Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Hormati Uji Materi UU KPK

04/10/2019 05:05
Hormati Uji Materi UU KPK
Edtorial(MI)

SIKAP hormat terhadap hukum dan sikap berani semestinya bukan dua hal yang dipisah-pisahkan. Justru keduanya harus menjadi satu paket, apalagi dalam sosok seorang kepala negara.

Namun, yang dituntut sebagian masyarakat saat ini justru memisahkan dua sikap kenegarawanan itu. Mereka terus mendesak Presiden untuk mengeluarkan perppu KPK di saat proses yang memiliki legitimasi hukum tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketika Presiden memilih menghormati proses uji materi di MK, keberanian pun dipertanyakan. Rupa-rupanya bagi kelompok masyarakat itu, ukuran keberanian Presiden ialah ketika dirinya mau menerbitkan peraturan pengganti undang-undang. Tidak peduli apakah ada proses konstitusional lain yang semestinya juga harus dihormati.

Ketika ukuran keberanian macam itu yang diminta dari sosok kepala negara, gegabah sesungguhnya kita menjadi rakyat sebab kita telah menempatkan presiden tidak ubahnya sekadar preman.

Bukan hanya itu, kita juga sebenarnya menjerumuskan presiden untuk merendahkan lembaga negara lainnya. Padahal, melalui MK itulah supremasi konstitusi bakal tegak. Bukan supremasi parlemen, apalagi supremasi parlemen jalanan.

Karena itulah kita justru harusnya bersama-sama menghormati uji materi UU KPK yang ada di MK. Telah tepat ketika 18 orang dari kelompok mahasiswa dan sipil yang tidak setuju akan UU KPK hasil revisi menempuh uji materi melalui MK.

Sebagai sesama anggota masyarakat yang menginginkan tegaknya pemberantasan korupsi di Tanah Air, sudah kewajiban kita untuk ikut menghargai proses itu, termasuk kita mendorong agar kelompok tersebut beserta kuasa hukumnya untuk mau memperbaiki berkas gugatan seperti yang diminta majelis hakim MK.

Sebagaimana sudah disampaikan majelis hakim MK Selasa (1/10), gugatan itu memiliki sejumlah kelemahan. Salah satu yang krusial ialah permohonan agar MK merumuskan norma baru mengenai transparansi proses seleksi calon pimpinan KPK. Selain itu, pemohon meminta MK untuk memberhentikan pelantikan anggota KPK.

Permohonan-permohonan itu sangatlah tidak tepat karena sudah melewati kewenangan MK dan menyalahi undang-undang. Karena itu, kita mendesak agar seluruh kesalahan tersebut, sebagaimana sudah diakui sendiri oleh kuasa hukum ke-18 mahasiswa, sesegera mungkin diperbaiki.

Sungguh ironis ketika pemohon uji materi undang-undang justru buta terhadap perundang-undangan. Inilah saatnya kelompok masyarakat itu juga membuktikan diri sebagai pihak yang tidak hanya mampu mengkritik undang-undang, tetapi juga mampu mengikuti undang-undang yang telah ada.

Di luar itu kita juga mengapresiasi langkah Presiden yang mendukung tertibnya sistem ketatanegaraan. Kita menyadari bahwa sikap tertib ini pun sudah merupakan bentuk keberanian tersendiri di tengah derasnya desakan berbagai pihak.

Ketegasan inilah yang sesungguhnya ingin kita lihat lebih banyak dari para pemimpin. Sikap yang membuka kemungkinan-kemungkinan lahirnya perppu, sementara proses kontitusional belum dijalankan, harus disadari justru dapat membuat situasi makin keruh dan mengikis kepercayaan masyarakat.

Pemimpin semestinya menyadari bahwa ruang dialog dapat dibuka tanpa harus mengumbar janji. Seorang negarawan sejati harusnya telah usai dengan urusan pencitraan ataupun keinginan untuk menyenangkan hati, baik lawan maupun kawan.



Berita Lainnya
  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.

  • Bersiap untuk Dunia yang Menggila

    23/6/2025 05:00

    ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.

  • Cegah Janji Palsu UU Perlindungan PRT

    21/6/2025 05:00

    PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.

  • Pisau Dapur Hakim Tipikor

    20/6/2025 05:00

    VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini

  • Menghadang Efek Domino Perang

    19/6/2025 05:00

    ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.

  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.