya, sampai detik ini masih menjadi kebiasaan. Karena itu, kebiasaan korupsi sesepele apa pun harus disetop.

Presiden Joko Widodo, kemarin, sampai harus kembali memperingatkan petinggi BUMN agar jangan main-main. Mereka diingatkan agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan dan kesenangan pribadi. Tidak ada salahnya menindaklanjuti peringatan itu dengan mengenakan ancaman sanksi sekeras-kerasnya.

Penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Ari dan kawan-kawan masuk kriteria yang disebut dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berbeda dengan UU Kepabeanan, Pasal 12 UU Tipikor memberikan ancaman pidana minimal empat tahun penjara bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya.

Ari Ashkara merupakan direksi BUMN, yang berarti masuk kategori penyelenggara negara. Kemudian ada kerugian negara yang melampaui Rp1 miliar akibat penyalahgunaan jabatan oleh Ari. Dengan begitu, KPK bisa turun tangan menangani kasus itu sesuai kewenangan yang diamanatkan pada Pasal 11 UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Jadikan penanganan kasus penyelundupan ini sebagai momentum bersih-bersih Garuda Indonesia yang tidak hanya setengah-setengah agar maskapai kebanggaan Indonesia itu terbebas dari praktik korup yang membuat kinerja terus terpuruk.



Berita Lainnya
  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret

  • Jamin Rasa Aman di Ruang Kritik

    05/1/2026 05:00

    DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.

  • Jangan Lamban lagi Urus Bencana

    03/1/2026 05:00

    REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.

  • Memaknai Ulang Pertumbuhan

    02/1/2026 05:00

    MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.

  • Saatnya Mewujudkan Keadilan Sosial

    01/1/2026 05:00

    PERGANTIAN tahun telah menempatkan 2025 di masa lalu. Dalam lembaran baru, 2026 membentangkan jalan masa depan bangsa yang penuh simpangan dan tantangan. 

  • Akhiri Penegakan Hukum Minim Keadilan

    31/12/2025 05:00

    PENEGAKAN hukum dan pemenuhan keadilan merupakan syarat utama dalam negara demokrasi.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik