Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

KUHP bukan Polisi Moral

23/9/2019 05:00

KONSTITUSI menyatakan DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Namun, kekuasaan legislasi DPR tidak mutlak karena setiap rancangan undang-undang (RUU) dibahas DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

Tanpa persetujuan bersama, RUU tidak bisa disahkan, termasuk RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dibahas DPR bersama pemerintah empat tahun terakhir. Presiden Joko Widodo, Jumat (20/9), meminta penundaan pengesahan RUU KUHP yang diagendakan disahkan pada Rapat Paripurna DPR pada Selasa (24/9). Pengesahan diminta ditunda karena masih ada penolakan masyarakat.

Selama penundaan, DPR bersama pemerintah hendaknya kembali menjaring masukan dari berbagai kalangan, terutama terhadap 14 pasal RUU KUHP yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Menunda pengesahan RUU KUHP untuk menjaring kembali suara rakyat patut diapresiasi. Karena, kepentingan rakyat ialah undang-undang tertinggi, salus populi suprima lex. Suara rakyat harus diutamakan. Inti dari sebuah regulasi, termasuk RUU KUHP, ialah melindungi kepentingan rakyat, melindungi kepentingan bangsa dan negara. Regulasi harus memudahkan semua orang berbuat baik, mendorong semua pihak berinovasi. Regulasi yang membelenggu rakyat, bangsa, dan negara harus dibuang jauh.

RUU KUHP yang membelenggu rakyat antara lain menyangkut delik kesusilaan yang dinilai memasuki wilayah privat. Mestinya, kekuatan hukum pidana berhenti di pintu kamar tidur. Kamar itu masuk wilayah ruang privat yang tidak boleh diintervensi negara. Karena itu, jangan menjadikan KUHP polisi moral.

Persoalan lainnya ialah RUU KUHP overkriminalisasi yang seakan-akan menempatkan warga sebagai sumber kekacauan yang mengancam tertib sosial. Misalnya, Pasal 432 RUU KUHP yang menyatakan bahwa setiap orang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan denda paling banyak kategori I, yang berarti Rp1 juta. Bukankah konstitusi menyatakan fakir miskin dan anak telantar dipelihara negara?

Harus tegas dikatakan bahwa menunda pengesahan RUU KUHP tidak mengurangi prestasi DPR periode 2014-2019 yang akan habis masa kerja pada 30 September 2019. Sebaliknya, DPR dipuji karena mengutamakan suara rakyat yang menghendaki agar substansi KUHP selaras semangat demokrasi.Yang paling penting lagi tidak mengekang kebebasan sipil.

Ukuran prestasi pembuat undang-undang bukan dilihat dari kuantitas undang-undang yang dihasilkan. Prestasi diukur dari kualitas regulasi yang diproduksi, sejauh mana kepentingan rakyat, kepentingan negara dan bangsa dilindungi.

DPR dan pemerintah hendaknya membuka ruang publik seluasnya untuk terlibat dalam pembahasan RUU KUHP. Elok nian bila pemerintah menginisiasi pembentukan gugus tugas yang terdiri atas pakar dan tokoh masyarakat untuk memberi masukan dalam pembahasan RUU KUHP. Hanya dengan cara itu RUU KUHP tidak mengebiri hak-hak sipil. Setelah diundangkan dan melibatkan partisipasi publik, tetapi masih ada yang menolak, ia pun terbuka lebar untuk diuji ke Mahkamah Konstitusi.

KUHP yang diundangkan bukanlah kitab suci. Pengundangan RUU KUHP tentu karya monumental. Karena KUHP buatan Belanda 219 tahun silam, hingga kini masih digunakan di ruang-ruang pengadilan. Sebagai produk kolonial, KUHP dibuat untuk mengamankan kepentingan penjajah, bukan kepentingan rakyat yang sudah 74 tahun merdeka.

Telah lama disadari KUHP ketinggalan zaman sehingga sejak 46 tahun silam sudah digagas untuk direvisi. Penundaan pengesahan RUU KUHP jangan sampai menghilangkan spirit untuk merevisi. Kita membutuhkan KUHP karya sendiri, tetapi bukan berarti menjadikannya polisi moral.



Berita Lainnya
  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.