Headline

Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.

Negara yang Mendengar Rakyat

25/9/2019 05:05

SENAYAN memang panas dan penuh dinamika, kemarin. Akan tetapi, panas dan dinamika itu bukanlah sesuatu yang luar biasa. Dalam perspektif demokrasi, peristiwa yang terjadi hari itu sebagai cermin kepentingan rakyat di atas segalanya.

Rakyat mengekspresikan di muka umum kepentingan untuk menolak pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang dinilai tidak memihak masyarakat. DPR dan pemerintah pun mengakomodasi tuntutan tersebut.

DPR melalui forum Badan Musyawarah pada Senin (23/9), yang dilanjutkan forum lobi bersama pemerintah, kemarin, sepakat menunda pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Pemasyarakatan. Kedua RUU itu sejatinya disahkan kemarin dalam Rapat Paripurna DPR.

Dua RUU lainnya, yaitu RUU Pertanahan dan RUU Minerba, yang masih dalam pembahasan di tingkat I dan belum masuk tahap pengambilan keputusan, juga disepakati untuk ditunda.

Keempat RUU itu ditunda pengesahan dan pembahasannya oleh DPR periode 2014-2019 yang masa baktinya berakhir pada 30 September. Pengesahan dan pembahasan akan dilanjutkan DPR periode 2019-2024 sambil menjaring aspirasi masyarakat.

Penundaan atau pembatalan pengesahan tersebut juga atas permintaan Presiden Joko Widodo. Seperti disampaikan Menko Polhukam Wiranto, kemarin, Presiden menyatakan perlu mendengarkan aspirasi rakyat. Pada titik perlu mendengar aspirasi rakyat itulah patut diacungi jempol.

Suara rakyat yang disampaikan dalam berbagai bentuk ekspresi di ruang publik memang tidak dapat dianggap angin lalu. Ketika tujuan besar setiap perumusan undang-undang ialah perbaikan kualitas hidup berbangsa dan bernegara, kritik dari anak bangsa merupakan faktor penting dari tercapainya tujuan itu.

Sebab itu pula, tepat yang diinginkan Presiden bahwa dibutuhkan pendalaman lagi akan pasal-pasal dalam RUU yang harus ditunda pengesahannya tersebut.

Pendalaman itu pun memang sangat nyata diperlukan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan. Dua RUU ini dikritik karena dinilai bisa mencederai berbagai sendi, baik kebebasan berpendapat, pemberantasan korupsi, maupun hak privat.

Salah satu pasal yang merugikan pemberantasan korupsi ialah pasal mengenai diperlonggarnya remisi bagi koruptor yang ada di RUU Pemasyarakatan. Begitu pula dalam RUU KUHP, salah satu pasal yang juga diminta Presiden untuk dihapus ialah pasal mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Jokowi menilai pasal tersebut mencederai kebebasan pers dan berpendapat.

Meski begitu, pekerjaan demokrasi kita tentu tidak selesai sampai di sini. Kemenangan sejati ialah ketika pemerintah dan DPR pada akhirnya nanti dapat menghasilkan perundang-undangan yang tidak hanya sesuai dengan aspirasi rakyat, tetapi juga menjunjung segala nilai-nilai keadilan dan keluhuran.

Langkah krusial selanjutnya ialah dalam proses perbaikan pasal-pasal RUU-RUU bermasalah tersebut. Masukan dari para ahli, akademisi, dan perwakilan masyarakat harus benar-benar ada dan digunakan. Proses pendalaman ini pula yang semestinya menjadi pelajaran untuk proses penyusunan setiap RUU berikutnya.

Di sisi lain, penyempurnaan RUU sesungguhnya menjadi tugas berat bersama. Sekali lagi, tugas itu bukan hanya ada pada pemerintah dan DPR, melainkan juga pada berbagai lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berdemo ataupun para tokoh yang telah menyampaikan petisi. Elok nian bila mereka juga menyampaikan usul perbaikan yang lebih konkret kepada DPR.

Tuntutan yang berwujud pada gerakan demo memang dijamin konstitusi. Akan tetapi, aksi-aksi destruktif yang merugikan kepentingan bersama tentu saja perlu dihindari.

Penundaan pengesahan RUU hendaknya menjadi pelajaran berharga. Pembahasan RUU jangan dilakukan sembunyi-sembunyi. Setiap materi krusial semestinya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Bagi masyarakat, jangan bersuara nyaring menolak RUU di ujung pada saat mau disahkan, tetapi beri perhatian sejak awal pembahasan.



Berita Lainnya
  • Mengawal Fajar Baru Perlindungan Anak

    28/3/2026 05:00

    MULAI hari ini, 28 Maret 2026, jagat digital Indonesia memasuki babak baru yang krusial.

  • Memetik Hasil Tata Kelola Mudik

    27/3/2026 05:00

    SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai

  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.